
SURABAYA (surabayaupdate) – Adanya gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Erwind Hartarto melalui kuasa hukumnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mendapat perlawanan Peter Saleh Santoso.
Meski gugatan ini baru masuk mediasi namun tidak jadi dilaksanakan karena Peter Saleh Santoso sebagai tergugat, tidak hadir karena alasan kesehatan.
Meski belum bisa menghadiri mediasi yang seharusnya ia hadiri, Peter Saleh Santoso akhirnya memberi klarifikasi berikut bantahannya atas pernyataan-pernyataan Erwind Hartarto melalui kuasa hukumnya ke publik melalui media.
Beberapa hal yang menjadi bantahan Peter Saleh Santoso adalah tuduhan bahwa dirinya mengaku sebagai advokat dan memiliki gelar Sarjana Hukum (SH).
Dalam bantahannya, Peter Saleh Santoso menerangkan, ketika awal bertemu dengan Erwind Hartarto di kantor hukum Fair Law Firm yang beralamat di Jalan Untung Suropati no.3 Surabaya, tidak pernah ada pengakuan maupun pernyataan kepada Erwind Hartarto bahwa Peter Saleh Santoso adalah seorang advokat yang bergelar SH.
Sebelum mengungkap lebih dalam tentang tuduhan bahwa dirinya adalah seorang advokat yang bergelar SH, Peter Saleh Santoso menjelaskan terlebih dahulu awal permasalahan terjadinya sengketa tanah yang dialami Erwind Hartarto.
Lebih lanjut Peter Saleh Santoso menerangkan, ia bisa mengenal Erwind Hartarto karena dikenalkan Soegiarto Oesli.
Dalam pertemuan itu, Erwind Hartarto bercerita sedang ada masalah sengketa tanah yang lokasinya di Jalan Dukuh Kupang Barat VIII Surabaya. Masalah sengketa tanah yang dialami Erwind Hartarto itu berkaitan dengan Ijin Penggunaan Tanah (IPT).
Peter Saleh Santoso kembali menjelaskan, dalam ceritanya Erwind mengatakan bahwa IPT atas tanah itu yang sudah tidak berlaku dan hilang ditangannya.
“Erwind akhirnya mengetahui IPT yang hilang itu sudah berganti dimiliki Steven,” ungkap Peter Saleh Santoso, Selasa (11/8/2026).
Waktu bertemu dengan Erwind Hartarto, lanjut Peter Saleh Santoso, tidak pernah ada pengakuan dan penyebutan bahwa dirinya adalah seorang advokat.
Meski Erwind Hartarto telah mengetahui dan mendapat penjelasan bahwa Peter Saleh Santoso bukanlah advokat dan tidak bergelar Sarjana Hukum (SH), namun Erwind Hartarto tetap memberi kuasa kepadanya sebagai kuasa non litigasi.
Peter Saleh Santoso akhirnya diberi kuasa non litigasi Erwind Hartarto bersama Soegiarto Oesli, untuk membantu mengurus penyelesaian masalah IPT tersebut.
Masih berdasarkan pengakuan pria yang berusia 72 tahun ini, dalam hal pemberian surat kuasa, Peter Saleh Santoso yang bernaung didalam Firma Hukum Fair Law Firm dibuatkanlah dua surat kuasa. Yang pertama dalam surat kuasa itu non litigasi dan surat kuasa kedua adalah litigasi.
“Dalam surat kuasa litigasi, yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Erwind Hartarto adalah Susilo Hariyoko, SH.,MH., Yafet Kurniawan, SH.,M.Hum., Khomarul Arifin, SH.,Edo David Supriyanto, SH dan Emmanuel Richard Chris Wilbert, SH,” cerita Peter Saleh Santoso.
Seiring berjalannya waktu, lanjut Peter Saleh Santoso, sebagai kuasa non litigasi, kami memanggil ayahanda Steven yang bernama Fery yang beralamat di Jalan Residen Sudirman Surabaya.
Peter Saleh Santoso kemudian mempertemukan Erwind Hartarto dengan Fery di kantor Firma Hukum Fair Law Firm yang beralamat di Jalan Untung Suropati No.3 Surabaya.
“Karena dalam pertemuan itu tidak tercapai kesepakatan, masing-masing pihak tetap mempertahankan argumennya, maka tim advokat yang ditunjuk Erwind Hartarto sebagaimana tercantum dalam surat kuasa litigasi, mengambil sikap membawa permasalahan ini ke jalur hukum, dengan melapor ke kepolisian, Polrestabes Surabaya,” kata Peter Saleh Santoso.
Di SPKT Polrestabes Surabaya ini, lanjut Peter Saleh Santoso, diterima tanggal 9 November 2023 dengan bukti laporan polisi nomor : TBL/B/1214/XI/2023/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Dalam laporan polisi ini, Erwind Hartarto melaporkan Fircholis Minarti dkk.
“Namun, seiring berjalannya waktu, setelah laporan polisi dibuat, Fircholis Minarti salah satu terlapornya meninggal dunia,” ujar Peter Saleh Santoso.

Mengapa Fircholis Minarti ini dijadikan sebagai terlapor di kepolisian? Lebih lanjut Peter Saleh Santoso menerangkan, berdasarkan keterangan Erwind Hartarto, setelah IPT yang masa berlakunya itu telah habis dan tidak ditemukan atau hilang, tiba-tiba IPT itu terbit atas nama Fircholis Minarti.
Setelah IPT ini terbit atas nama Fircholis Minarti, sambung Peter Saleh Santoso, Fircholis Minarti menjual tanah tersebut ke Steven.
“Karena Fircholis Minarti ini meninggal dunia, kami memutuskan untuk mengambil langkah hukum mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,” papar Peter Saleh Santoso.
Sebagai pihak yang diberi kuasa litigasi, para advokat yang masuk dalam kuasa seperti Susilo Hariyoko, Yafet Kurniawan, Khomarul Arifin, Edo David Supriyanto dan Emmanuel Richard Chris Wilbert yang seharusnya membuat gugatan dan mengajukannya ke pengadilan.
Hingga terjadinya permasalahan yang disampaikan Erwind Hartarto dimedia, Peter Saleh Santoso melanjutkan, Erwind Hartarto belum pernah memberikan surat kuasa khusus untuk menjalankan upaya hukum keperdataan di PN Surabaya.
“Kalau kami ini tidak diberi surat kuasa khusus dari Erwind Hartarto, bagaimana kami bisa melangkah ke pengadilan?,” tanya Peter Saleh Santoso.
Yang membuat Peter Saleh Santoso semakin bertanya-tanya, mengapa Erwind Hartarto malah menggugatnya dipengadilan?
Atas opini yang telah dibangun Erwind Hartarto dimedia yang menyatakan bahwa Peter Saleh Santoso adalah advokat dan bergelar Sarjana Hukum, Peter Saleh Santoso pun mengajukan bantahan dan menyatakan bahwa keterangan itu tidak benar.
Peter Saleh Santoso kembali meluruskan, bahwa dirinya memang pemilik kantor hukum Fair Law Firm karena kantor advokat ini ada akta pendiriannya.
Keputusannya untuk mendirikan kantor hukum pada awalnya, karena Peter Saleh Santoso ingin mewadahi para advokat yang sekiranya belum bisa mendirikan kantor hukum sendiri.
Masih menurut keterangan Peter Saleh Santoso, sejak Firma Hukum ini didirikan diawal pendiriannya, Fair Law Firm telah mencetak advokat-advokat handal yang akhirnya bisa mempunyai kantor hukum yang sangat dikenal di Surabaya.
Peter Saleh Santoso kembali menerangkan, para advokat yang saat ini bernaung di Kantor Hukum Fair Law Firm di Jalan Untung Suropati no.3 Surabaya ini juga ada yang bergabung dengan kantor hukum lain.
“Sebagai pemilik kantor hukum, tidak pernah ada larangan kepada para advokat yang bergabung di Firma Hukum Fair Law Firm harus stay permanen. Mereka bebas untuk bergabung dengan kantor hukum lain supaya mereka juga dapat berpenghasilan dari kantor-kantor hukum yang lain itu,” tegas Peter Saleh Santoso.
Menyinggung gugatan Erwind Hartarto dipengadilan, Peter Saleh Santoso mempertanyakan, mengapa tidak menggugat Johan sebagai penjual ke Erwind Hartarto?
Terkait dengan IPT, yang menjadi atas nama untuk pertama kali adalah Gade Ruida Maria Candra orang tua Johan.
Yang menjadi pertanyaan selanjutnya adalah mengapa IPT itu setelah dinyatakan hilang, tiba-tiba hidup kembali dan berubah nama menjadi Fircholis Minarti? Peter Saleh Santoso pun tidak tahu mengenai hal itu.
“Sebagai ahli waris Gade Ruida Maria Candra, Johan sebagai pihak dan yang diberi kuasa para ahli waris lainnya untuk menjual, kemudian menjual tanah itu ke Erwind Hartarto,” terang Peter Saleh Santoso.
Ketika dijual ke Erwind Hartarto, sambung Peter Saleh Santoso, IPT ini dalam keadaan mati. Dan ditangan Erwind lah IPT itu hilang. Karena IPT itu telah habis masa pemakaiannya, berdasarkan data di Pemkot Surabaya, tanah itu menjadi tanpa ada pihak yang memakainya. Disitulah Fircholis Minarti masuk dan mengurusnya hingga akhirnya IPT itu terbit kembali dan berubah menjadi Fircholis Minarti.
Masih berdasarkan cerita Peter Saleh Santoso, IPT yang telah habis masa pemakaiannya itu sebenarnya pernah diurus Erwind Hartarto melalui seseorang yang bernama Andi Refi. Namun, Andi Refi tidak bisa apa-apa karena sakit sampai-sampai Andi Refi ini mengalami kelumpuhan total.
Oleh karena itu, menyinggung pihak-pihak yang berkaitan dengan permasalahan sengketa tanah yang dialaminya, Peter Saleh Santoso kembali mempertanyakan, mengapa pihak-pihak seperti Andi Refi, Johan, Gade Ruida Maria Candra dan para advokat yang diberi kuasa untuk mengambil langkah hukum keperdataan dipengadilan tidak dimasukkan sebagai pihak dalam gugatan Erwind Hartarto?
Dengan adanya gugatan dipengadilan itu, Peter Saleh Santoso pun menangkap adanya itikad tidak baik yang dilakukan Erwind Hartarto.
Menurut Peter Saleh Santoso, Erwind Hartarto ingin mengingkari dan tidak mau bertanggung jawab menyelesaikan kekurangan biaya-biaya yang telah disepakati dalam perjanjian, sebagaimana diterangkan di point 6 dalam perjanjian antara Erwind Hartarto dengan Kantor Hukum Fair Law Firm dan para advokat yang telah ditunjuk untuk mendampinginya untuk melakukan gugatan keperdataan di pengadilan. (pay)
