surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Adjiz Gunawan : Sejak Awal Sudah Terlihat Kasus Ini Error In Persona

Advokat Adjiz Gunawan, SH, M.Hum (kiri) saat mendampingi Ho Choliq Hanafi di persidangan yang digelar di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Advokat Adjiz Gunawan, SH, M.Hum (kiri) saat mendampingi Ho Choliq Hanafi di persidangan yang digelar di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah mendengarkan keterangan saksi Natalia, Komisaris PT. Kharisma Jaya Sakti (PT. KJS) di muka persidangan makin terlihat jika perkara dugaan penggelapan dokumen ini error in persona.

Penilaian error in persona ini diungkapkan Adjiz Gunawan, SH, M.hum, penasehat hukum terdakwa Ho Choliq Hanafi, Rabu (28/10) usai mengikuti persidangan yang digelar di ruang Sari 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Apa yang membuat perkara penggelapan dokumen ini error in persona? Lebih lanjut Adjiz mengungkapkan, kesaksian Natalia yang menjabat sebagai Komisaris PT. KJS dengan kesaksian Hartono Santoso di muka persidangan beberapa waktu yang lalu ada kesamaan.

“Kesamaannya adalah, bahwa yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur oleh Hartono Santoso adalah terkait pemalsuan invoice. Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat dakwaannya menyebutkan bahwa terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan dokumen, “ ujar Adjiz.

Saksi Natalia, lanjut Adjiz, ketika bersaksi di persidangan juga mengatakan, ketika ada transfer uang sebagai bentuk pembayaran dari Steven Zico dan hal itu diberitahukan ke saksi, bahwa uang itu ditransferkan ke rekening BCA nomor 7880 788 xxx.

“Ini sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tanggal 7 Nopember 2014 yang dibuat di Polda Jawa Timur. Di BAP saksi Natalia jawaban ke 7 disebutkan, bentuk surat palsu itu adalah invoice yang hanya mencantumkan akte jual beli pada bank BCA nomor 7880 788 xxx atas nama Nicolas Sinatra, bukan atas nama terdakwa Ho Choliq Hanafi, “ ungkap Adjiz.

Jika mencermati jawaban saksi dalam BAP ini, lanjut Adjiz, invoice itu yang mana dan siapa yang membuat invoice itu? Di persidangan, saksi Natalia akhirnya mengakui jika invoice tersebut dibuat Nicolas Sinatra.

Masih menurut Adjiz, saksi di persidangan juga terlihat ragu ketika ditanya, apa hubungannya pemalsuan invoice dengan terdakwa yang didakwa sudah melakukan penggelapan dokumen?

“Ketua majelis di persidangan bahkan mengingatkan saksi supaya tegas dalam menjawab pertanyaan tentang hubungannya pemalsuan invoice dengan status Ho Choliq Hanafi yang didakwa melakukan penggelapan dokumen, “ tandasnya.

Diakhir pembicaraannya, advokat Adjiz Gunawan mengatakan, dari semua pernyataan saksi Natalia, ditambah kesaksian Hartono Santoso pada persidangan sebelumnya, ada kesamaan bahwa yang dilaporkan ke Polda Jawa Timur adalah perkara dugaan pemalsuan invoice, sedangkan Ho Choliq Hanafi oleh jaksa didakwa melakukan penggelapan dokumen-dokumen perusahaan.

Dari dua hal tersebut, Adjiz dengan tegas menyatakan bahwa perkara ini seharusnya tidak layak untuk disidangkan karena error in persona. Jaksa sudah salah dalam mengajukan siapa yang pantas didudukkan sebagai terdakwa di persidangan. (pay)

 

Related posts

Tim Penasehat Hukum Terdakwa Edy Susanto Santoso Kasus Penipuan Dan Kasus Penggelapan Ajukan Keberatan

redaksi

4 Siswa SMP dan 2 Penjual Kunci Jawaban Unas Diamankan

redaksi

Risma Mulai Di Puji Anggota Dewan

redaksi