surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Akhirnya Polsek Genteng Kalahkan Praperadilan Nuri Subagyo

Polsek Genteng akhirnya memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Nuri Subagyo, PNS Sekwan DPRD Kota Surabaya, yang ditangkap Polsek Gente ng dan menjadi tersangka narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Polsek Genteng akhirnya memenangi gugatan praperadilan yang diajukan Nuri Subagyo, PNS Sekwan DPRD Kota Surabaya, yang ditangkap Polsek Gente ng dan menjadi tersangka narkoba. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan praperadilan Nuri Subagyo, PNS Staf Sekwan DPRD Kota Surabaya akhirnya berakhir. Meski sudah mengungkapkan fakta-fakta yang dialaminya pada saat dilakukan penangkapan terhadap dirinya, perjuangannya harus berakhir dengan penolakan.

Bertempat di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, gugatan praperadilan yang diajukan Nuri Subagyo akhirnya ditolak hakim Harijanto, hakim tunggal yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini.

Dihadapan Hans Edward Hehakaya, SH selaku kuasa hukum Nuri Subagyo yang menjadi pemohon praperadilan dan AKP. Abdul Karim, Banhatkum Bagsumda Polrestabes Surabaya yang menjadi kuasa hukum Kapolsek Genteng Kompol Roman Smaradhana Elhaj dan sebagai termohon praperadilan, hakim Harijanto menyatakan bahwa proses penangkapan yang dilakukan Polsek Genteng sudah benar dan sesuai prosedur.

“Dari bukti bukti yang diajukan oleh para pihak, menjatuhkan, mengadili, menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” kata hakim Hariyanto ketika membacakan putusannya.

Lebih lanjut Harijanto mengatakan, proses penangkapan Nuri Subagyo yang dilakukan Polsek Genteng, 11 Agustus 2014 lalu di Taman Prestasi Jalan Ketabang Kali Surabaya, sudah benar.

“Mengapa proses penangkapan itu benar? Karena berdasarkan keterangan saksi yang sudah dihadirkan ke persidangan, sebelum pemohon praperadilan ditangkap, ada laporan dari masyarakat kepada pihak Kepolisian, “ ungkap Harijanto.

Selain itu, lanjut Harijanto, pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan terhadap pemohon praperadilan, anggota reskoba Polsek Genteng yang melakukan penangkapan waktu itu menemukan serbuk kristal berwarna putih terbungkus plastik.

“Berdasarkan uji laboratorium yang sudah dilakukan Polsek Genteng usai penangkapan akhirnya dinyatakan bahwa serbuk kristal warna putih itu adalah sabu-sabu. Sehingga, dengan adanya bukti permulaan yang cukup itu, sesuai dengan pasal 17 KUHAP, maka penangkapan yang dilakukan Termohon praperadilan sudah benar, “ papar Harijanto.

Masih menurut Harijanto, proses penahanan yang dilakukan Termohon praperadilan terhadap Pemohon Praperadilan juga sudah benar dan sesuai prosedur. Mengapa? Mengacu pada pasal 184 KUHAP, penahanan dianggap sah jika memenuhi beberapa unsur.

“Penahanan Pemohon praperadilan dianggap sah karena adanya keterangan saksi, keterangan ahli, bukti surat, dan keterangan terdakwa. Semua ini tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Pemohon praperadilan, “ kata Harijanto.

Kemudian, yang menjadi pertimbangan hakim didalam memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan Nuri Subagyo sebagai Pemohon Praperadilan adalah adanya bukti-bukti yang cukup yang diajukan Polsek Genteng selaku Termohon Praperadilan, untuk melakukan penahanan. Hal itu sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Diakhir pembicaraannya, hakim Harijanto juga menjabarkan operasi tangkap tangan yang dilakukan Polsek Genteng ketika menangkap Nuri Subagyo. Pada saat Termohon melakukan penangkapan, tidak harus membawa apalagi memperlihatkan surat penangkapan.

Sebagai petugas, anggota reskoba Polsek Genteng cukup membawa surat identitas diri dan surat tugas, sudah bisa melakukan penangkapan karena penangkapan tersebut ada laporan dari masyarakat. Dalam operasi tangkap tangan, tidak harus dilakukan polisi. Masyarakat sebenarnya bisa menangkap pelaku tindak pidana, namun setelah melakukan penangkapan harus menyerahkannya ke polisi.

Seperti yang pernah diberitakan sebelumnya, Polsek Genteng dianggap melakukan penangkapan yang tidak sesuai prosedur. Akhirnya, Polsek Genteng pun di praperadilankan keluarga tersangka narkoba. Gugatan pra peradilan itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (12/9).

Pada gugatan pra peradilan nomor: 10/Praper/2014/PN.Sby tanggal 9 September 2014 ini, Nuri Subagyo (40) warga Jalan Gunungsari Indah Blok JJ Surabaya,dalam hal ini bertindak sebagai pemohon pra peradilan, akan melawan Polsek Genteng Surabaya sebagai termohon pra peradilan. Untuk mewakilinya dalam pelaksanaan gugatan Pra Peradilan ini dan kuasa hukum, terdakwa kasus narkoba yang bekerja sebagai PN di sekretariat kantor DPRD Kota Surabaya ini menunjuk Hans Edward Hehakaya, SH.

Sebagai termohon pra peradilan, Polsek Genteng menunjuk Kompol Suroso, AKP. Abdul Karim, dan Iptu Iwan Hari P sebagai kuasa hukum termohon eksekusi. Persidangan ini dipimpin hakim Harijanto, SH.

Bertempat di ruang sidang Garuda PN Surabaya, Hans Edward Hehakaya, SH yang mewakili pemohon pra peradilan, membacakan alasan-alasannya mengajukan gugatan pra peradilan ini.

Adapun dasar pemohon mengajukan gugatan pra peradilan ini adalah, bahwa pemohon telah ditangkap termohon pra peradilan berdasarkan laporan polisi No: K/LP-A/051/VIII/2014/Reskoba tanggal 11 Agustus 2014, sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tanpa disebutkan pelapornya. (pay)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Related posts

Tim Pembela MSAT Ungkap Banyak Kejanggalan Isi Surat Dakwaan JPU

redaksi

Indikasi Four Season Resort Jimbaran Tayangkan Pertandingan Piala Dunia 2014 Tanpa Ijin Makin Menguat

redaksi

Head Customer Service BNI Syariah Cabang Malang Pingsan Di Ruang Sidang

redaksi