surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Fakta Yang Terungkap Di Persidangan Konflik Tanah The Gayungsari

Situasi persidangan sengketa tanah the gayungsari di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Situasi persidangan sengketa tanah the gayungsari di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan konflik terbitnya sertifikat tanah di Kelurahan Menanggal yang digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya kembali digelar. Dalam persidangan itu, banyak fakta terungkap yang berkaitan dengan permasalahan ini.

Meski banyak mengungkap banyak fakta, namun persidangan yang dipimpin hakim Lusinda Panjaitan beranggotakan Hari Hartomo Setyo Nugroho, dan Ardoyo Wardhana ini kembali diwarnai perdebatan yang cukup sengit antara Ucok Samuel Bonaparte Hutapea dan Ridha Sjartina dengan Agus Mulyo selaku kuasa hukum tergugat II Intervensi 5,6,7.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum ini, Tergugat II Intervensi 5,6,7 yaitu Alim Setiawan, Sumardji, Dewi Sri Wulandari, melalui kuasa hukumnya, mendatangkan dua orang lurah yang pada persidangan sebelumnya ditolak kehadirannya di muka persidangan. Dua orang lurah yang didatangkan tergugat II Intervensi 5,6,7 itu bernama Manan yang menjabat sebagai Lurah Gayungan, Ariyati Pratiwi yang menjabat sebagai Lurah Menanggal. Selain itu, pada persidangan yang digelar di ruang sidang Cakra PTUN Surabaya ini, tergugat II Intervensi 5,6,7 melalui kuasa hukumnya juga mendatangkan Soedibyo yang menjabat sebagai Camat Gayungan.

Awal persidangan, Ariyati Pratiwi mendapat pertanyaan dari Agus Mulyo seputar Ipeda (Iuran Pendapatan Daerah), termasuk apakah saksi pernah dikeluarkan sporadik atas nama Umar. Kemudian, masih tentang Ipeda, saksi juga ditanya apakah Ipeda itu masuk kategori petok atau apa? Saksi juga ditanya, apakah pernah ada seseorang, ahli waris atau yang lainnya datang menemui saksi untuk meminta keterangan ikhwal tanah, sporadik, letter C atau  krawangan yang berkaitan dengan Ipeda ini?

“Berkaitan dengan Ipeda ini, apakah ini bentuk di Kelurahan Menanggal adalah tanah Yasan, tanah Ulayat, tanah Adat, atau tanah eigendom verponding? Lalu, apakah status tanah di wilayah Kelurahan Menanggal itu berlaku keseluruhan, sebagian atau setengah dari wilayah Kelurahan Menanggal,” tanya Agus Mulyo.

Selain menanyakan tentang status tanah di wilayah Kelurahan Menanggal, Agus Mulyo kembali bertanya ke saksi Ariyati Pratiwi tentang bukti-bukti yang dipunyai tergugat II Intervensi 5,6,7 bukti 4 dimana saksi sudah tegaskan dalam register kelurahan Ipeda, bagaiman dengan status tanah di wilayah Kelurahan Menanggal, apakah tanah Ulayat, tanah Adat, tanah Desa, tanah Eigendom Verponding atau tanah Yasan? Menjawab pertanyaan ini, saksi Aryati menjawab bahwa seluruh tanah di wilayah Kelurahan Menanggal status tanahnya adalah eigendom verponding.

Saksi yang menjabat sebagai Lurah Menanggal mulai Februari 2016 ini juga mengatakan, berdasarkan buku catatan register tanah Kelurahan Menanggal, tidak pernah ada catatan status tanah di wilayah Kelurahan Menanggal selain eigendom verponding.

Dihadapan majelis hakim, kuasa hukum penggugat II Intervensi 5,6,7 kemudian bertanya ke saksi, berkaitan dengan Ipeda yang saksi terangkan adalah bukti pembayaran pajak, apakah pernah ada seseorang sesuai dengan nama yang tertera di Ipeda tersebut yaitu Umar atau ahli waris Umar, pernah meminta surat berkaitan dengan riwayat tanah, sporadik, petok, dan lain-lain sebagaimana tertulis dalam Ipeda?

Atas pertanyaan ini, saksi menjawab pernah. Saksi kemudian menjabarkan, bahwa orang yang pernah mendatanginya itu bernama Arifin. Kalau yang lain tidak ada. Dan permohonan yang diajukan Arifin tersebut terjadi April 2017. Waktu mengajukan permohonan ini, Arifin datang bersama seseorang bernama Yanto.

Tim penasehat hukum penggugat saat menjalani persidangan di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Tim penasehat hukum penggugat saat menjalani persidangan di PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Setelah itu, Arifin datang kembali ke kantor Kelurahan Menanggal sekitar Mei 2017. Kedatangan Arifin kedua ini bersama dengan Diskum Armatim. Arifin kemudian datang untuk ketiga kalinya. Kali ini, dia datang didampingi Rully CS,” papar Ariyati.

Waktu mengajukan surat permohonan yang pertama, sambung Ariyati, saya kemudian diminta Arifin untuk menandatangani surat yang ada permohonan dari BPN. Namun, surat yang dimohonkan Arifin ini tidak kami tanda tangani. Untuk kedatangan Arifin yang kedua bersama dengan Diskum Armatim, dan dijawab Ariyati secara tertulis.

Lusinda Panjaitan hakim PTUN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis kemudian menunjukkan ke saksi sebuah surat. Lusinda pun bertanya, apakah surat itu dikeluarkan saksi Ariyati?

Masih mengenai surat permintaan yang pernah dimohonkan Arifin namun tidak dipenuhi Ariyanti, hakim Lusinda kemudian bertanya kepadanya, apa alasan Ariyati tidak mengeluarkan surat sebagaimana yang diminta Arifin?

“Begitu ada surat yang kedua dari Arifin yang datang bersama Diskum Armatim, saya kemudian ke kantor kecamatan untuk menanyakan surat yang pertama. Setelah Diskum Armatim bersurat ke Lurah Menanggal, baru saya turun ke lokasi,” ungkap Ariyati.

Alasan turun ke lokasi, lanjut Ariyati, karena di buku Kelurahan Menanggal tidak ada denah lokasi sebagaimana yang tertuang dalam surat yang diajukan Arifin. Dengan turun ke lokasi, Kelurahan Menanggal ingin merespon tanah mana yang dimaksudkan dan dimohonkan itu. Begitu mengunjungi lokasi, disana sudah berdiri bangunan-bangunan. Waktu meninjau ke lokasi, saksi mengatakan ditemani sekretaris kecamatan.

Untuk menjawab surat yang kedua ini, saksi mengatakan butuh waktu. Kemudian, datanglah surat yang ketiga. Di suratnya yang ketiga ini, saksi mengatakan, Arifin sudah menyertakan denah lokasi.

“Karena di lokasi tersebut sudah berdiri banyak bangunan dan sebagian lagi masih kosong, saya kemudian mendatangi RW untuk mencari informasi. Sayangnya, RW sendiri kurang paham mengenai hal tersebut. Namun, RW menyarankan untuk menemui pengurus kampung. Akhirnya saya bertemu dengan pengurus kampung yang bernama Gaguk dan Bambang,” jelas Ariyati.

Dari pengurus kampung ini pulalah, lanjut Ariyati, akhirnya diketahui jika para warga disitu sudah mengantongi ijin kepemilikan. Untuk meyakinkan bahwa para warga disitu sudah mengantongi kepemilikan, Ariyati kemudian minta ditunjukkan kepemilikan. Dengan adanya bukti kepemilikan itulah akhirnya dipakai dasar Ariyati untuk menjawab surat Arifin dan menerangkan bahwa di lokasi itu sudah ada yang memiliki. Yang ditujukkan para pengurus kampung ke Ariyati waktu itu berupa fotocopy sebanyak 10 lembar.

TIga orang saksi yang dihadirkan tergugat II Intervensi 5,6,7 di sidang PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
TIga orang saksi yang dihadirkan tergugat II Intervensi 5,6,7 di sidang PTUN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Terkait dengan ahli waris Umar dan Asiyah serta adanya nama Umar yang tertera dalam Ipeda dan itu teregister dalam buku Kelurahan Menanggal, saksi Ariyanti kemudian ditanya tentang apakah nama Umar yang tertera dalam Ipeda dan teregister di buku Kelurahan Menanggal ini adalah Umar seperti yang diminta seseorang yang mengaku sebagai ahli waris Umar atau Hj. Asiyah? Saksi menjawab tidak tahu.

Kemudian, saksi juga ditanya, apakah betul nama Umar yang tertera di Ipeda tersebut adalah Umar yang meminta ke saksi sebagai Lurah Menanggal? Saksi menjawab tidak tahu. kemudian, berdasarkan surat yang dimohonkan ke saksi sebagai Lurah Menanggal, apakah ada tertera nama Umar, Lalu Umar, Oemar adalah pemilik dari Ipeda? Saksi menjawab tidak tahu. Lalu, Ipeda yang tercatat di buku register Kelurahan Menanggal, apakah saksi bisa menunjukkan batas-batas tanahnya? Saksi menjawab tidak bisa karena di buku register kelurahan tidak tertera terkait batas-batas.

Hal lain yang diungkapkan saksi terkait batas-batas tanah adalah batas-batas tanah itu tidak ada dalam buku register Kelurahan Menanggal. Ketika Ariyati datang ke lokasi, berdasarkan peta batas-batas tanah dari surat Arifin yang kedua.

Masih tentang Ipeda atas nama Umar, apakah status tanah yang tertera dalam Ipeda tersebut berstatus tanah yasan hak milik atau tanah eigendom verponding? Menjawab pertanyaan kuasa hukum tergugat II Intervensi 5,6,7 ini saksi secara tegas menjawab eigendom verponding. Jawaban ini kemudian ditanggapi keberatan oleh Ucok Samuel Bonaparte Hutapea. Mengapa kuasa hukum penggugat ini keberatan atas jawaban saksi tersebut? Samuel ingin mengetahui darimana saksi tahu jika tanah tersebut adalah eigendom verponding? Menjawab pertanyaan ini, hal itu saksi ketahui dari Camat Gayungan yang merupakan atasan saksi.

Saksi kemudian ditanya, apakah saksi bisa memastikan bahwa surat yang diajukan kepadanya itu adalah sama dengan Umar sebagaimana yang tertera dalam Ipeda? Saksi menjawab tidak bisa, alasannya dalam surat permohonan yang ditujukan ke Lurah Menanggal disebutkan bahwa Umar tempat tinggalnya di Menanggal sementara identitas semuanya adalah Gayungan.

Bukan hanya Lurah Menanggal saja yang menerangkan jika tanah di Kelurahan Menanggal adalah Eigendom Verponding. Manan, Lurah Gayungan yang juga dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini juga menjelaskan hal yang sama, begitu juga dengan Sudibyo selaku Camat Gayungan.

Dalam keterangannya di muka persidangan, Camat Gayungan itu mengatakan dari empat wilayah kelurahan yang masuk dalam Kecamatan Gayungan, ada tiga kelurahan yang berstatus tanah eigendom. Ketiga kelurahan itu adalah Kelurahan Ketintang, Kelurahan Menanggal dan Kelurahan Gayungan. Sedangkan Kelurahan Dukuh Menanggal status tanahnya adalah Petok D.

Sebagai saksi kedua yang dihadirkan dimuka persidangan, Lurah Manan menerangkan banyak hal termasuk Arifin pernah meminta surat keterangan domisili atas nama Umar dan surat keterangan waris. Namun surat keterangan tersebut akhirnya dicabut, sebab Umar yang dimaksud Arifin berbeda dengan Umar warga Gayungsari, dan saksi juga sudah meminta pada Arifin untuk mengembalikan.

“Namun ahli waris tidak beritikad baik untuk mengemembalikan sampai saat ini,” ujar saksi. Saksi yang ketiga adalah Camat Gayungan Soedibyo yang menyatakan bahwa di wilayah yang dia pimpin, ada tiga kelurahan yang status tanah di kelurahan Ketintang, Gayungan, Menanggal status tanah Eigendom Verponding 7159.

Dalam sidang kali ini terkesan boros waktu karena penggugat sering memberikan pertanyaan mengulang serta pertanyaan yang mubazir. Oleh karenanya seringkali mendapat teguran dari majelis hakim. (pay)

Related posts

Masih Ada Menteri Yang Bekerja Biasa-Biasa Saja Ditengah Krisis Covid 19, Jokowi Pun Geram

redaksi

Bos Judi Online NOV88 Hanya Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Kehadiran Saksi Ahli Hermes Dipertanyakan Kuasa Hukum Terdakwa

redaksi