surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Banyak Kejanggalan Di Perkara Yang Menimpa Asifa

 

Hidayat, SH penasehat hukum Asifa, sedang memperlihatkan kondisi Asifa saat ini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hidayat, SH penasehat hukum Asifa, sedang memperlihatkan kondisi Asifa saat ini. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan Asifah, menimbulkan kesan tersendiri bagi tim penasehat hukumnya. Selain itu, dalam perkara yang membelit nenek berusia 79 tahun ini, banyak sekali kejanggalan. Apa saja kejanggalan yang dimaksud?

Ditemui usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/3/2019), Hidayat, SH salah satu penasehat hukum Asifa alias Asipa mengatakan, bahwa perkara ini sebenarnya tidak layak untuk diteruskan apalagi sampai penyidik Polda Jatim menjadikan Asifa sebagai tersangka.

“Perkara ini pernah dilaporkan Pudjiono Sutikno tanggal 09 Oktober 2009. Dalam Laporan Polisi No.Pol. LP/636/X/2009Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009 tersebut, Pudjiono Sutikno melaporkan Asifa alias Asipa dengan tuduhan pemalsuan surat dan atau memberikan keterangan palsu dalam akta otentik sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP, “ ujar Hidayat.

Dan surat-surat yang diduga palsu dalam laporan tersebut, lanjut Hidayat, berupa kuitansi pembelian tanah tanggal 8 April 1976, dan Petok D No.473 atau Iuran Pembangunan Daerah (IPEDA), Sporadik dan surat-surat lain yang dikeluarkan Kelurahan Kalisari terkait dengan obyek tanah milik Asifa alias Asipa.

“Namun, terhadap laporan Pudjiono Sutikno ini, penyidik Polda Jatim akhirnya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Dalam perkara dengan laporan polisi nomor : No.Pol. LP/636/X/2009Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009 tersebut, pelapornya adalah Pudjiono Sutikno, pasal yang disangkakan sama, yang dilaporkan adalah Asifa alias Asipa dan yang terpenting lagi, alat bukti yang dilampirkan pelapor juga sama yaitu kuitansi pembayaran dengan obyek yang sama pula,” ungkap Hidayat.

Jika melihat sejarah kasus ini, mulai awal dilaporkan yaitu di tahun 2009, menurut Hidayat, perkara ini tidak bisa dilanjutkan dan Asifa tidak bisa dijadikan tersangka. Perkara ini seharusnya nebis in idem. Kalau sekarang perkara ini muncul kembali, tidak ada kepastian hukum bagi Asifa dan ada kecenderungan bahwa perkara ini dipaksakan.

“Seseorang yang dinyatakan sudah bebas, sebenarnya tidak bisa diproses hukum lagi, apalagi alat bukti yang diajukan juga sama seperti yang diajukan di 2009, yaitu kuitansi yang dianggap palsu, padahal kuitansi itu sudah dilabfor. Kuitansi itu juga dipakai sebagai lampiran bukti pada waktu itu,” papar Hidayat.

Masih menurut Hidayat, diajukannya gugatan praperadilan di PN Surabaya ini, karena adanya laporan Pudjiono Sutikno di Polda Jatim tahun 2017. Anehnya, penyidik kali ini menetapkan Asifa sebagai tersangka, padahal alat bukti yang dipergunakan yaitu kuitansi pembayaran, itu sama dengan alat bukti yang dipakai ketika Pudjiono Sutikno melaporkan Asifa di tahun 2009 yang kemudian di SP3 penyidik Polda Jatim di tahun 2011.

“Tujuan laporan Pudjiono Sutikno ke Polda Jatim itu sudah jelas, karena Pudjiono Sutikno tidak puas atas gugatan praperadilan yang dulu pernah diajukan Asifa di PN Surabaya. Waktu itu, ditingkat pertama, tingkat banding bahkan ditingkat kasasi yaitu Mahkamah Agung, dimenangkan Asifa,” kata Hidayat.

Hakim praperadilan ditingkat pertama pada waktu itu, sambung Hidayat, memutuskan membuka kembali perkara ini. Akan tetapi Polda Jatim mengajukan banding dan oleh pengadilan tingkat banding diputuskan bahwa SP3 yang dikeluarkan Polda Jatim tahun 2009 waktu itu, adalah sah sehingga dengan demikian perkara dinyatakan ditutup.

Selain masalah penetapan tersangka Asifa pada tanggal 25 Januari 2019 yang dirasa janggal, menurut Hidayat, jika melihat dari pasal yang dipersangkakan untuk Asifa dalam laporan Pudjiono Sutikno di Polda Jatim tahun 2017, juga terasa aneh dan janggal.

Hidayat SH, salah satu penasehat hukum Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hidayat SH, salah satu penasehat hukum Asifa. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Lebih lanjut Hidayat mengatakan, untuk laporannya kali ini, Pudjiono Sutikno masih melaporkan Asifa terkait dengan pasal 263 ayat (2) KUHP yaitu tentang menggunakan surat palsu. Pasal 263 ayat (1) berbunyi tentang membuat surat palsu.

Jadi, menurut Hidayat, bagaimana seorang Asifa bisa melakukan perbuatan menggunakan surat palsu sebagaimana diuraikan dalam pasal 263 ayat (2) KUHP sedangkan penyidik sendiri tidak bisa membuktikan siapa yang membuat surat palsu itu, sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat (1) KUHP. Inilah yang menurut Hidayat sangat janggal sehingga terkesan bahwa perkara ini sangat dipaksakan.

Hidayat pun menyayangkan sikap Pudjiono Sutikno yang bersemangat melaporkan Asifa ke polisi padahal berdasarkan jual beli yang dilakukan Asifa, tanah itu dibeli tahun 1976 dari (alm) Abdurahman. Dan jual beli ini diakui ahli waris (alm) Abdurahman. Pudjiono Sutikno sendiri mengklaim bahwa ia membeli tanah seluas 2310 M² dimana tanah itu sudah dibeli Asifa terlebih dahulu itu tahun 1992. Lokasi tanah itu berada di Kalisari Damen Kelurahan Kalisari kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya dengan Petok D Nomor 473, persil 69a Klas S-1.

Dengan diajukannya praperadilan kali ini, Hidayat pun berharap adanya keadilan untuk Asifa. Dari segi fisik, Asifa ini adalah seorang wanita yang sudah tua renta, saat ini hanya bisa terbaring di tempat tidur. Dan kepada hakim yang memeriksa gugatan praperadilan ini, supaya benar-benar memberikan keadilan untuk Asifa supaya ada kepastian hukum bagi Asifa.

Untuk diketahui, dalam gugatan praperadilan yang diajukan Asifa alias Asipa melalui penasehat hukumnya yaitu Hidayat, SH dan Erick Kurniawan, SH tanggal 19 Februari 2019 dijelaskan, bahwa sebelumnya, hakim PN Surabaya telah membuat putusan terkait penetapan Asifa sebagai tersangka sebagai obyek praperadilan, yang isinya antara lain : Putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 39/Pra.Per/2015/ PN..Sby, tanggal 21 Desember 2015, dengan amar putusannya sebagai berikut, Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/533/VII/2015/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2015 yang menetapkan Asifa sebagai tersangka sebagaimana dilaporkan Pudjiono Sutikno terkait peristiwa pidana membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (1) KUHP adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka tersebut tidak mempunyai kekuatan mengikat.

Masih mengenai putusan Praperadilan dalam perkara Nomor: 39/Pra.Per/2015/ PN..Sby, tanggal 21 Desember 2015, sebagaimana dijelaskan dalam gugatan Asifa tanggal 19 Februari 2019 ini, hakim praperadilan dalam amar putusannya menyatakan, memerintahkan kepada penyidik Polda Jatim, dalam hal ini disebut sebagai termohon praperadilan, untuk menghentikan penyidikan terhadap Asifa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP. Sidik/533/VII/2015/Ditreskrimum, tanggal 2 Juli 2015. Hakim praperadilan waktu itu juga menyatakan penetapan tersangka atas diri Asifa yang dilakukan penyidik Polda Jatim adalah tidak sah, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dilakukan lebih lanjut oleh penyidik Polda Jatim yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri Asifa.

Dalam gugatan praperadilan yang diajukan Asifa melalui tim penasehat hukumnya, karena adanya penetapan tersangka terhadap Asifa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/1592/XII/ Res.1.2./2018/Ditreskrimum, tanggal 4 Desember 2018, dan Surat Ketetapan Nomor : SP.Tap/6/I/Res.1.2./2019/Ditreskrimum, tanggal 25 Januari 2019, terkait dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP.

Penasehat hukum Asifa, dalam uraian hukum di dalam gugatan praperadilan tanggal 19 Februari 2019 ini juga menjelaskan, penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Polda Jatim kepada Asifa cenderung dipaksakan karena tidak cukup bukti dan melanggar hukum acara pidana yang berlaku serta melanggar Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.

Lebih lanjut dalam gugatan praperadilan yang diajukan Asifa melalui penaehat hukumnya ini dinyatakan bahwa penetapan tersangka atas diri Asifa itu sudah melanggar Peraturan Kapolri No.14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana dengan alasan termohon dalam hal ini penyidik Polda Jatim ternyata telah menyimpulkan bahwa Asifa telah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu berupa kuitansi pembelian tanah tertanggal 8 April 1976 sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP, padahal sesungguhnya penyidik Polda Jatim tidak cukup bukti mengkategorikan Asifa sebagai pelaku tindak pidana menggunakan surat palsu, karena sampai saat ini surat palsu yang dimaksud belum pernah dibuktikan siapa yang memalsukan (Pasal 263 ayat (1) KUHP) atau dengan kata lain obyek surat yang dinyatakan palsu sampai saat ini masih belum dibuktikan kepalsuannya. Jadi seharusnya sebelum penyidik Polda Jatim menetapkan Asifa sebagai tersangka, seharusnya dibuktikan dahulu unsur pasal 263 ayat (1) KUHP, tidak serta merta membuktikan ayat (2) nya dalam KUHP tersebut.

Penetapan tersangka tersebut tidak ada cukup bukti yang mengarah pada perbuatan Asifa sebagai pelaku tindak pidana meggunakan surat palsu, karena para ahli waris H. Abdurrahman alias H. Abdul Rahman Afandi yang tanda tangannya diduga dipalsukan, telah mengakui bahwa benar obyek tanah tersebut dulunya adalah milik orang tuanya yang bernama H. Abdurrahman alias H. Abdul Rahman Afandi yang dijual kepada Asifa tanggal 8 April 1976. Hal ini terbukti dengan jawaban-jawaban, memori-memori dalam perkara perdata mulai tingkat pengadilan negeri hingga kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.

Laporan Polisi yang dijadikan dasar ditetapkannya Asifa sebagai tersangka yaitu Laporan Polisi No. LP.B/1123/IX/2017/UM.JATIM., tanggal 11 September 2017 atas dugaan telah melakukan tindak pidana mengguganakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) KUHP merupakan laporan polisi yang sama dengan Laporan Polisi No.Pol. LP/636/X/2009/Biro Ops, tanggal 09 Oktober 2009, karena subyek hukum, obyek hukum dan pasal yang dituduhkan adalah sama yaitu pasal 263 KUHP. Tetapi laporan tersebut sudah di dihentikan penyidikannya penyidik Polda Jatim sendiri dengan Surat Ketetapan nomor : S.Tap/23/X/2011/Ditreskrimum, tentang Penghentian Penyidikan, tanggal 4 Oktober 2011, dan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SPPP/250-4/X/2011/Ditreskrimum, tangga 4 Oktober 2011, serta telah diuji keabsahannya melalui gugatan Pra Peradilan di PN Surabaya tanggal 9 Maret 2012, No.02/PID.Pralan/2012/PT.SBY, dengan demikian penyidik polda jatim telah bertindak sewenang-wenang dan melanggar azas kepastian hukum yang menjadi hak azasi dari pemohon. (pay)

Related posts

Wakil Bupati Blitar Klarifikasi Adanya Laporan Dugaan Putusan Palsu Di Polda Jatim

redaksi

Majelis Hakim Tolak Permohonan Imam Santoso Untuk Urus Perusahaannya Yang Diluar Kota

redaksi

Laksamana Muda TNI Edwin,SH., M.Han., MH Dan Pelatih Dojang M45ter Kick Surabaya Terima Penghargaan Dari Kukkiwon

redaksi