surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Berbekal 5 Lembar Cek Senilai Rp. 225 M Dan Uang Palsu Sebanyak 1 Lemari Senilai Rp.6 Miliar, Tersangka Penipuan Dan Pemalsuan Surat Beli 2 Mobil Mewah

Polisi menggelar kasus dugaan penipuan dan pemalsuan surat. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Berbekal lima lembar cek Bank Mandiri senilai Rp. 225 miliar, satu lemari uang pecahan Rp. 100 ribu yang diduga palsu senilai Rp. 6 miliar, seorang makelar tanah bisa membeli 2 mobil mewah.

Dua mobil mewah yang dibeli makelar tanah bernama Agung Wibowo itu adalah satu unit Jeep Wrangler Sport Ranage warna hitam, satu unit Toyota
Fortuner type VRZ warna putih.

Bukan hanya itu, dengan uang yang ia miliki, Agung Wibowo Selain itu, Agung Wibowo bisa membeli satu unit mobil Toyota Yaris, tiga unit sepeda motor merk Honda PCX, Vario dan Yamaha N Max. Agung Wibowo juga bisa membeli tiga bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. A. Yani No. 289 Surabaya, di Perum Pepelegi Sidoarjo dan di Punggul Sidoarjo.

Namun sayang, apa yang telah dibeli Agung Wibowo ini akhirnya disita polisi. Belakangan diketahui, jika Agung Wibowo ini telah melakukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan dugaan tindak pidana penipuan.

Setelah ditangkap di Solo, Agung Wibowo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan. Penetapan tersangka pria berusia 41 tahun, warga Jalan Siwalankerto, Kecamatan Wonocolo Surabaya ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPB/688/VIII/2019/UM/JATIM tanggal
11 Agustus 2019.

Bagaimana Agung Wibowo bisa menjadi tersangka dan kemudian ditahan polisi?Dalam keterangan persnya, Senin (25/1/2021), Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, S.Ik mengatakan, Agung Wibowo menjadi tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang berkaitan dengan SHM nomor : 656 dan SHM nomor : 657 atas nama pemegang hak Elok Wahibah serta SHM nomor : 931 atas nama pemegang hak Miftahul Royan.

Lebih lanjut Gatot menjelaskan, dugaan tindak pidana penipuan dan pemalsuan surat yang dilakukan tersangka Agung Wibowo ini terjadi antara tahun 2017 s/d tahun 2019, dan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo.

Sementara itu, Direktur Direktorat Kriminal Umum (Direskrimum) Pidana, Kombes Pol Totok Suharyanto menambahkan, penangkapan Agung Wibowo ini berawal dari laporan Elok Wahibah dan Miftahul Royan.

“Sekitar tahun 2015, Miftahul Royan dan ibunya yang bernama Elok Wahibah memiliki obyek tanah di Desa Tambakoso Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo dengan luas keseluruhan 97.468 M2,” ujar Totok.

Tanah seluas 97.468 M2 itu, lanjut Totok, berdasarkan bukti hak berupa SHM No. 931 Desa Tambakoso dengan luas 57.741 M² atas nama Miftahul Royan, SHM No. 656 Desa Tambakoso luas 4.033 m2 dan SHM No. 657 Desa Tambakoso luas 36.694 m2 atas nama Elok Wahibah yang diperoleh dengan cara membeli dari Hj. KS.

“Atas persetujuan Alm. M yang tak lain adalah suami Elok Wahibah, tanah atas nama Miftahul Royan dan Elok Wahibah tersebut dijual ke tersangka Agung Wibowo dengan kesepakatan harga Rp. 225 miliar,” ungkap Totok, Senin (25/1/2021).

Untuk meyakinkan Elok dan Miftahul bahwa dirinya bisa menjual obyek tanah dengan luas keseluruhan 97.468 m2 itu, sambung Totok, dan dengan kesepakatan harga Rp. 225 miliar, tersangka Agung Wibowo kemudian menyerahkan lima lembar cek Bank Mandiri dengan nilai keseluruhan Rp 225 miliar, serta menunjukan satu lemari pakaian berisi uang pecahan Rp 100 ribu senilai Rp. 6 miliar. Belakangan diketahui jika uang satu lemari sebanyak Rp. 6 miliar itu adalah uang mainan atau palsu.

“Atas tipu daya tersangka ini, kedua korban terbujuk dan menyerahkan tiga buku SHM dan korban Miftahul Royan serta Alm. H.M bersedia dibuatkan rekening penampungan di Bank BCA. Namun buku dan ATM serta PIN dikuasai tersangka dengan alasan untuk memudahkan pengecekan bila ada dana pembelian masuk,” papar Totok.

Usai menerima tiga buku SHM dari kedua korbannya, Totok melanjutkan, tanggal 13 Desember 2017, tersangka Agung Wibowo menggadaikan SHM tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pemilik SHM atau pelapor senilai Rp. 43,7 miliar dengan dibuatkan akta PPJB dan Kuasa jual tertanggal 13 Desember 2017 di notaris SW di Sidoarjo. Di dalam akte itu berisi seolah-olah terjadi jual beli senilai Rp. 45 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan polisi, uang dari menggadaikan tiga sertifikat itu ditransfer melalui rekening BCA atas nama Miftahul Royan dan Alm. H.M, kemudian dana tersebut dipindah bukukan ke rekening BCA milik tersangka sendiri dan tanpa seijin serta sepengetahun kedua korbannya maupun pihak lain.

Uang dari menggadaikan SHM milik korban tersebut belakangan diketahui dipergunakan tersangka Agung Wibowo untuk kepentingan sendiri dengan cara ditransfer ke pihak lain untuk membayar hutang, membeli properti, mobil mewah dan perhiasan.

Supaya korban tetap percaya, sebagian dana diberikan kepada kedua korbannya melalui Alm. H. M dan diberi dua unit sepeda motor dengan alasan sebagai fee atas jual beli obyek tanah lain.

Dalam rilis yang dikeluarkan pihak kepolisian disebutkan, tanggal 10 Januari 2019 kedua pelapor merasa jual belinya tidak bisa dilanjutkan sehingga sepakat melakukan pembatalan dan dibuat akta pembatalan di notaris SJ dan tiga SHM dikembalikan kepada pelapor.

Tersangka Agung Wibowo menerima kompensasi atau tambahan dana sebesar Rp. 10 miliar atas jual beli yang dilakukan Elok dan Miftahul selaku penjual dengan PT. KM senilai Rp. 43,7 miliar. Namun ternyata, Elok dan Miftahul merasa tidak pernah menandatangani akte jual beli yang terjadi tanggal 11 Januari 2019 di notaris SJ ini.

Agustus 2019, Elok Wahibah dan Miftahul Royan mengetahui bahwa SHM obyek tanah miliknya telah beralih menjadi milik pihak lain namun sebelumnya keduanya menanyakan hal tersebut ke Kantor BPN Sidoarjo serta melakukan pengecekan tiga SHM tanah miliknya tersebut. Hasilnya, tiga SHM yang dikembalikan itu ternyata palsu.

Merasa dirugikan, Elok Wahibah dan Miftahul Royan melaporkan Agung Wibowo ke Polda Jatim tanggal 19 Agustus 2019. Tersangka Agung Wibowo sempat melarikan diri dan ditangkap Selasa (5/1/2021) di Solo. (pay)

Related posts

Dua Pelaku Utama Pengeroyokan DJ Aditya Tertangkap

redaksi

Pemilik Hotel Mercure Palu Dihukum 2 Tahun 9 Bulan Karena Nipu Rekan Bisnisnya

redaksi

Jaksa Lawan Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan

redaksi