surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Bos PT Gala Bumi Perkasa Disidang Dengan Tangan Berlumuran Darah

 

Hendry Jocosity Gunawan, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hendry Jocosity Gunawan, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perdana Hendry Jocosity Gunawan alias Cen Liang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/9) diwarnai ketegangan. Bos PT. Gala Bumi Perkasa ini berontak ketika akan digiring ke ruang sidang. Akibatnya, kedua pergelangan tangannya pun berlumuran darah akibat borgol yang dipasangkan di kedua tangannya, Meski kondisi kedua tangannya berlumuran darah, terdakwa Hendry Jocosity Gunawan tetap menjalani persidangan.

Ketegangan yang terjadi di ruang tahanan itu akhirnya menarik perhatian beberapa pengunjung dan keluarga tahanan. Beberapa petugas pengawal tahanan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menjemput Hendry Jocosity Gunawan di ruang tahanan PN Surabaya, harus bersabar karena Hendry tidak mau keluar untuk dibawa ke ruang sidang.

Supaya Hendry mau keluar dari ruang tahanan, Jaksa Ali Prakoso yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) ikut mendatangi ruang tahanan, tujuannya merayu Hendry supaya mau dibawa ke ruang sidang untuk disidangkan.

Upaya yang dilakukan Jaksa Ali Prakoso itu berhasil. Hendri pun bersedia dibawa ke ruang sidang. Namun, ketegangan kembali terjadi ketika para penjaga tahanan menyerahkan rompi bertuliskan tahanan ke Hendry Jocosity Gunawan, untuk ia pakai.

Pengusaha property yang pernah menduduki jabatan sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estate Indonesia (REI) Jatim menolak untuk memakai rompi merah bertuliskan “tahanan”. Bukan hanya itu, raja ruko ini juga melakukan perlawanan, ketika petugas pengawal tahanan akan memborgolnya.

Hendry berteriak-teriak ke petugas penjaga tahanan yang akan memborgolnya. Namun, upaya Hendry J Gunawan alias Cen Liang ini tidak digubris petugas pengawal tahanan. Dengan pengawalan ketat, Cen Liang tetap dibawa hingga ke ruang Tirta I, tempat dimana Cen Liang akan diadili.

Hendry J Gunawan, pengusaha property yang disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hendry J Gunawan, pengusaha property yang disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Di dalam ruang sidang, terdakwa Hendry Gunawan kembali berulah. Ia meminta kepada majelis hakim untuk tidak mengenakan rompi bertuliskan “tahanan”. Namun permintaan itu ditolak hakim Unggul Warso Murti, ketua majelis hakim.

“Yang Mulia Majelis Hakim, saya keberatan memakai rompi tahanan ini. Saya akan memakainya jika saya sudah terbukti bersalah,” kata Henry dengan penuh kesal di dalam ruang sidang.

Mendengar pernyataan majelis hakim ini, hakim Unggul Warso Murti langsung menolaknya. Menurut Unggul, semua terdakwa yang disidangkan di PN Surabaya, wajib menggunakan rompi tahanan.

Usai mengingatkan Hendry, hakim Unggul Warso Murti kemudian menanyakan kondisinya, apakah cukup sehat hari ini dan bisa mengikuti persidangan. Atas pertanyaan Unggul tersebut, Hendry pun menjawab bahwa kondisinya sehat. Mendengar bahwa kondisi Hendry sehat dan bisa mengikuti persidangan, hakim Unggul kemudian memerintahkan Jaksa Ali Prokoso untuk membacakan surat dakwaannya.

Sepanjang persidangan, rasa kesal dan amarah masih terlihat dari raut wajah dan tingkat laku Hendry Jocosity Gunawan. Bahkan, Hendry sangat geram dan beberapa kali terlihat memasang wajah penuh dendam ke Jaksa Ali Prakoso. Namun, tatapan yang penuh amarah itu tidak begitu digubris Jaksa Ali Prakoso. Ia terlihat tenang dan tidak terpancing situasi yang ada.

Dalam dakwaannya, Jaksa Ali Prakoso mengatakan bahwa pada intinya Henry ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan penggelapan atas laporan yang dibuat notaris Carolin C. Kalampung, SH di Polrestabes Surabaya.

Kasus yang menjerat Henry ini berawal saat notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah dengan Henry sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah melakukan sejumlah penyelidikan, penyidik akhirnya menetapkan Henry sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (pay)

Related posts

Rugikan Keuangan Negara Hingga Rp. 9 Miliar, Kepala Departemen Pengadaan PT. Inka Multi Solusi Ditahan

redaksi

Polda Jatim Bersikukuh Penetapan Asifa Sebagai Tersangka Sudah Benar Dan Tepat

redaksi

Dua Ahli Sepakat Bahwa Perjanjian Harus Dicatatkan Meski Belum Ada Peraturan Yang Mengatur Tentang Hal Itu

redaksi