surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS PENDIDIKAN & KESEHATAN

BPJS SOSIALISASIKAN PROGRAM-PROGRAM JAMINAN SOSIAL DI UNAIR

Kepala Kantor Wilayah Ketenagakerjaan Jawa Timur sekaligus narasumber, Rizani Usman sedang memberikan penjelasan kepada para mahasiswa Unair.
Kepala Kantor Wilayah Ketenagakerjaan Jawa Timur sekaligus narasumber, Rizani Usman sedang memberikan penjelasan kepada para mahasiswa Unair.

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Sebagai penyelenggara jaminan sosial bagi warga negara Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) memperkenalkan dan mensosialisaikan program-program jaminan sosial seperti yang diamanatkan Undang-Undang No. 24 tahun 2011 tentang BPJS di kampus Unair.

Acara yang dihelat Selasa (12/8) di Aula Garuda Mukti Kantor Manajemen UNAIR Kampus C Mulyorejo Surabaya ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah Ketenagakerjaan Jawa Timur sekaligus narasumber, Rizani Usman, dan Kasubdit Kesehatan dan Keselamatan Kerja Mulyono, S.KM, M.Kes.

Rizani Usman mengatakan program jaminan sosial seperti yang diamanatkan UU No.24 tahun 2011 tentang BPJS Ketenagakerjaan itu diberikan pemerintah sebagai salah satu bentuk perlindungan Negara Republik Indonesia kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), “ ujar Rizani.

Jaminan sosial pegawai negeri sipil, lanjut Rizani, termasuk aparat TNI-Polri, dilindungi BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015. Jaminan sosial yang dimaksud itu berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JMK). Sedangkan, Jaminan Pensiun (JP) yang saat ini masih dikelola oleh Taspen akan dikelola BPJS Ketenagakerjaan mulai tahun 2029.

“Kecelakaan kerja menjadi salah satu kejadian yang memiliki risiko paling tinggi. Kecelakaan kerja adalah kejadian yang tak diharapkan, yang terjadi dalam perjalanan tempat tinggal menuju tempat bekerja atau sebaliknya, tempat bekerja, dan kegiatan kebersamaan di luar tempat bekerja namun masih berhubungan dengan pekerjaan, “ paparnya.

Masih menurut Rizani, kematian yang diakibatkan kecelakaan kerja. jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan melingkupi hal-hal itu semua, apalagi kecelakaan lalu lintas di Jawa Timur yang cukup tinggi dan mengakibatkan rata-rata lima orang tewas per hari.

“Berkaitan hal tersebut, BPJS Ketenagakerjaan melakukan kerjasama dengan Jasa Raharja. Terhadap adanya suatu kecelakaan, Jasa Raharja memberikan biaya pengobatan maksimal Rp. 10 juta. Apabila dengan jumlah nominal itu tidak mencukupi untuk pengobatan, ajukan klaim ke BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Ketenagakerjaan yang akan memberikan biaya pengobatan maksimal Rp. 21 juta. Apabila korban telah melakukan pengobatan dan berujung kepada kematian, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan santunan sebesar Rp. 21 juta, “ ungkap Rizani.

Menurut Rizani, untuk saat ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki anggaran sebesar Rp. 164 trilyun. ditargetkan tahun 2018, BPJS Ketenagakerjaan akan memiliki anggaran sebesar Rp. 500 trilyun.

Anggaran tersebut cukup berselisih bila dibandingkan dengan negara ASEAN seperti Malaysia, dan Singapura. Central Provident Fund (penyelenggara jaminan sosial) Singapura menyediakan anggaran Rp. 1.200 trilyun, sedangkan Employess Provident Fund (penyelenggara jaminan sosial) Malaysia memiliki dana Rp. 900 trilyun. (pay)

Related posts

Bukti Tidak Kuat, Kuasa Hukum Optimis Perkara Dugaan Pemerkosaan Santriwati Akan Dihentikan

redaksi

PT NAV Jaya Mandiri Akan Gugat Grup Band Radja YKCI

redaksi

Modus Baru Begal Motor Jelang Tahun Baru, Umpankan Wanita Untuk Diajak Hubungan Badan Didalam Hutan

redaksi