surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Curi Nomor Cantik Milik PT XL Axiata Arek Lebak Arum Diadili

Ivan Polomarto, terdakwa pencurian nomor cantik milik PT. XL Axiata senilai Rp. 12 juta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ivan Polomarto, terdakwa pencurian nomor cantik milik PT. XL Axiata senilai Rp. 12 juta. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Hanya karena mencuri sebuah nomor cantik milik PT. XL Axiata, seorang pria warga Jalan Lebak Arum Surabaya di sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Sari 2, PN Surabaya, Selasa (2/8), Ivan Polomarto dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis, SH untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dihadapan majelis hakim dan Bayu Isdiyatmoko yang ditunjuk sebagai ketua majelis, Jaksa Darwis dalam surat dakwaannya menyatakan, perbuatan terdakwa Ivan Polomarto tersebut melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP Jo pasal 46 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lebih lanjut Darwis menjelaskan, perbuatan terdakwa Ivan Polomarto ini terjadi Rabu (18/5) sekitar pukul 19.57 Wib di counter XL Centre Jalan Pemuda No. 94-98 Surabaya. Ketika itu, Ariska Octalia Nur Azizah, karyawan PT. XL Axiata menerima terdakwa yang saat itu akan mengaktifkan nomor yang hangus dan melakukan pembelian nomor yang cantik, nomor 08193009300.

“Saat Ariska Octalia Nur Azizah melakukan pembayaran ke kasir, tanpa sepengetahuan Ariska, terdakwa Ivan Polomarto telah melakukan perubahan nomor HP cantik milik PT. XL Axiata dan memasukkan ke nomor HP milik terdakwa yang baru dibeli tanpa seijin Ariska, “ ujar Jaksa Darwis membacakan dakwaannya.

Manager East Region PT. XL Axiata dan beberapa karyawan XL yang lain bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Manager East Region PT. XL Axiata dan beberapa karyawan XL yang lain bersaksi di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Cara yang dilakukan terdakwa, lanjut Jaksa Darwis adalah dengan mengambil keyboard dan mouse untuk melakukan perubahan nomor HP dari nomor 081703621879 diganti menjadi nomor cantik 087777888888.

Masih menurut Darwis dalam dakwaan yang dibacakannya, Kamis (19/5) sekitar pukul 12.00 Wib Ariska Octalia Nur Azizah dipanggil pimpinannya kemudian ditanya apakah telah melakukan pergantian nomor ke kartu lain.

“Ariska menjawab bahwa ia tidak melakukan pergantian nomor seperti yang ditanyakan pimpinannya. Akan tetapi Ariska ditunjukkan bukti bahwa dari login komputernya, Ariska telah melakukan transaksi perubahan nomor, “ ungkap Darwis mengutip isi dakwaan yang dibacakannya di muka persidangan.

Masih menurut Darwis, karena ada transaksi pergantian nomor cantik itu, Ariska kemudian meminta ijin kepada pimpinannya untuk melakukan pengecekan melalui rekaman CCTV, pada jam yang tertera di login komputer, pada saat terjadi pergantian.

Dari rekaman CCTV yang dilihat, sambung Darwis, ternyata yang melakukan transaksi pergantian nomor cantik milik PT. XL Axiata tersebut adalah terdakwa. Atas perbuatan terdakwa itu, PT. XL Axiata mengalami kerugian hingga Rp. 12 juta. (pay)

Related posts

Ayah Kandung Kakak Beradik Korban Tragedi Stadion Kanjuruhan Didatangkan Ke PN Surabaya

redaksi

Sudah Menyetorkan Uang Rp. 10 Juta, Pemohon Peninjauan Kembali Tak Kunjung Didatangkan Ke Persidangan

redaksi

Kapolrestabes Surabaya Dan Wakapolda Jawa Timur Kena Mutasi

redaksi