surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dalam Perkara Christian Halim, Ahli Perikatan Menilai Kasus Ini Cenderung Wanprestasi

Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn, ahli hukum perjanjian dan perikatan, saat menjadi ahli pada persidangan Christian Halim. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski tidak mengucapkannya secara langsung, seorang ahli hukum perikatan menilai, kasus yang menimpa Christian Halim lebih mengarah ke wanprestasi atau sengketa keperdataan.

Indikasi jika kasus pidana yang saat ini melanda terdakwa Christian Halim adalah sengketa keperdataan dan adanya wamprestasi terlihat dari penjelasan ahli yang menjelaskan tentang unsur-unsur penipuan, bagaimana seseorang itu bisa dikatakan menipu.
Kemudian, ahli juga memberikan penilaiannya, jika kasus yang terjadi ini semakin menguatkan bukan pidana melainkan perdata, dilihat dari perjanjian dan perikatan yang terjadi dalam pembangunan infrstruktur yang dikerjakan Christian Halim di Morowali.
Semua penilaian dan pendapat yang dikatakan Dr. Ghansham Anand, SH., M.Kn tersebut terdengar saat Dr. Ghansham Anand, SH.,M.Kn dihadirkan sebagai saksi ahli pada perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Christian Halim sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (1/4/2021).
Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya itu sengaja dihadirkan penasehat hukum terdakwa dan mintai pendapatnya seputar hukum perjanjian dan perikatan.
Bukan hanya seputar hukum perjanjian dan perikatan saja yang diterangkan Ghansham Anand. Saksi ahli keperdataan dengan spesialisasi perjanjian dan perikatan ini, awalnya dimintai pendapat tentang apa itu perjanjian dan perikatan.
Atas pertanyaan itu, ahli berpendapat, yang dimaksud dengan perjanjian, sebagaimana diatur dalam pasal 1313 KUHPerdata adalah suatu perbuatan yang mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.
“Bagaimana dengan perikatan? Dalam BW kita atau KUH Perdata tidak diatur mengenai itu, tetapi berdasarkan beberapa pendapat atau doktrin, bahwa perikatan tersebut merupakan hubungan hukum antara dua orang atau lebih, dimana salah satu pihak berkewajiban melaksanakan prestasi, pihak yang lain berhak atas prestasi itu, dalam lingkup hukum harta kekayaan, ” ujar Dr. Ghansham Anand, SH.,M.Kn, Kamis (1/4/2021).
Dalam ketentuan pasal 1233 KUH Perdata, lanjut ahli, bahwa perjanjian itu sebagai salah satu sumber perikatan.
Lalu, apakah semua hubungan hukum akan melahirkan perikatan? Atas pertanyaan kedua dari kuasa hukum terdakwa ini, ahli menjawab, perikatan itu pada prinsipnya adalah hubungan hukum.
“Hanya hubungan hukum saja yang melakukan perikatan. Jadi, apakah hubungan hukum akan melahirkan perikatan? Jawabnya iya,” ungkap ahli.
Christian Halim, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan pembangunan proyek infrastruktur di Morowali. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Kemudian, ahli diminta untuk menjelaskan, bagaimana syarat suatu perjanjian yang sah, sehingga menimbulkan suatu perikatan.

“Dalam pasal 1338 KUH Perdata menyebutkan ada empat prinsip. Pertama asas pacla sunt servanda. Segala perjanjian yang dibuat secara sah, akan menjadi undang-undang bagi mereka yang membuatnya,” papar ahli.
Lalu, sambung ahli, bagaimana kita dapat menentukan perjanjian yang sah? Syarat keabsahan perjanjian, kunci utamanya diatur dalam pasal 1320 BW.
“Perjanjian itu harus memenuhi syarat kesepakatan. Apa itu kesepakatan? Kesesuaian kehendak, kecocokan melahirkan kesepakatan,” kata ahli.
Bagaimana caranya pembentukan kesepakatan itu? Dalam penjelasannya, ahli pun menjelaskan, bisa dilakukan secara tegas, maksudnya dilakukan secra lisan, dengan tulisan, akta dibawah tangan, ataupun kesepakatan ini bisa terbentuk secara diam-diam.
Kesepakatan yang terbentuk secara diam-diam atau silent agreement, menurut penjelasan ahli, walaupun tanpa ada pernyataan secara tegas, walaupun para pihak melakukan secara diam-diam, mereka secara tidak langsung sudah bersepakat.
Ahli kemudian merujuk pasal-pasal dalam KUH Perdata yang mengatur tentang sahnya suatu perjanjian. Lebih lanjut ahli menyatakan, sahnya suatu perjanjian terdapat dalam pasal 1329, pasal 1330 dan pasal 1330 KUH Perdata.
“Disana disebutkan syarat sahnya perjanjian. Salah satu syaratnya adalah sudah dewasa dan tidak dalam pengaruh pengampuan,” papar ahli.
Kalau subyek hukumnya adalah badan hukum, lanjut ahli, maka standart kecakapan ini harus dilihat dari aspek kewenangan. Bahwa orang yang mewakili badan hukum itu adalah orang yang berwenang.
Masih menurut ahli, untuk syarat yang ketiga, diatur dalam pasal 1332, pasal 1333 dan pasal 1334 KUH Perdata.
Setelah menjelaskan panjang lebar tentang perjanjian, ahli pun diminta untuk menjelaskan tentang wanprestasi.
“Kalau perjanjian itu telah dibuat secara sah, mengikat layaknya undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Bilamana tidak dilaksanakan janji itu, maka akan menimbulkan akibat hukum,” papar ahli.
Bimantara Agung Prawoto, rekan kuliah Christian Halim, menjadi saksi yang meringankan di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selanjutnya, jika diterjemahkan, ahli mengatakan, wanprestasi itu prestasi yang buruk, menyebabkan cidera janji.bLalu bagaimana caranya kita tahu jika seseorang itu wanprestasi? Kapan momentum terjadinya wanprestasi itu?

Lebih lanjut ahli mengatakan, jika melihat ketentuan pasal 1238 KUH Perdata, cara yang dilakukan adalah somasi atau peringatan.
Jika setelah disomasi orang itu tidak melaksanakan, maka disitulah wanprestasi terjadi. Yang kedua, jika hal itu sudah melewati waktu yang sudah disepakati. Kalau sudah melebihi waktu, disitulah ada wanprestasi.
Bagaimana wujud wanprestasi? Secara gamblang, ahli menjelaskan, wujud wanprestasi pertama tidak melaksanakan prestasi sama sekali, melaksanakan tapi terlambat, melaksanakan tapi tidak sesuai dengan yang sudah diperjanjikan, atau melakukan perbuatan yang dilarang dalam perjanjian itu.
Setelah bertanya panjang lebar, Jaka Maulana, salah satu penasehat hukum terdakwa Christian Halim ini kemudian menggambarkan sebuah ilustrasi.
Dalam ilustrasinya itu, Jaka menerangkan, dalam sebuah dakwaan ada sebuah dalil, ada orang yang menjanjikan nikel sebanyak 100 ribu ton perbulan.
“Namun dalam kenyataan, janji itu tidak dapat dipenuhi, terlepas dari apapun alasannya. Apakah perbuatan ini bisa disebut wanprestasi atau disebut penipuan?,” tanya Jaka.
Dari ilustrasi ini, jawab ahli, nampak bahwa ada seseorang tidak menepati janjinya. Kalau hal tersebut terjadi, maka ini salah satu bentuk dari wanprestasi.
Setelah menjawab pertanyaan salah satu kuasa hukum terdakwa, ahli kemudian diminta untuk membedakan wanprestasi dengan tindak pidana penipuan.
Lebih lanjut ahli menyatakan, jika melihat pasal 1328 KUH Perdata, penipuan itu salah satu bentuk cacat kehendak. Dan cacat kehendak itu bisa karena paksaan, karena desakan, atau bisa karena penipuan, dan penyalahgunaan keadaan.
“Dalam pasal 1328 KUH Perdata juga disebutkan, penipuan merupakan alasan untuk membatalkan perjanjian. Apabila tipu muslihat yang dipakai salah satu pihak yang sedemikian rupa, upaya salah satu pihak untuk merekayasa, rangkaian kata-kata bohong, yang menggerakkan orang lain supaya menutup kontrak dengan yang bersangkutan,” papar ahli.
Seandainya yang bersangkutan tahu, lanjut ahli, tentu dia tidak akan menutup kontrak atau menyetujui perjanjian itu. Penipuan akan menghasilkan kegagalan memenuhi kewajiban.
Meski tidak menerangkan secara detail tentang penipuan, ahli hanya menjelaskan, bohong saja atau sekedar melebih-lebihkan produk atau keunggulan, tidak bisa langsung serta merta dikatakan penipuan. Dan yang perlu diingat, penipuan itu harus menggerakkan orang lain.
Masih seputar perbedaan penipuan dan wanprestasi. Jaka Maulana kemudian mencontohkan sebuah ilustrasi. Lebih lanjut Jaka menyatakan, jika dalam sebuah dalil surat dakwaan, dimana di surat dakwaan itu dijabarkan, bahw si A telah menyelesaikan suatu pekerjaan, sebut saja stokpile, mess, laboratorium dan sebagainya. Namun ternyata setelah dilakukan penilaian terdapat ketidak cocokan volume. Apakah tindakan si A ini dapat dikategorikan sebagai penipuan atau wanprestasi?
Sebelum menjawab pertanyaan kuasa hukum terdakwa Christian Halim ini, ahli kemudian mengingatkan lagi bentuk-bentuk wanprestasi.
Dalam penjelasannya ahli berkata apabila orang itu tidak berprestasi sebagaimana yang diperjanjikan, maka tindakan yang sudah dilakukan orang itu merupakan wujud wanprestasi.
Bagaimana bila perjanjian itu dilakukan secara lisan? Sebelum menjawab pertanyaan ini, ahli kemudian menyatakan tentang adanya perjanjian konsensuir. Dengan sepakatnya para pihak, maka telah lahir perjanjian.
Hal lain yang ditanyakan penasehat hukum terdakwa Christian Halim ke ahli adalah kelebihan bayar. Menyikapi masalah kelebihan bayar yang ditanyakan penasehat hukum terdakwa tersebut, ahli berpendapat bahwa kelebihan bayar harus dilihat dulu, apakah kelebihan bayar itu menguntungkan salah satu pihak. Kalau kelebihan bayar itu melanggar janji atau tidak sesuai dengan yang diperjanjikan, kelebihan bayar tersebut adalah wujud dari sengketa keperdataan.
Bagaimana cara menyikapi kelebihan bayar tersebut? Menurut ahli, gugat ganti kerugian. Bahkan bisa disertai biaya dan bunga.
Pada persidangan ini juga, selain menghadirkan saksi, penasehat hukum terdakwa Christian Halim juga menghadirkan dua orang yang pernah bekerjasama dengan terdakwa. Salah satu yang dihadirkan itu adalah sahabat Christian Halim yang pernah menjadi teman kuliahnya dulu, kemudian bekerjasama dalam suatu pembangunan di daerah lain, termasuk proyek infrastruktur yang di Morowali.
Dua saksi yang dihadirkan penasehat hukum terdakwa Christian Halim tersebut bernama Bimantara Agung Prawoto, teman Christian Halim ketika kuliah dulu dan Indra Alfiandi, seorang konsultan yang pernah bekerjasama dengan Christian Halim di berbagai project termasuk yang di Morowali.
Kedua saksi itu, baik Bimantara Agung Prawoto maupun Indra Alfiandi, selain ditanya tentang kedekatannya dengan Christian Halim, juga ditanya seputar kerjasama yang sudah mereka lakukan dengan Christian Halim, termasuk yang di Morowali. (pay)

Related posts

Prajurit Korem 081/DSJ Berlatih Menembak Di Lereng Gunung Kendil

redaksi

Brand Chief Kyokushin IKO Matsushima Untuk Indonesia Adakan Coaching Clinic Karate Di Empire Palace

redaksi

Pengurus FPI Jawa Timur Kembali Diperiksa

redaksi