surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dari Pemeriksaan Setempat Akhirnya Terlihat Jika Vivi Memang Sengaja Ditabrak

Hakim Yulisar (KANAN) dan Lauw Vina serta dua penasehat hukumnya di lokasi PS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pemeriksaan Setempat (PS) sebagaimana permintaan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara dugaan tindak pidana penganiayaan serta dugaan tindak pidana akibat kelalaian mengakibatkan orang lain terluka, yang menjadikan Imelda Budianto sebagai terdakwa, akhirnya digelar di area parkir Merlion School.

Selain majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang terdiri dari Yulisar selaku ketua majelis, Pesta Partogi Sitorus selaku hakim anggota, Darwis selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), sidang PS yang digelar Selasa (16/7) sekitar pukul 10.00 Wib ini juga dihadiri Kapolsek Sukomanunggal Kompol Muljono dan beberapa anggota Polsek Sukomanunggal, terdakwa Imelda Budianto didampingi suami dan penasehat hukumnya serta Lauw Vina alias Vivi didampingi Dayu Kakartolo Njoto suami Vivi dan Andry Ermawan serta Ronald Napitupulu sebagai penasehat hukum Lauw Vina.

Berdasarkan hasil pengamatan di area parkir Merlion School, yang menjadi Tempat Kejadian Perkara (TKP), majelis hakim yang mengikuti sidang PS ini akhirnya mendapat gambaran pasti bahwa Vivi benar-benar ditabrak Imelda Budianto dengan sengaja menggunakan mobil Toyota Sienta yang waktu itu dikemudikan terdakwa Imelda Budianto.

Indikasi bahwa Vivi benar-benar ditabrak terdakwa Imelda Budianto adalah diawali dari kesaksian Joko Suhartono kepala security Marlion International School. Kepada hakim Yulisar, saksi Joko Suhartono mengatakan, waktu  kejadian, ia bertugas di area parkir sekolah dan posisinya berjaga-jaga di perempatan yang letaknya di Selatan sekolah.

“Waktu itu saya bertugas di area parkir. Posisi saya berada di perempatan itu. Yang bertugas diarea parkir sendiri adalah Agus Suprianto. Perempatan ini harus dijaga karena selain dilewati mobil wali murid atau penjemput murid Marlion, juga dipakai sebagai akses jalan warga sekitar,” ujar Joko sambil menunjukkan posisi dirinya berjaga-jaga waktu itu.

Ketika sedang berjaga-jaga diperempatan, Joko juga mengatakan bahwa dirinya sempat melihat adanya mobil yang melaju keluar dari parkiran namun haluannya agak ke kanan. Waktu itu, Vivi berada di sisi Utara namun sudah berada di luar area parkir Merlion School bersama dengan dua anaknya, seorang anak teman salah satu anaknya dan salah satu guru Marlion.

Usai menjelaskan tentang kronologis ini, dua hakim PN Surabaya yang meninjau langsung TKP, JPU, terdakwa yang ditemani penasehat hukum serta suaminya, Vivi yang ditemani suami dan dua penasehat hukumnya, kemudian pindah ke lokasi dimana Vivi akhirnya ditabrak Imelda Budianto, sebagaimana dijelaskan Joko Suhartono.

Lokasi ditabraknya Vivi ini posisinya diluar area parkir sisi Utara. Jaraknya lebih kurang lima meter dari pintu keluar parkiran Merlion School. Ketika Vivi sedang berada di tempat itu bersama anak-anaknya, tiba-tiba mobil Toyota Sienta yang dikemudikan terdakwa Imelda Budianto langsung menabrak Vivi. Hal ini diungkapkan Joko dihadapan dua hakim PS, JPU, Vivi yang didampingi suami serta dua penasehat hukumnya dan terdakwa Imelda Budianto yang ditemani suami serta penasehat hukumnya.

Saat Vivi berada disini, tiba-tiba mobil yang dikemudikan terdakwa langsung menabrak Vivi hingga akhirnya Vivi terjatuh dengan posisi terduduk. Setelah menabrak Vivi, mobil yang belakangan diketahui dikemudian terdakwa itu kemudian jalan terus tanpa menghiraukan Vivi yang sudah terjatuh,” ungkap Joko, Selasa (16/7).

terdakwa Imelda Budianto (KANAN) dan suaminya (TENGAH) dilokasi sidang PS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Selain menceritakan adanya kesengajaan menabrak Vivi dari belakang yang dilakukan Imelda Budianto, Joko Suhartono juga mengatakan tangannya juga turut tersenggol kaca mobil terdakwa karena berusaha menghalang-halangi supaya Vivi tidak tertabrak.

Hal lain yang juga diceritakan Joko pada sidang PS ini adalah tindakan Joko setelah mengetahui Vivi ditabrak mobil terdakwa. Dihadapan para pihak dan hakim yang menghadiri sidang PS ini, Joko mengatakan bahwa dirinya sempat mengatakan ke terdakwa Imelda bahwa Imelda sudah menabrak orang. Oleh karena itu, Imelda harus menyelesaikan masalah ini dikantor Merlion School.

Meski saksi sudah menjelaskan bagian per bagian ditambah dengan menunjukkan dimana lokasinya dan hal ini tidak dibantah terdakwa Imelda Budianto, ada satu hal yang sempat membuat hakim Yulisar sedikit kecewa. Apa itu? Saat hakim Yulisar bertanya ke Jaksa Darwis perihal mobil yang dikemudikan terdakwa Imelda Budianto waktu ini, Jaksa Darwis mengatakan bahwa mobil tersebut tidak dibawa.

Ditemui usai sidang PS, Andry Ermawan, salah satu kuasa hukum Lauw Vina mengatakan, dari penuturan saksi kemudian saksi diminta untuk menunjukkan dimana kejadian itu terjadi akhirnya dapat dikatakan bahwa Lauw Vina alias Vivi ini benar-benar ditabrak dengan sengaja oleh terdakwa Imelda Budianto.

“Hakim akhirnya melihat sendiri, bahwa proses tertabraknya Vivi ini memang ada dan itu disengaja. Dari sidang PS ini dapat saya rasakan juga jika majelis hakim khususnya hakim Yulisar meyakini jika tabrakan itu bukanlah karena faktor kelalaian sebagaimana yang didakwakan JPU dalam surat dakwaannya,” papar Andry.

Oleh karena itu, Andry Ermawan mewakili Lauw Vina dan keluarganya memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini serta dua orang hakim yang menghadiri sidang PS ini, dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan menyatakan terdakwa Imelda Budianto ini bersalah sudah menabrak Vivi dengan sengaja.

Andry juga tidak bisa menyimpan kekecewaannya kepada JPU yang tidak membawa mobil yang dikemudikan terdakwa waktu itu. Andaikata mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut dibawa, dapat diketahui secara pasti, bagaimana awalnya mobil yang dikemudikan terdakwa tersebut, mulai dari memasuki area parkir, terdakwa Imelda Budianto mulai berselisih dengan Vivi, terdakwa Imelda keluar dari parkiran hingga akhirnya mobil yang dikemudikan terdakwa Imelda itu haluannya makin ke kanan dan akhirnya menabrak Vivi dengan sengaja.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan setebal tiga halaman disebutkan, terdakwa Imelda Budianto melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 Wib di pintu keluar parkiran Merlion International School Jl. Putat Gede Barat Gg.1 Surabaya.

Waktu itu, terdakwa Imelda Budianto menjemput anaknya di Merlion School mengendarai mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor polisi L 1868 TC warna coklat metalik bersama dengan suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Saksi Joko (BAJU SAFARI WARNA BIRU) sedang menjelaskan sesuatu ke hakim Yulisar di lokasi sidang PS. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah menjemput anaknya, terdakwa Imelda Budianto, hendak keluar dari tempat parkiran, namun mobil terdakwa terhalang mobil Lauw Vina, sehingga mobil terdakwa Imelda Budianto tidak bisa lewat.

Saat itu, Lauw Vina berada di Merlion School hendak mengganti pakaian anaknya yang sekolah di tempat tersebut. Lauw Vina memarkirkan mobilnya secara paralel dijalan, selanjutnya turun, masuk ke gedung sekolah.

Kemudian, terdakwa Imelda Budianto membunyikan klakson mobilnya berkali-kali. Hal ini mengundang Agus Suprianto, security di sekolah tersebut datang. Selanjutnya Agus Suprianto mencari Lauw Vina dan meminta agar mobil Lauw Vina segera dipindahkan, karena menghalangi jalan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis itu juga dijelaskan, setelah Agus Suprianto meminta Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan, Lauw Vina kemudian berjalan menuju ke mobilnya.

Ketika korban berjalan menuju mobilnya, korban melewati mobil terdakwa. Begitu melihat korban, terdakwa Imelda Budianto kemudian membuka jendela mobilnya dan mencaci-maki Lauw Vina dengan kata-kata Goblok kamu, goblok gak bisa parkir, macet ini.

Namun Lauw Vina tidak menghiraukannya. Lauw Vina tetap berlalu dan bergegas memarkirkan mobilnya. Setelah selesai memarkirkan mobilnya, Lauw Vina berjalan melewati mobil terdakwa Imelda Budianto. Begitu melihat Lauw Vina berjalan menuju mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian membunyikan klaksonnya terus menerus. Lauw Vina tidak menanggapi bunyi klakson dari mobil terdakwa. Lauw Vina hanya mengacungkan jempol kearah depan mobil terdakwa.

Diliputi rasa emosi, terdakwa Imelda Budianto yang melihat Lauw Vina berjalan searah dengan mobilnya dan posisi korban sudah berada di depan mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian menjalankan mobilnya dan mengarahkan mobilnya ke Lauw Vina sehingga mobil terdakwa menyerempet Lauw Vina.

Masih menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis, begitu mobil terdakwa dijalankan ke arah Lauw Vina, spion kanan mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina, akibatnya Lauw Vina pun terjatuh, sedangkan terdakwa tetap menjalankan mobilnya dan meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  Lauw Vina mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Mitra Keluarga nomor : VER/03/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani dr. Faishal Arief dengan hasil pemeriksaan : luka memar, merah kebiruan di lengan atas kanan sisi lateral (luar) dengan diameter + 2,5 cm.

Bukan hanya itu, dari surat dakwaan itu juga dijelaskan, Lauw Vina juga mengalami luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar), diatas mata kaki dengan diameter 0,5 cm, luka memar, merah kebiruan di mata kaki kanan sisi lateral (luar) dengan ukuran + 1 cm;

luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar) dibawah mata kaki dengan diameter + 2 cm.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto tersebut, Jaksa Darwis selain mendakwa Imelda Budianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertamanya, juga mendakwa terdakwa melanggar pasa 360 KUHP untuk dakwaan kedua. (pay)

 

Related posts

Pernah Jadi Executive Assistant Manager, Bondan Prasetyo Kini Jadi General Manager Bumi Surabaya City Resort

redaksi

Ketua DPC Peradi Kabupaten Sidoarjo Dihukum Skorsing 9 Bulan

redaksi

Rekan Seprofesi Di Kriminalisasi, DPC Peradi Kota Surabaya Lakukan Perlawanan

redaksi