surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Demo Penjarakan Chin Chin Berjalan Damai Dan Lancar

Aksi demo yang bertujuan untuk tetap penjarakan Chin Chin digelar di depan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Aksi demo yang bertujuan untuk tetap penjarakan Chin Chin digelar di depan PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Belum ada pemberitahuan resmi kepada pihak kepolisian, demo penjarakan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yang digelar di depan kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (14/12) dibubarkan polisi.

Puluhan massa yang tergabung dalam ormas Pemuda Pancasila (PP) Kota Surabaya tidak bisa berbuat apa-apa setelah demo yang bertujuan untuk memenjarakan Trisulowati alias Chin Chin ini akhirnya harus dihentikan pihak Polsek Sawahan.

Aksi demo yang sempat berlangsung hampir satu jam ini langsung berhenti dan kemudian dibubarkan begitu Kapolsek Sawahan Kompol Yulianto mendatangi sejumlah demonstran dan mendekati orator demo. Meski sempat terjadi negosiasi, pihak Polsek Sawahan tetap bersikukuh bahwa demo ini harus dihentikan dan para pendemo harus membubarkan diri karena demo yang digelar mulai pukul 10.00 Wib ini belum ada pemberitahuan resmi ke kepolisian.

Massa yang tergabung dalam PP Kota Surabaya ini mendatangi PN Surabaya karena mengetahui bahwa Rabu (14/12) ini, Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yang pernah menjabat sebagai Direktur Utama PT. Blauran Cahaya Mulia (BCM) di sidang atas dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian. Chin Chin menjadi terdakwa dalam kasus ini karena dilaporkan Gunawan Angka Widjaja, suaminya sendiri.

Dalam aksi demo tolak penangguhan penahanan Chin Chin dan tetap penjarakan Chin Chin ini, massa membentangkan beberapa poster yang isinya antara lain Trisusilowati/Cin Cin Wanita Penipu Berkedok Wanita Terhormat Tapi Bermoral Laknat, Perhatian !!! Kepada Bapak/Ibu Hakim Jangan Lepaskan Wanita Penipu Berkedok Pengusaha, Kepada Bapak Hakim Jangan Biarkan Penipu-Penipu Kelas Kakap Berkeliaran.

Berdasarkan orasi yang dilakukan salah satu peserta demo, aksi demonstrasi yang digelar sejumlah simpatisan PP Kota Surabaya ini karena tidak terima ketua mereka tertipu proyek pembangunan ruko di Larangan Sidoarjo dimana proyek tersebut digagas Trisulowati alias Chin Chin sehingga menurut para pendemo Chin Chin harus bertanggungjawab.

Pendemo membentangkan poster yang berisi hujatan untuk Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Pendemo membentangkan poster yang berisi hujatan untuk Chin Chin. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Dalam orasinya, Basuki salah satu peserta demo yang menjadi orator aksi demo ini mengatakan, bangunan ruko yang berlokasi di Larangan Sidoarjo tersebut ternyata hingga akhir 2016 ini tak kunjung dibangun. Lahan yang sedianya akan dipakai untuk membangun ruko masih kosong.

“Apa yang sudah dilakukan Chin Chin ini adalah salah satu bentuk penipuan yang memalukan ketua kami termasuk kami sebagai kader PP yang juga merasa tertipu oleh wanita yang berkedok pengusaha sukses, “ ujar Basuki ketika berorasi di depan massa demonstran.

Kedatangan kami ke PN Surabaya ini, lanjut Basuki dalam orasinya, untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa Trisulowati alias Chin Chin bukanlah seorang wanita pengusaha, melainkan sebagai seorang penipu, pembohong besar.

“Sekarang, dia sudah diseret ke pengadilan menjadi seorang terdakwa. Jadi harus diingat, bahwa kami juga menginginkan hakim yang menyidangkan perkara ini memberikan putusan yang adil dan seberat-beratnya kepada Chin Chin, seorang pengusaha penipu di Surabaya ini, “ ungkap Basuki.

Masih menurut Basuki, sebagai kader PP akan tetap mengawal kasus ini hingga tuntas jangan sampai hukum dipermainkan elit politik yang bisa dipermainkan cukong-cukong. Selain itu, para pendemo ini juga meminta kepada hakim supaya tidak menangguhkan penahanan Chin Chin.

Terpisah, Nizar Fikkri salah satu penasehat hukum Chin Chin tidak mengerti tujuan dilaksanakannya aksi demo penjarakan Chin Chin yang digelar di depan PN Surabaya ini. Tim penasehat hukum Chin Chin akan mempertanyakan pula terkait pernyataan salah satu pendemo yang mengatakan bahwa ketua mereka itu sudah tertipu.

Fikkri juga mengatakan, bahwa tim penasehat hukum Chin Chin akan datangi ormas ini untuk mempertanyakan ketua mereka yang mana yang tertipu karena sudah membeli ruko? Tim penasehat hukum Chin Chin juga akan meminta klarifikasi ke mereka dengan tudingan-tudingan dan kalimat-kalimat yang sudah mereka tuliskan di poster saat mereka ini berdemo di depan PN Surabaya. (pay).

 

Related posts

Pembangunan Bondowoso City Plasa Urung Dilakukan Karena PT Gumuk Mas Di Blacklist Bank

redaksi

Medico Legal Kecam Aksi Pengeroyokan Dokter RSUD Blambangan

redaksi

Terdakwa Penipuan Tambang Pasir Senilai Rp 1,5 Miliar Minta Dibebaskan Dan Dipulihkan Nama Baiknya

redaksi