surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Dewan Dukung Usulan Raperda RDTRK Pemkot Surabaya

Foto dari udara pemandangan gedung pencakar langit diantara rumah warga di pusat kota kawasan Jl Basuki Rahmat Surabaya. (FOTO : ilustrasi )
Foto dari udara pemandangan gedung pencakar langit diantara rumah warga di pusat kota kawasan Jl Basuki Rahmat Surabaya. (FOTO : ilustrasi )

SURABAYA (surabayaupdate) – Dinilai sangat membantu dalam hal pengawasan di bidang tata ruang serta memberikan kepastian kepada para investor yang ingin menanamkan modalnya di Kota Surabaya, usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) mendapat dukungan DPRD Kota Surabaya.

Dukungan terhadap Raperda RDTRK ini muncul setelah DPRD Kota Surabaya mendapat pemaparan Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (CKTR) Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam paparannya, Eri mengatakan bahwa RDTRK ini apabila telah disahkan dewan, selain memberikan kepastian kepada para investor juga sangat membantu dalam hal pengawasan karena isinya lebih detail.

“Rencana Tata Ruang Kota (RTRK) yang ada saat ini sudah selayaknya diganti dengan RDTRK karena lebih detail. Kami akan melaksanaka RDTRK jika Perda yang mengatur soal itu disahkan dewan, “ ujar Eri.

Saat ini, lanjut Eri, kami masih menunggu, apakah inovasi dibidang penataan ruang kota dalam bentuk RDTRK, akan disahkan. Saat ini, usulan Raperda RDTRK itu sudah masuk dalam agenda Prolegda di DPRD Kota Surabaya.

Eri pun menyapaikan alasan lain, mengapa Perda RTRK harus digantikan dengan RDTRK. Sebab selama ini isi RTRK masih sering menimbulkan multi tafsir sehingga menimbulkan kerancuan dibidang penataan kota.

“Tidak semua yang berwarna kuning itu hanya untuk perumahan karena di dalamnya juga ada yang berwarna lain termasuk Hijau. Warna Hijau bisa untuk hotel atau RTH. Hal-hal semacam inilah yang akan secara detail dipaparkan dalam RDTRK, “ kata Eri.

Masih menurut Eri, dalam pelaksanaan rencana tata ruang kota, tidak bisa berdasarkan existing tetapi harus melihat secara luas, bagaimana dampaknya terhadap wilayah sekitarnya. Contohnya rencana pelebaran Jalan Embong Malang

“Saat ini, lebar Jalan Embong Malang Surabaya 35 meter. Jika Jalan Embong Malang ini dilebarkan menjadi 45 meter, apakah itu berarti pelebaran ini menjadi sebuah keharusan karena kondisi Jalan Embong Malang saat ini sudah tidak layak? Lalu bagaimana dengan hubungannya dengan jalan-jalan di sekitarnya?, “ papar Eri penuh tanya.

Terkhusus untuk masalah pengawasan di wilayah pesisir pantai, Eri mengatakan bahwa Surabaya membutuhkan alat foto udara dengan akurasi yang bagus agar bisa mengawasi kondisi di sekitar pantai secara periodik dan permanen.

“Kami sangat membutuhkan alat untuk foto udara yang akurasinya bagus dan detil seperti drone, agar seluruh perubahan yang terjadi di kawasan pinggir pantai bisa terpantau. Tetapi karena pengadaan alat ini sangat mahal, maka masih harus dibicarakan kembali,” akunya.

Untuk seluruh pelaksanaan masalah pengawasan di Kota Surabaya ini, Eri menilai antara Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Surabaya dan DPRD Kota Surabaya membutuhkan standart baku yang sama sehingga hasilnya dapat dipakai acuan Pemkot Surabaya untuk membuat sebuah kebijakan.

Menanggapi Raperda RDTRK ini, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Saifuddin Zuhri mengatakan, usulan Pemkot Surabaya terkait Raperda RDTRK yang masih berupa draft ini harus mendapat dukungan karena nantinya jika sudah disahkan menjadi perda, akan sangat membantu dalam hal pengawasan rencana kota Surabaya.

Saifudin Zuhri ketua Komisi C DPRD Surabaya yang juga ketua Pansus LKPJ AMJ mengatakan jika usulan Pemkot berupa draft Raperda RDTRK merupakan hal yang harus disambut baik, karena sangat membantu dalam hal pengawasan tata ruang kota.

“Kami mendorong supaya Raperda RDTRT ini segera disahkan, karena keberadaannya sangat dibutuhkan dan isinya lebih detil sehingga sangat membantu dalam hal pengawasan tata ruang kota,” ucap Saifuddin, (29/5/15).

Menanggapi permintaan pengadaan alat foto udara seperti drone yang disampaikan Eri Cahtadi Kadis CKTR Kota Surabaya, Saifudin mengatakan bahwa pihaknya sangat setuju dengan permintaan akan alat itu. Diharapkan, pada PAK tahun ini, alat poto udara ini segera diusulkan dan dewan akan membantu supaya pembelian alat ini disetujui. (pay)

Related posts

PULD Gelar Seminar Menggali Lebih Jauh Peran DPD Dalam Peta Permasalahan Hukum Di Daerah

redaksi

Pemilik 4 Poket Sabu Dituntut 6 Tahun Penjara

redaksi

Dua Anggota Jaringan Narkoba Sabu-Sabu Seberat 17,4 Kg Dituntut 20 Tahun Penjara Dan Denda Rp 5 Miliar

redaksi