surabayaupdate.com
HEADLINE INDEKS POLITIK & PEMERINTAHAN

Dewan Kritisi Pemkot Surabaya Terkait Mudahnya Pemberian Ijin Tanpa Memperhatikan Lingkungan

 

Banjir yang terjadi di wilayah Surabaya Barat. (FOTO : wartasurya.com)
Banjir yang terjadi di wilayah Surabaya Barat. (FOTO : wartasurya.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya yang begitu mudahnya memberikan ijin bangunan (IMB) mendapat kritikan tajam DPRD Kota Surabaya. Kritikan ini disampaikan Komisi C DPRD Kota Surabaya saat terjadi rapat dengar pendapat (hearing) dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya.

Kritikan yang dilontarkan Komisi C pada rapat dengar pendapat di kantor DPRD Kota Surabaya, Kamis (3/3) ini, selain didengar Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, juga didengar beberapa pengembang yang ada di wilayah Barat Kota Surabaya.

Dalam rapat dengar pendapat ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya ingin mengetahui, sejauh mana kesiapan Pemkot Surabaya dalam hal mengeluarkan IMB terhadap berbagai jenis bangunan. Artinya, apakah seluruh ijin yang dikeluarkan tersebut sudah berdasarkan kajian yang baik dan komplit atau hanya asal-asalan saja untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Surabaya.

Menyikapi masalah perijinan tersebut, Saifudin Zuhri, Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya mengatakan, pemberian ijin yang asal-asalan itu berakibat pada banjir di Kota Surabaya di musim penghujan.

“Banyak genangan dan banjir lokal yang terjadi di Surabaya beberapa waktu ini bisa ditelusuri dari sistem perijinan yang telah dikeluarkan Pemkot Surabaya. Karena, perijinan yang dikeluarkan itu merupakan pangkal terjadinya pembangunan di Kota Surabaya, “ ujar Saifudin Zuhri.

Untuk itu, lanjut Saifudin, pada rapat dengar pendapat ini, Komisi C DPRD Kota Surabaya sengaja memanggil Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya supaya menjelaskan bagaimana sistem dan kajian pengelolaan drainase yang kaitannya dengan perijinan, baik itu untuk bangunan tempat tinggal, ruko maupun perumahan serta industri.

03 Maret 2016 Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya H Syaifuddin Zuhri
Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya, Syaifuddin Zuhri. (FOTO : majalahfaktanew)

Terkait tentang buruknya sistem drainase dan pengelolaannya ini, Saifudin menambahkan, Komisi C mengambil contoh kawasan Wiyung yang sampai saat ini masih menjadi langganan banjir di musim penghujan.

“Berdasarkan penjelasan Dinas PU Bina Marga dan Pematusan serta perwakilan sejumlah pengembang di wilayah Surabaya Barat, banjir yang terjadi di beberapa wilayah di Surabaya tersebut akibat dari buruknya sistem perijinan, “ ulas Saifudin.

Ironisnya, politisi dari PDIP ini menyatakan, ternyata acuan kajian sistem drainase untuk pemberian ijin Surabaya Drainage Master Plan (SDMP) yang ada adalah produk tahun 1998 dan SDMP ini dihitung untuk 10 tahun kedepannya.

“Sekarang ini tahun berapa? Apakah masih sesuai dengan kondisi sekarang ini? Pantas saja jika sistem drainase di beberapa wilayah Kota Surabaya ini tidak mampu menampung besarnya air yang muncul sehingga mengakibatkan genangan dimana-mana, “ papar Saifudin.

Dalam hal ini secara tegas Saifudin menandaskan bahwa Pemkot Surabaya sudah teledor ketika memberikan perijinan, karena hanya melihat kuantitas area disekitarnya saja. Harusnya Pemkot Surabaya juga mengkaji dampaknya, dari hulu yang kemudian menyiapkan hilirnya. Selain itu harus juga diperhatikan bagaimana elevasi tanah eksisting di wilayah itu jika didirikan bangunan baru apapun bentuknya.

“Kami minta supaya Pemkot Surabaya kembali membuat SDMP yang baru sebelum mengeluarkan perijinan. Berarti selama ini proses dan sistem perijinan yang dikeluarkan Pemkot Surabaya hanya manis di administrasi saja, hanya berdasarkan data di meja tanpa melihat kondisinya seperti apa, “ tegas Saifudin.

Pada kesempatan ini, Saifudin juga menyinggung keberadaan Citraland yang mengakibatkan genangan dan banjir lokal di wilayah Sememi. Menurut Saifudin, banjir di Sememi itu akibat pembangunan yang dilakukan Citraland tidak dibatasi.

“Citraland seharusnya punya kewajiban untuk menjaga perkampungan di sekitarnya dari ancaman luapan air yang mengakibatkan genangan dan banjir. Jangan hanya mempercantik wajah kota tetapi tidak tidak mempertimbangkan faktor lain, utamanya soal prasarana, “ ungkap Saifudin.

Masih menurut Saifudin, disinilah dibutuhkan peran serta Pemkot Surabaya untuk menyiapkan berbagai perangkat sebelum mengeluarkan perijinan pembangunan di suatu wilayah sehingga kedepannya tidak ada lagi banjir lokal. (pay)

Related posts

Tidak Didasari Aturan Yang Ada, Hakim Tolak Praperadilan Wakil Bupati Bojonegoro

redaksi

Relationship Manager Bank CIMB Niaga Dituntut 6 Tahun

redaksi

Wanita Spesialis Tipu Gelap Asal Surabaya Kembali Ditangkap Polisi

redaksi