surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Di Persidangan Henry J Gunawan, Saksi Ahli Sebut Pajak Pembangunan Pasar Turi Sudah Clear Semua

Staff KPP Surabaya Sukomanunggal ketika menjadi saksi di persidangan Henry J Gunawan.
Staff KPP Surabaya Sukomanunggal ketika menjadi saksi di persidangan Henry J Gunawan.

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pembangunan Pasar Turi yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (2/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Sukomanungal sebagai saksi ahli. Karyawan kantor pajak yang diperiksa sebagai saksi ahli itu bernama Selamat Achmadi.

Dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya, Selamat Achmadi diminta untuk menjelaskan tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen. Selain itu, ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang PPN yang harus dibayarkan wajib pajak.

Lebih lanjut Achmadi mengatakan, PPN merupakan pajak yang harus dipungut penjual kepada pembeli. Penjual, kemudian harus menerbitkan faktur pajak yang diberikan ke penjual tersebut.

Selain diminta untuk menjelaskan tentang masalah pajak yang harus dipungut penjual ke pembeli, saksi ahli juga diminta untuk menjelaskan tentang perihal mekanisme penyetoran PPN itu.

“Karena pembelinya banyak, kemudian dikumpulkan dulu terus dibayar akhir tahun, bisa tidak?” tanya JPU Darwis ke Selamat Achmadi.

Atas pertanyaan JPU Darwis tersebut, Selamat menjawab tidak bisa. Selamat Achmadi juga sempat membantah pertanyaan JPU Darwis terkait ada tidaknya sanksi pidana jika PPN tidak dibayarkan.

“Dalam aturannya tidak ada sanksi pidananya. Cuma, sanksinya hanya sanksi denda saja,” jawab Selamat Achmadi menjawab pertanyaan Jaksa Darwis dimuka persidangan.

Pada sidang kali ini, Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry sempat mengajukan bukti form-form pajak kepada majelis hakim. “Mohon izin, kami ajukan bukti-bukti (form pajak),” kata Agus kepada hakim Rochmad.

Usai bukti-bukti ditunjukkan kepada majelis hakim, Agus lantas bertanya apakah benar form tersebut telah sesuai. “Benar formnya seperti itu. Tapi benar atau tidak, saya tidak bisa memastikannya,” terang Selamat.

Pada sidang ini, Selamat beberapa kali menunjukkan gelagat tidak menguasai materi sebagai saksi ahli perpajakan. Pasalnya, saat Agus melontarkan pertanyaan, Selamat justru banyak menoleh ke belakang untuk bertanya ke temannya yang duduk di bangku pengunjung sidang.

Sikap Selamat pun sempat mendapat teguran dari hakim Rochmad. “Lain kali kalau jadi saksi ahli materinya harus dipersiapkan dengan baik. Untung saja bisa tanya ke belakang (temannya), kalau yang belakang juga tidak tahu, terus tanya kemana lagi,” tegas hakim Rochmad kepada Selamat.

Sementara itu Agus menyebut bahwa keterangan Selamat sebagai saksi ahli justru membuktikan bahwa Henry tidak melakukan penggelapan. “Tadi kami menanyakan bahwa terkait form yang menyangkut nama-nama pembeli, saksi menjawab iya. Kalau jawab saksi ahli iya, maka nanti hal ini akan kami jadikan bukti bahwa dari 12 pelapor (pedagang) ini semua dokumennya ada,” jelasnya.

Saat ditanya apakah artinya PPN atas mana 12 pelapor kasus ini telah dibayar, Agus membenarkannya. “Sudah ada, kan tadi saya tanyakan ketika direktorat jenderal pajak membuat bukti penerimaan surat hal-hal apa saja yang akan dilampirkan selain form-form, bon penjualan iya, bon pembelian iya.

Menurut Agus, terkait pajak semua sudah clear. “Itu semua kan sudah clear ya, yang penting yaitu bukti penerimaan surat dibenarkan (oleh saksi), bukti surat dari direktorat jenderal dibenarkan, validasi juga dibenarkan,” ungkapnya.

Agus juga menegaskan, semua bukti sudah lengkap dan dibenarkan oleh saksi ahli. “Apakah direktorat jenderal pajak akan menerbitkan bukti penerimaan surat ketika pelaporannya tidak melampirkan form dan bon penjualan serta pembelian? Saksi jawab tidak. Lha kemudan tadi kami tunjukkan di persidangan bukti penerimaan surat, laporan SPT masa PPN-nya ada. Berarti lengkap kan? Sudah clear semuanya, tidak ada masalah,” pungkasnya. (pay)

Related posts

Jadi Saksi Diperkara Sahat Tua Simanjuntak, Camat Robotal Banyak Menjawab Tidak Tahu Seputar Dana Hibah Pokmas

redaksi

Siswa SD Kartika IV-2 Kota Madiun Kunjungi Korem 081/DSJ

redaksi

Untuk Mengeksekusi Wisnu Wardhana Kejari Surabaya Tinggal Minta Salinan Putusan

redaksi