surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diam-Diam PN Surabaya Akan Dieksekusi Lahan PT Cinderella Villa Indonesia Untuk Keenam Kalinya ?

Surat yang dikirimkan PT. Cinderella Villa Indonesia (PT CVI) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. (FOTO : istimewa)
Surat yang dikirimkan PT. Cinderella Villa Indonesia (PT CVI) ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Rencana eksekusi sebuah lahan seluas 25.590 m2 yang diklaim milik PT. Cinderella Villa Indonesia (PT. CVI) nampaknya akan segera dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Upaya PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa untuk menguasai lahan milik PT. CVI seluas 25.590 m2 yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya tersebut tinggal selangkah lagi.

Berbagai persiapan untuk mengeksekusi lahan yang sempat gagal hingga 5 kali tersebut, kini sudah mulai dilakukan termasuk berkoordinasi dengan PN Surabaya selaku pelaksana eksekusi.

Selain terus berkoordinasi dengan PN Surabaya, koordinasi dengan aparat kepolisian dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya terkait pengamanan pelaksanaan eksekusi, juga sedang dilakukan.

Informasi yang diperoleh surabayaupdate.com di lingkungan PN Surabaya menyebutkan, selama satu minggu belakangan ini, Ketua Pengadilan Negeri Surabaya terus melakukan rapat koordinasi dengan para pejabat dii Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur, untuk membahas teknis pelaksanaan eksekusi.

Benarkah lahan seluas 25.590 m2 milik PT. CVI tersebut akan dieksekusi dalam minggu ini? Ketika hal itu hendak dikonfirmasi ke Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Nur Hakim, enggan berkomentar.

“Saya tidak mau berkomentar tentang itu. Tanya saja ke eksekutor atau pihak lain yang berkompeten tentang eksekusi itu. Saya mau rapat dulu ya di PT, “ ujar Nur Hakim beberapa waktu lalu.

Nur Hakim juga enggan berkomentar tentang perihal rapatnya dengan PT Jawa Timur terkait PN Surabaya diminta untuk melakukan paparan pelaksanaan eksekusi karena PT. CVI mengirimkan surat keberatan dan perlindungan hukum ke PT Jawa Timur untuk tidak melakukan eksekusi.

Dalam surat PT. CVI yang dikirimkan ke PT Jawa Timur itu disebutkan, berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomer 232 PK/Pdt/2012 tertanggal 20 Nopember 2012, lahan seluas 25.590 m3 yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya tersebut adalah milik PT. CVI.

Seperti diketahui polemik berkepanjangan sengketa lahan yang terletak di jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, antara PT Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL) Pendawa melawan PT Cinderella Vila Indonesia (CVI), mencapai titik akhir.

Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) bernomor 232 PK/PDT/2012, akhirnya sengketa ini dimenangkan oleh PT CVI.

Dalam putusan PK, seperti yang dilansir dalam website resmi Mahkamah Agung RI, http://putusan.mahkamahagung.go.id/putusan/cc8591e982db01270aa0b7621387aea7 ini, jelas diuraikan bahwa permohonan PK yang diajukan PT EMKL Pendawa, telah ditolak oleh majelis hakim agung pemeriksa PK yang diketuai oleh Dr. H. Mohammad Saleh, SH, MH, pada 20 November 2013 lalu.

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim agung berpendapat bahwa PK yang diajukan oleh PT EMKL Pendawa, tidak dapat dibenarkan. Hal itu dikarenakan, majelis hakim agung tidak melihat adanya kekeliruan yang dilakukan majelis hakim sebelumnya dalam mengambil putusan.

Tak hanya itu, majelis hakim agung, menilai enam novum atau bukti baru yang diajukan PT EMKL Pendawa selaku pemohon PK, bukanlah termasuk bukti yang menentukan dalam perkara sengketa ini.

Tidak disertakan PT CVI sebagai tergugat dalam perkara bernomor 191/PDT.G/2006/PN.SBY, juga merupakan salah satu alasan majelis hakim agung untuk menolak pengajuan PK.

Selain mengantongi kepemilikan SHGB No 30/kel Asemrowo, status posisi PT CVI, yang saat ini menguasai obyek perkara tanah, membuat majelis hakim agung berpendapat bahwa PT CVI lah pemilik tanah obyek sengketa seluas 25.590 m2 tersebut.

Selain menolak pengajuan PK, putusan majelis hakim agung juga menghukum PT EMKL Pendawa untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan peninjauan kembali ini sebesar Rp 2,5 juta rupiah.

Putusan PK ini merupakan putusan akhir diatas semua putusan pengadilan yang ada. Keluarnya putusan PK ini, bisa dipastikan bakal disambut sukacita oleh sebanyak 2000 buruh pabrik sepatu, yang rata-rata buruh wanita itu.

Bertahun-tahun lamanya, para buruh dibuat gelisah akan kepastian hukum atas status kepemilikan pabrik dimana mereka mengantungkan nasibnya ini. Polemik sengketa lahan inipun, telah melampaui proses panjang.

Sebelumnya, para pihak saling gugat, bahkan dalam putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) perkara yang teregister bernomor 82/G.TUN/ 1993/PTUN.SBY Jo. No.77/B./1994/PT.TUN.SBY Jo. No.140.K/ TUN/1995, menyatakan pihak Moeksaid Suparman selaku Direktur PT EMKL Pendawa dinyatakan pihak yang kalah, dan selanjutnya SHGB bernomor 30/Kelurahan Asemrowo milik PT CVI, dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta perkara ini telah inkracht van gewiejsde atau memiliki kekuatan hukum tetap. (pay)

 

Related posts

WAMENHUB KRITIK MOLORNYA PEMBANGUNAN JALUR KERETA API GANDA SEPANJANG 720 KILOMETER

redaksi

Dies Natalis ITS Ke 54 Mengusung Tema Semangat Kemandirian

redaksi

PESERTA SBMPTN MENCAPAI 5 RIBU LEBIH

redaksi