surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diduga Melakukan Penganiayaan, Oknum Polisi Dipropamkan

Kartina saat melapor ke Propam Polda Jatim (FOTO : elfiya/surabayaupdate)

SURABAYA (surabayaupdate) – Diduga melalukan penganiayaan terhadap seorang tersangka, oknum penyidik yang bertugas di Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim.

Laporan ke Propam Polda Jatim tersebut dilakukan Kartina warga Sidoarjo, istri tersangka yang dianiaya oknum penyidik Polrestabes Surabaya. Kedatangan Kartika ke Propam Polda itu ditemani anaknya.

Kepada sejumlah media, Kartika mengatakan, laporan ke Propam Polda Jatim ini didasari atas sikap oknum penyidik yang bertugas di Polrestabes Surabaya yang sudah keterlaluan sehingga pihak keluarga tidak tahan melihat nasib suaminya yang mendapat kekerasan fisik atau dianiaya.

“Ayah saya ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan mobil,” ujar putri NSR usai melapor ke Propam Polda Jatim, Selasa (24/3/2020).

Akibat penganiayaan itu, lanjut sang anak, pihak keluarganya sangat shock saat mendengar ayahnya diberlakukan tak sepatutnya oleh salah satu oknum penyidik Polrestabes Surabaya.

Menurut anak NS, kasus ini berawal dari ditetapkannya sang ayah sebagai tersangka kasus penggelapan mobil. Dalam proses penyidikan itu, warga Brebek, Waru Sidoarjo ini, merasakan bahwa pihak penyidik tidak melakukan tugas sebagaimana mestinya.

Sementara itu, Kartina istri NSR kian takut terhadap kondisi sang suami sebab dalam proses penyidikan suaminya sempat mendapat perlakuan yang tidak manusiawi.

Informasi penyiksaan itu didapat Kartina dari laporan adiknya bernama Ryan saat membesuk di tahanan Polrestabes Surabaya. Saat itu, NSR banyak bercerita kepada Ryan.

Mengutip cerita Ryan usai membezuk NSR di tahanan Polrestabes Surabaya, Kartina mengatakan, NSR mengalami penyiksaan saat dilokasi gudang mobil milik NSR dijalan Brebek, Waru Sudoarjo.

Tidak hanya itu, di ruangan penyidik NSR juga disiksa. Selang beberapa minggu, NSR langsung bercerita kejadian yang dialaminya kepada Kartina. NSR bercerita sembari menguraikan airmata dihadapan putrinya.

“Suami saya menceritakan apa yang dialaminya saat diproses penyidikan, termasuk adanya penyiksaan yang dilakukan penyidik dengan kondisi mata ditutup,” jelas Kartina.

Akibat aksi penyiksaan yang sangat brutal saat itu, Kartina mengatakan bahwa suaminya sampai trauma atas apa yang ia terima waktu itu.

Karena itu, bersama putrinya, Kartina mengharap adanya keadilan dari pihak yang berwenang. Ini demi keselamatan suaminya.

“Demi keadilan dan keselamatan suami, saya dan anak saya memberanikan diri mendatangi Propam Polda Jatim untuk melaporkan oknum polisi yang menangani kasus suami saya,” ujar Kartina.

Terpisah Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko menyatakan dugaan oknum anggota Polri melakukan pelanggaran akan dilakukan proses melalui mekanisme pelaporan Bidang Propam.

” Propam akan melakukan penyelidikan tentang adanya laporan dugaan penganiayaan ini,” ujarnya. [elfiya]

Related posts

Saksi Ahli Yang Dihadirkan Sudutkan Dr Aucky Hinting

redaksi

Ketua Yayasan Darma Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

redaksi

Penabrak Wali Murid Marlion International Scholl Hanya Berstatus Tahanan Kota

redaksi