surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diperkara PKPU PT. GBE, Makin Terasa Adanya Dugaan Untuk Mempailitkan PT. LED Dan PT. LED

Persidangan PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Indonesia Energi Dinamika (IED) di pengadilan niaga pada PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT. Graha Benua Etam (GBE) melawan PT. Indonesia Energi Dinamika (IED) dan PT. GBE melawan PT. Lombok Energy Dynamics (LED) masih meninggalkan kejanggalan-kejanggalan.

Bahkan, kejanggalan terbaru terhadap proses persidangan PT. GBE melawan PT. LED di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, semakin terlihat.

Dari kejanggalan-kejanggalan terbaru yang ditemukan tim kuasa hukum PT. IED dan PT. LED tersebut memunculkan spekulasi dugaan untuk mempailitkan PT. IED dan PT. LED secara paksa.

Apakah spekulasi untuk mempailitkan kedua perusahaa itu benar? Dan, kejanggalan seperti apa kejanggalan yang dilihat tim kuasa hukum PT. LED melawan PT. GBE?

Johanes Dipa Widjaja, SH.,S.Psi., M.H., C.L.A, salah satu kuasa hukum PT. LED mengatakan, dari dua perkara PKPU yang ditujukan untuk PT. LED saja sudah terasa jika PT. LED ini dipaksakan untuk dipailitkan.

“Indikasinya, terlihat dari komposisi susunan majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara gugatan PT. GBE di pengadilan niaga pada PN Surabaya,” kata Johanes Dipa Widjaja, Kamis (9/3/2023).

Yang terbaru, lanjut Johanes Dipa, kejanggalan yang dijumpai diperkara PT. GBE, masih tentang gugatan PKPU di pengadilan niaga pada PN Surabaya tersebut adalah berubahnya jadwal persidangan Rabu (6/3/2023) secara tiba-tiba.

“Setelah dilakukan pengecekan terhadap perkara gugatan PKPU PT. GBE melalui e-court, persidangan PT. GBE melawan PT. LED tersebut tertulis bahwa persidangan dihari itu dilaksanakan pukul 10.00 Wib,” ungkap Johanes Dipa.

Namun, lanjut Johanes Dipa, hingga jadwal persidangan tersebut telah melebihi jam yang ditentukan, persidangan tak kunjung digelar.

“Sore harinya, ketika dilakukan pengecekan kembali melalui e-court, persidangan yang seharusnya digelar Rabu (6/3/2023) pukul 10.00 Wib ini mengagendakan pembacaan putusan,” jelas Johanes Dipa.

Anehnya, sambung Johanes Dipa, pengadilan sendiri menjelaskan bahwa persidangan ditunda hingga tanggal 2 Mei 2023.

“Yang membuat tim kuasa hukum PT. LED tidak mengerti dan tidak paham terhadap penjelasan pengadilan niaga pada PN Surabaya atas penundaan itu adalah alasan penundaannya,” papar Johanes Dipa.

Untuk alasan penundaannya, ditulis RTM. Pengadilan Niaga pada PN Surabaya sendiri tidak menjelaskan, apa maksud dari RTM tersebut.

Selain adanya tulisan RTM yang menjadi alasan penundaan, tim kuasa hukum PT. LED juga terheran-heran dengan begitu lamanya batas waktu untuk menunda persidangan PT. GBE melawan PT. LED, melebihi batas waktu yang tercantum dalam UU Kepailitan.

Johanes Dipa kembali menjelaskan, berdasarkan norma menurut undang undang Kepailitan pasal 225 ayat 3, permohonan PKPU yg diajukan kreditor harus diputus paling lambat 20 hari.

Dengan adanya kejanggalan-kejanggalan itu, tim kuasa hukum PT. LED dan PT. IED pun menduga, ada campur tangan pihak-pihak tertentu diperkara ini yang bertujuan untuk mengintervensi majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara PKPU ini.

“Dugaan bahwa perkara ini “diatur” pihak-pihak tertentu, semakin terasa. Dan, dengan adanya kejanggalan-kejanggalan susulan ini semakin menegaskan, bahwa ada kesan hal tersebut benar adanya,” kata Johanes Dipa.

Johanes Dipa pun mengistilahkan, upaya untuk mempailitkan PT. LED diperkara PKPU yang dimohonkan PT. GBE itu adalah tendangan pisang.

Johanes Dipa kembali menegaskan, kalau seperti ini, seberapa bagus pun proposal perdamaian yang ditawarkan PT. LED, kalau sudah dinyatakan PKPU, kemungkinan besar proposal perdamaian yang ditawarkan itu pasti ditolak atau tidak disahkan.

Selang satu jam setelah pengadilan menyatakan bahwa persidangan gugatan PKPU yang dimohonkan PT. GBE ditunda sampai tanggal 2 Mei 2023, sekitar pukul 17.35 Wib, e-court Pengadilan Niaga pada PN Surabaya mengumumkan bahwa agenda persidangan Rabu (6/3/2023) itu adalah pembacaan putusan PKPU Sementara.

Alasan penundaannya pun sama yaitu RTM. Begitu pula dengan kurun waktu penundaan dan akan digelar persidangan kembali.

Lebih lanjut di e-court itu disebutkan bahwa penundaan selama 55 hari, hingga 2 Mei 2023. Hal ini pun bertentangan dengan UU KPKPU karena PKPUS paling lama 45 hari.

Masih tentang kejanggalan persidangan permohonan PKPU yang diajukan PT. GBE melawan PT. LED, kuasa hukum PT. LED juga mendapati kejanggalan dalan dokumen persidangan.

Setelah dilakukan pengecekan melalui e-court, kuasa hukum PT. LED mendapati, dokumen persidangan yang tidak di upload di e-court. Padahal penerapan e-court bertujuan untuk keterbukaan informasi publik.

Menanggapi perubahan itu, Khusaeni selaku Humas Pengadilan Niaga pada PN Surabaya menyatakan bahwa, sudah ada sidang putusan yang menyatakan PKPU sementara. (pay)

Related posts

Proses Mediasi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum RSIA Ferina Gagal

redaksi

Gugatan Praperadilan Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan Pembelian Truk Ditolak Hakim

redaksi

Kejati Jatim Akan Jemput Paksa La Nyalla Mattalitti

redaksi