surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Diselingkuhi Istri, Hengki Kemudian Digugat Cerai

 

 

Ir. Eduard Rudi, SH, Mhum, penasehat hukum Hengki. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)
Ir. Eduard Rudi, SH, Mhum, penasehat hukum Hengki. (FOTO : dok pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Apa yang dilakukan Dian, dengan melayangkan gugatan cerai di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, tidak akan pernah dilupakan Hengki seumur hidupnya. Sebagai seorang lelaki sejati, yang ia harus lakukan saat ini hanyalah berjuang untuk mendapatkan hak asuh Ethan James von Surjono, anak semata wayang hasil pernikahannya dengan Dian. Bagaimana cerita perjuangan Hengki untuk mendapatkan hak asuh anaknya itu?

Ditemui usai menjalani persidangan, Rabu (26/9), tak banyak yang diceritakan Hengki ke sejumlah media yang sudah menunggunya diluar ruang sidang. Karena persidangan ini tertutup untuk umum, sejumlah media akhirnya menunggu diluar, sampai Hengki usai menjalani persidangan, bersama Ir. Edward Rudi, salah satu penasehat hukumnya.

Usai menjalani persidangan, Hengki yang terlihat tegar, berusaha menyembunyikan kesedihan hatinya, dengan menyapa sejumlah wartawan yang ingin mewawancarainya.

Sebagai seorang laki-laki, Hengki, sebenarnya tidak kekurangan suatu apapun. Dari segi penghasilan dan karir, Hengki terbilang cukup sukses dan mapan. Seluruh kebutuhan rumah tangganya, termasuk keperluan pribadi sang anak, bisa ia penuhi.

Oleh karena itu, Hengki heran dengan sikap sang istri, yang tega pindah kelain hati. Yang lebih ironis, akibat dari hubungan gelap sang istri dengan seseorang yang dikenal dengan nama Daniel Codimaxx, Hengki malah digugat cerai.

“Sebenarnya, saya masih ingin mempertahankan rumah tangga saya dengan istri saya. Sampai saat ini, saya masih mengharapkan kami dapat berkumpul kembali, bersama-sama membesarkan anak kami yang merupakan buah cinta kasih kami,” ungkap Hengki.

Pada hari itu, Rabu (26/9), Hengki bersama tim penasehat hukumnya menjalani persidangan dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat. Persidangan ini sendiri dipimpin Slamet, hakim PN Surabaya.

Berdasarkan isi jawaban Hengki selaku tergugat yang sudah dibacakan kuasa hukumnya dari kantor hukum Ir Eduard Rudy SH and Partner dimuka persidangan dinyatakan, bahwa apa yang disampaikan Dian atau penggugat, bahwa munculnya bibit persoalan disebabkan karena seolah-olah tidak adanya respon dari tergugat terhadap penggugat.

” Bahwa menurut hemat tergugat, subyektifitas penggugat terhadap ekspresi wajah tergugat yang cemberut atau masam, dikarenakan ketika itu tergugat sedang berkonsentrasi bekerja dirumah pada waktu malam hari, ” ujar Hengki usai persidangan, didampingi Eduard Rudi, kuasa hukumnya.

Masih dalam jawaban Hengki sebagai tergugat, pihaknya memahami teguran penggugat, oleh karena itu, pada saat-saat seperti itu tentu tergugat menanggapi dengan santai dan merespon teguran penggugat dengan mengatakan bukan karena tidak suka kepada penggugat melainkan tergugat sedang konsentrasi bekerja dan lainnya.

Pertengkaran-pertengkaran yang sebenarnya dikarenakan hal-hal sederhana selalu berakhir dengan omongan penggugat, “ keluar kamu dari rumah ini.” dan “kita cerai sekarang”, yang ditindaklanjuti oleh tergugat waktu itu, dengan pulang ke rumahnya sendiri, namun besoknya kembali bersatu dan hubungan baik kembali.

Masih menurut tergugat, penggugat seringkali membuat tidur anak mereka juga tidak nyenyak. Sudah seringkali sejak masa kecil, kadang anak mereka yang bernama Ethan jam 21.00 Wib telah tidur. Namun ditengah nyenyaknya tidur, seringkali anak Ethan dibangunkan tengah malam, sekitar jam 23-24 Wib.

“Setelah bangun, anak Ethan diajak bermain sebentar, lalu penggugat tidur kembali. Apabila anak Ethan belum mau tidur kembali, sudah barang tentu, bahwa kadang tergugat dan juga pengasuh ibu Nani yang menjaga anak Ethan, dan mengajak anak Ethan bermain sampai anak Ethan mau tidur kembali,” papar Hengki dalam jawabannya.

Hal ini, lanjut Hengki dalam jawabannya, sudah saya ingatkan berulang kali kepada penggugat, kalau kasihan kepada anak Ethan untuk perkembangan fisik dan psikis anak Ethan sendiri, tetapi tetap saja diulang berkali-kali sampai dengan sekarang ini, termasuk juga membanting handphone didepan anak Ethan, kalau lagi emosi.

Keadaan rumah tangga tergugat menjadi semakin tidak baik ketika munculnya pria idaman lain. Namun demikian, tergugat mencoba untuk tetap bersabar dengan mengingatkan penggugat namun hal tersebut tidak mendapat respon yang baik dari penggugat, sekalipun tergugat memiliki bukti fakta bahwa benar menurut tergugat terdapat pihak ketiga yang karenanya adalah sangat mengganggu kehidupan rumah tangga tergugat dengan penggugat sebagai pasangan suami isteri.

Masih menurut tergugat, dugaan perselingkuhan itu dilakukan oleh penggugat dengan seseorang yang berinisial Daniel Codymaxx yang notabenenya adalah pernah kerjasama dengan penggugat dan tergugat dalam event mobil show dimana penggugat menggandeng EO milik Daniel.

” Puncaknya, pada 27 November 2017 sekitar pukul 15:30 Wib selama satu jam berada dalam satu ruangan karaoke Inul Vista di TP6, dan melakukan ML pertamanya di tempat karaoke tersebut, ujar tergugat.

Untuk itu, atas perilaku buruk penggugat itulah pihak tergugat sebagai wali dari anak laki-laki bernama Ethan James von Surjono dan tetap mengizinkan, memperbolehkan serta memberikan tempat dan waktu setiap saat bagi penggugat untuk menemui dan bertemu dengan anak laki-laki bernama Ethan James von Surjono.

Sementara dari pihak penggugat yang diwakilkan kuasa hukumnya Budi Herlambang saat dikonfirmasi melalui nomer handphone tidak memberikan jawaban. (pay)

Related posts

Commtech 2014 Untuk Mempromosikan Indonesia

redaksi

Identitas Baru Indosat Ooredoo Untuk Hadirkan Dunia Digital Yang Lebih Mudah Diakses Dan Terjangkau Bagi Indonesia

redaksi

PEDAGANG SAYUR DISIDANG KARENA MENCOPET

redaksi