surabayaupdate.com
EKONOMI & BISNIS HEADLINE INDEKS

Ditjen Pajak Kembalikan Rp. 26,7 Triliun Ke Wajib Pajak Karena Kalah Kasus Sengketa Di Pengadilan

Gambar ilustrasi pengembalian pajak. (FOTO : istimewa)

JAKARTA (surabayaupdate) – Kalah dalam kasus sengketa di pengadilan, otoritas pajak akhirnya mengembalikan uang sebesar Rp. 26,7 Triliun ke wajib pajak.

Restitusi atau pengembalian uang kepada wajib pajak tersebut harus dilakukan pemerintah karena adanya putusan yang memenangkan para wajib pajak baik ditingkat pengadilan pajak maupun ditingkat Mahkamah Konstitusi (MA).
Sebagaimana dilansir Kontan.co.id, realisasi restitusi pajak akibat adanya upaya hukum sepanjang 2020 sebesar Rp. 26,7 miliar ini diungkapkan Direktur Potensi Penerimaan dan Kepatuhan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) Kementerian Keuangan, Ihsan Priyawibawa.
Lebih lanjut Ihsan menyatakan, realisasi restitusi pajak akibat upaya hukum sepanjang 2020 sebesar Rp 26,7 triliun. Angka tersebut naik 10,9% dari realisasi di tahun 2019 yang nilainya Rp 23,79 triliun.
Nilai yang harus dibayarkan pemerintah karena konsekuensi kekalahan Ditjen Pajak ini, setara dengan 15,5% dari total realisasi restitusi pajak sepanjang tahun lalu yang mencapai Rp 171,9 triliun, tumbuh 19% year on year (yoy),” beber Ihsan, dikutip dari Kontan.co.id.
 
Ihsan pun memberi gambaran, berdasarkan data statistik Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan per tanggal 3 Maret 2020, total penyelesaian sengketa pajak di sepanjang tahun 2013 hingga 2019 sebanyak 69.518 sengketa.
“Dari angka tersebut, 45,7% atau 31.818 sengketa, dimenangkan wajib pajak dengan hasil putusan mengabulkan seluruhnya,” ungkap Ihsan.
Sementara itu, adanya restitusi pajak secara keseluruhan ini sangat disayangkan Fajry Akbar. Lebih lanjut Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) ini menjelaskan, adanya dasar hukum serta argumen yang lemah ikut menjadi salah satu faktor mengapa pemerintah sampai kalah dan terjadilah restitusi pajak ke para wajib pajak.
“Dalam konteks upaya hukum, masalahnya tak cuma data, tapi kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari DJP. Jadi tak hanya bukti, terkadang dasar hukum maupun argumen dari DJP yang lemah,” tukas Ihsan.
Pada prinsipnya, lanjut Ihsan, wajib pajak misalnya Pengusaha Kena Pajak (PKP), berhak mengajukan restitusi pajak apabila merasa membayar lebih banyak pajak masukan daripada pajak keluaran atas aktivitas bisnisnya. Restitusi pajak umumnya berupa Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Ketentuan pelaksana tata cara restitusi PPN, ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor : 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,” ulasnya. 
Selain restitusi akibat upaya hukum, Ihsan menyampaikan adanya realisasi restitusi pajak yang dipercepat sebesar Rp 43,4 triliun, sehingga ada pertumbuhan sebesar 37,1% yoy. Kemudian, untuk restitusi yang berjalan normal sejumlah Rp 101,8 triliun, tumbuh 15,7% secara tahunan.
Diakhir pembicaraannya, Ihsan mengatakan, sepanjang tahun 2020, pertumbuhan tertinggi adalah atas restitusi dipercepat yang tumbuh hingga 37,11% seiring dengan meningkatnya pemanfaatan insentif fiskal. (kci/pay)

Related posts

Mobil Rusak Parah, Kadinkes Kabupaten Kapuas Selamat Dari Kecelakaan Maut

redaksi

BPK Dan Media Komitmen Bersinergi Awasi Penyelewengan Uang Negara Di Kalimantan Tengah

redaksi

Polsek Genteng Menolak Seluruh Dalil Pemohon Pra Peradilan

redaksi