surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dituntut 3,5 Tahun, Surat Tuntutan Jaksa Dinilai Copy Paste Dakwaan

Hendry J Gunawan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (foto : dokumen pribadi utk surabayaupdate.com)
Hendry J Gunawan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. (foto : dokumen pribadi utk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate)  – Henry Jocosity Gunawan, terdakwa kasus dugaan penipuan pembelian saham PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait proyek Pasar Turi dituntut 3,5 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, kuasa hukum Henry menyebut tuntutan hanya copy paste saja.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dan Harwiadi menuntut Henry selama 3,5 tahun. Surat tuntutan tersebut dibacakan secara bergantian oleh kedua jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya ini.

Usai surat tuntutan dibacakan, ketua majelis hakim Anne Rusiana memberikan kesempatan kepada Henry untuk mengajukan nota pledoi (pembelaan). “Kami minta waktu dua minggu untuk mempersiapkan nota pembelaan,” kata Agus Dwi Warsono, kuasa hukum Henry J. Gunawan, Rabu (14/11/2018) dan langsung disetujui oleh hakim Anne.

Usai sidang ditutup, Henry terlihat tetap tegar. Bahkan beberapa kali Henry terlihat berkomunikasi dengan Agus dan JPU Darwis.

Sementara itu kepada wartawan, Agus mengatakan, surat tuntutan JPU hanya copy paste dari dakwaan. “Kesimpulan kami, apa yang disampaikan oleh jaksa itu copy paste saja atas dakwaan,” katanya usai sidang.

Lebih detail, lanjut Agus, alasan tuntutan tersebut dinilai sebagai copy paste adalah jaksa menyatakan tidak dimasukkan dalam saham. “Padahal jelas dan nyata akta nomor 18 yang dikutip oleh jaksa sendiri itu menegaskan soal pembelian saham pada PT GBP untuk proyek Pasar Turi,” bebernya.

Selain itu, Agus juga menungkapkan bahwa keterangan saksi Luluk yang dikutip jaksa hanya soal aliran masuk uang saja. Namun darimana sumber aliran uang masuk justru tidak diuraikan oleh jaksa. “Juga terkait dengan keterangan saksi meringankan Agus Subiantara yang dikutip hanya soal aliran dana. Tapi peruntukan aliran dana seperti di dalam laporan hasil audit tidak dianalisis sebagai fakta dan yuridis,” jelasnya.

Agus menambahkan, sesuai KSO dalam proyek pembangunan Pasar Turi sebenarnya sudah jelas disebutkan bahwa untung atau rugi ditanggung bersama-sama. “Tentang modal kerja proporsinya sesuai dengan persentase sahamnya seperti apa sudah dijelaskan dalam KSO,” tegasnya.

Sementara itu, Henry juga membantah tudahan yang menyebut dirinya tidak bermodal dalam proyek pembangunan Pasar Turi. “PT GBP sudah menyetorkan sendiri. Tidak ada dari PT Graha Nandi Sampoerna (GNS). PT GNS itu menyetorkan kewajibannya sendiri dan kewajiban join operation yang lain. Jadi tidak disetorkan untuk PT GBP,” tambah Henry. (pay)

Related posts

Kasus Advokat Hairandha Tidak Penuhi Unsur Pidana

redaksi

Tiga Orang Saksi Tidak Hadir, Persidangan Bos PT Gala Bumi Perkasa Akhirnya Di Tunda

redaksi

FPL AKAN USUT PELANGGARAN DALAM PROSES PEMBERIAN DANA KOMPENSASI BUAT PSK DAN MUCIKARI

redaksi