surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dosen ITS Nampak Kebingungan Saat Jadi Saksi Ahli Di Persidangan Christian Halim

Ir. Muji Irmawan, doeen ITS yang menjadi saksi ahli pada persidangan terdakwa Christian Halim di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang menjadi saksi ahli di persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, nampak kebingungan atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.

Ir. Muji Irmawan, dosen ITS Surabaya ini, adalah saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bertujuan untuk menguatkan dakwaan yang sudah disusun JPU, dengan nama terdakwa Christian Halim.
Awalnya, dosen Fakultas Teknik Sipil ini hanya mendapatkan pertanyaan-pertanyaan mendasar yang tidak begitu berat dari JPU. Persidangan yang digelar Senin (29/3/2021) diruang sidang Candra PN Surabaya tersebut digelar secara virtual dengan menampilkan terdakwa Christian Halim dari gedung Mapolda Jatim.
Jaksa Novan Ariyanto, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bertanya ke ahli terkait keilmuwan yang dimilikinya, begitu juga tentang keahliannya.
Kemudian, Jaksa Novan juga bertanya seputar apa yang ahli ketahui tentang proyek pekerjaan yang sudah dikerjakan terdakwa Christian Halim, begitu juga tentang seputar proyek yang saat itu dikerjakan terdakwa Christian Halim.
Jaka Maulana, salah satu kuasa hukum terdakwa Christian Halim mulai mengajukan keberatan atas pertanyaan yang diajukan jaksa Novan kepada ahli tentang bagaimana infrastruktur yang sudah dibangun disana, apakah sudah layak untuk dibuat keluar masuk kapal tongkang.
Kuasa hukum terdakwa ini menilai, bahwa ada upaya JPU untuk mengarahkan saksi ahli ke masalah pertambangan, bukan masalah infrastruktur yang menjadi keahlian saksi ahli.
Namun, jaksa Novan juga keberatan dan menyanggah. Jaksa Novan berpendapat, tidak ada upaya mengarahkan ahli ke masalah pertambangan. Tongkang yang ditanyakan ini, menurut jaksa Novan masih berkaitan dengan bidang infrastruktur.
Kesaksian Muji Irmawan yang sangat paham dengan kondisi disana, ternyata membuat Jaka Maulana, kuasa hukum terdakwa Christian Halim yang lainnya mengajukan banyak pertanyaan kritisnya ke ahli.
Ir. Muji Irmawan saat membacakan hasil laporannya dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pertanyaan awal yang dilontarkan Jaka ke Muji adalah tentang bagaimana Muji bisa menghitung kelayakan bangunan disana yang hanya Rp. 11,5 miliar sedangkan ahli tidak berangkat dan melihat sendiri kondisi disana yang sebenarnya?

“Saudara ahli, anda kan tidak datang ke lokasi ketika itu. Yang berangkat adalah tim anda. Itu pun jumlahnya hanya satu orang. Bagaimana anda bisa membuat laporan bahwa bangunan yang sudah dibangun disana itu, biaya kelayakannya hanya Rp. 11,5 miliar sedangkan dalam RAB seluruh bangunan disana dianggarkan Rp. 20,5 miliar?,” tanya Jaka, Senin (29/3/2021).
Jaka menilai, bahwa penghitungan yang sudah dibuat senilai Rp. 11,5 miliar tersebut hanya berdasarkan asumsi dan perkiraan, bukan penghitungan yang sebenarnya.
Ahli yang mendapat pertanyaan ini langsung memberi reaksinya. Lebih lanjut ahli mengatakan, meskipun ia tidak datang sendiri ke lokasi, penghitungan yang dilakukan timnya ini sudah benar dan laporan yang dibuat ahli berdasarkan laporan timnya itu dapat dioertanggung jawabkan mengingat Muji sendiri adalah seorang ahli bangunan dan telah tersertifikasi.
Meski bisa berkelit dari pertanyaan Jaka Maulana tentang penghitungan sendiri ahli tentang kelayakan bangunan yang hanya Rp. 11,5 miliar, namun Muji Irmawan langsung kebingungan ketika ditanya tentang titik nol.
Walaupun Muji memberikan jawabannya, namun jawaban Muji ketika itu terlihat sekenanya, untuk menutupi bahwa dia memang tidak berada di lokasi untuk melakukan pemantauan serta penghitungan kelayakan bangunan.
Ahli langsung terdiam ketika Jaka Maulana bertanya kepadanya tentang apakah ia pernah menjadi pelaksana proyek dilapangan. Atas pertanyaan itu, Muji menjawab tidak pernah.
Mendengar jawaban ahli ini, Jaka terlihat keheranan dan bertanya kembali ke Muji, bagaimana ia bisa percaya ke ahli akan semua laporan yang sudah dibuatnya, sedang ahli belum punya pengalaman sebagai pelaksana.
Hakim M. Taufik Tatas Prihyantono, salah satu hakim anggota yang turut memeriksa dan memvonis perkara ini kemudian bertanya ke ahli tentang siapa yang membuat RAB.
Terdakwa Christian Halim. (FOTO: parlin/surabayaupdate.com)

“Ahli, anda tadi menyatakan bahwa sebelum tim anda berangkat ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penghitungan, anda sudah dibekali RAB. Ketika anda sudah menerima RAB, apakah anda bertanya kepada orang yang memberikan RAB tersebut, siapa yang membuat RAB itu?,” tanya hakim Tatas.

Ahli terlihat kebingungan atas pertanyaan hakim Tatas ini. Ahli tidak bisa menjawabnya dan hanya menjawab tidak tahu.
Dalam persidangan, ahli kembali terlihat kebingungan atas pertanyaan hakim Tatas terkait masalah ada tidaknya perpanjangan pembangunan proyek.
Ahli menjawab ada, namun ahli tidak bisa menyebutkan secara pasti kapan perpanjangan itu dilakukan. Ahli hanya menjawab kalau tidak salah 2020
Dalam persidangan ini, ahli beberapa kali menyatakan lupa, ketika mendapat pertanyaan, khususnya dari hakim Tatas yang terus menghujaninya dengan pertanyaan-pertanyaan, contohnya terkait masalah serah terima proyek antara pemberi proyek dan terdakwa sebagai yang mengerjakan proyek.
Usai mendengar seluruh kesaksian ahli, tibalah giliran terdakwa Christian Halim untuk memberi tanggapannya atas seluruh pernyataan saksi ahli dimuka persidangan.
Christian halim dengan tegas mengatakan beberapa kesaksian ahli yang sangat tidak relevan. Menurut terdakwa, ahli ini adalah ahli dan seorang dosen dibidang teknik gempa, bangunan gedung dan komputer. Hal ini sangat tidak relevan dengan apa yang ia periksa dan ia analisa yang seluruhnya itu dibidang infrastruktur.
Terdakwa juga menanggapi masalah survey kelayakan bangunan yang pertanggung jawabannya dibuar Muji Irmawan sendiri.
“Untuk masalah survey bangunan. Yang datang ke lokasi hanya satu orang. Apakah satu orang ini bisa membuat penghitungan, pengamatan yang waktunya hanya dua hari dan hanya menggunakan drone? Lokasi yang disurvey sangat besar dan tidak mungkin tim bisa menyelesaikannya dalam waktu dua hari,” tandas terdakwa Christian Halim.
Christian Halim juga mempertanyakan masalah harga satuan yang diambil dari HSBK. Menurut Christian, penghitungan harga satuan yang dimasukkan dalam laporan yang dibuat ahli, bukan harga satuan berdasarkan HSBK di Morowali. (pay)

Related posts

Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Tim Penasehat Hukum Dirut PT Senopati Samudera Perkasa

redaksi

BKSDA Kabupaten Kapuas Jemput Anak Orang Utan Temuan Polsek Kapuas Hulu

redaksi

Bos Spare Part Merk Tiger Gasket Dijatuhi Hukuman Penjara 2 Bulan 10 Hari

redaksi