SURABAYA (surabayaupdate) – Seorang dosen Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya yang menjadi saksi ahli di persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, nampak kebingungan atas beberapa pertanyaan yang diajukan kepadanya.
Pertanyaan awal yang dilontarkan Jaka ke Muji adalah tentang bagaimana Muji bisa menghitung kelayakan bangunan disana yang hanya Rp. 11,5 miliar sedangkan ahli tidak berangkat dan melihat sendiri kondisi disana yang sebenarnya?
“Ahli, anda tadi menyatakan bahwa sebelum tim anda berangkat ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan penghitungan, anda sudah dibekali RAB. Ketika anda sudah menerima RAB, apakah anda bertanya kepada orang yang memberikan RAB tersebut, siapa yang membuat RAB itu?,” tanya hakim Tatas.