surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

DPC Peradi Surabaya Siap Membimbing Kader Permahi Surabaya Menjadi Advokat Handal

Anggota DPC Peradi Kota Surabaya dan kader DPC Permahi Surabaya foto bersama usai penandatanganan MoU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Anggota DPC Peradi Kota Surabaya dan kader DPC Permahi Surabaya foto bersama usai penandatanganan MoU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Untuk bisa menjalani profesi advokat yang profesional dan handal, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Kota Surabaya menggelar kerjasama dengan DPC Peradi Kota Surabaya.

Kerjasama yang dijalin antara DPC Peradi Kota Surabaya dengan DPC Permahi Surabaya ini dituangkan dalam sebuah penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), yang dilakukan Jumat (20/1). Turut hadir dalam acara penandatanganan ini, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam, beberapa advokat senior yang tergabung dalam DPC Peradi Kota Surabaya pimpinan Juniver Girsang serta pada mahasiswa hukum yang tergabung dalam DPC Permahi Kota Surabaya.

Terkait kerjasama ini, Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam mengatakan bahwa perjanjian kerjasama dengan Permahi ini memang baru pertama kali dilakukan. Setelah pelaksanaan penandatanganan MoU ini, DPC Peradi Kota Surabaya siap menerima anggota atau kader DPC Permahi Kota Surabaya yang ingin berprofesi sebagai advokat.

“Bentuk kerjasama yang kami lakukan dengan DPC Permahi Kota Surabaya adalah dalam hal magang. Selama para kader Permahi Surabaya ini magang di kantor-kantor advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Surabaya, mereka akan mendapatkan bimbingan dan diajari bagaimana menjadi seorang advokat yang profesional dan handal, “ ungkap Abdul Salam.

Magang sendiri, lanjut Abdul Salam adalah persyaratan mutlak yang harus dilakukan para sarjana hukum yang ingin berprofesi sebagai advokat. Hal ini ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

“Dengan adanya kerjasama ini, kader Permahi Surabaya yang memang ingin menjadi advokat, tidak perlu susah-susah untuk mencari tempat magang karena seluruh anggota DPC Peradi Kota Surabaya siap menampung mereka, “ jelas Abdul Salam.

Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam (KIRI) dan Ketua DPC Permahi Surabaya, Yudo Adianto sedang melakukan penandatanganan MoU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ketua DPC Peradi Kota Surabaya, Abdul Salam (KIRI) dan Ketua DPC Permahi Surabaya, Yudo Adianto sedang melakukan penandatanganan MoU. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jika ada advokat yang tidak mau menerima para kader DPC Permahi Surabaya untuk magang, sambung Abdul Salam, maka DPC Peradi Kota Surabaya akan memberikan sanksi berupa tidak diperpanjangnya kartu anggota Peradi karena dianggap tidak loyal terhadap organisasinya.

Masih menurut Abdul Salam, kemudahan yang diberikan DPC Peradi Kota Surabaya kepada para anggota DPC Permahi Surabaya adalah keringanan biaya yang harus dibayarkan, dari Rp. 5 juta akan menjadi Rp. 3,5 juta.

“Bukan hanya itu, DPC Peradi Kota Surabaya juga memberikan prioritas kepada kader atau anggota DPC Permahi Surabaya yang ingin menjadi advokat, ketika mereka ini akan mengikuti ujian advokat. Selama magang di kantor-kantor advokat yang menjadi anggota DPC Peradi Kota Surabaya, kader-kader Permahi Surabaya ini tetap dipantau perkembangannya dan dilaporkan Ketua DPC Permahi Kota Surabaya ke pengurus DPC Peradi Kota Surabaya, “ papar Abdul Salam.

Diakhir pembicaraannya, Abdul Salam juga menjelaskan, selama kader Permahi Surabaya ini magang di kantor-kantor advokat yang bernaung dibawah DPC Peradi Surabaya, para kader yang sedang magang ini akan diajari tentang bagaimana melakukan pendampingan hukum di kepolisian, di kejaksaan, di pengadilan maupun harus berhadapan dengan notaris, mereka ini banyak tidak paham, karena ketika sekolah hukum dan menjadi sarjana hukum hanya mendapatkan teori hukum di kampus.

Terpisah, Yudo Adianto, Ketua DPC Permahi Surabaya sangat menyambut baik kerjasama antara DPC Permahi Surabaya dengan DPC Peradi Kota Surabaya ini. Lebih lanjut Yudi Adianto mengatakan, Permahi adalah sebuah organisasi profesi ekstra kampus yang berprofesi linier ilmu hukum sehingga Permahi butuh untuk berbagi pengalaman diluar ilmu hukum yang diperoleh di perkuliahan.

“Untuk mendapatkan ilmu advokat lebih mendalam lagi, Permahi Surabaya yang saat ini jumlahnya mencapai 500 orang ini haruslah belajar banyak ke Peradi, khususnya DPC Peradi Surabaya tentang ilmu advokat, “ tukas Yudo Adianto.

Yudo Adianto juga menjelaskan, dari sekian ribu jumlah anggota DPC Permahi Surabaya, tidak semuanya akan memilih profesi sebagai advokat. Setelah lulus dari sarjana hukum, ada pula diantara anggota Permahi Surabaya ini memilih profesi sebagai notaris, bekerja di instansi kejaksaan, kehakiman maupun memilih bekerja di lingkup pemerintahan. (pay)

 

Related posts

Polda Jatim Tangkap 2 PNS Asal Malang Atas Dugaan Kredit Macet Senilai Rp 3 Miliar

redaksi

Perkara Laka Lantas Di Jalan Pemuda Tak Jadi Di SP-3, Gelar Perkara Kedua Tidak Ada Hal Baru

redaksi

Tidak Mau Membayar Honorarium Pengacara Sebesar Rp. 5,870 Miliar, Warga Menganti Digugat Wanprestasi

redaksi