surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Alat Bukti Sudah Cukup Untuk Melanjutkan Penyidikan

SURABAYA (surabayaupdate) – Jika dalam suatu laporan peristiwa pidana ditemukan minimal dua alat bukti, maka penyidik tidak boleh menghentikan penyidikan.

Hal ini diungkapkan M. Sholehuddin, SH, ahli pidana dari Universitas Bhayangkara (Ubhara) Surabaya, pada persidangan yang digelar diruang sidang Sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/4/2021).
Sebelum mengungkapkan syarat yang harus dipenuhi penyidik untuk melanjutkan penyidikan suatu tindak pidana, hakim Dewa Ketut Kartana, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai hakim tunggal yang memeriksa dan memutus praperadilan yang dimohonkan David melalui tim penasehat hukumnya ini, ahli diawal persidangan diminta menjelaskan tentang pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP dan bagaimana ketentuan hukum yang mengatur didalam kedua pasal tersebut.
Di awal persidangan ahli diminta hakim untuk menjabarkan ketentuan pasal 365 KUHP dan pasal 368 KUHP. Menurut ahli, pasal 365 KUHP itu dalam kepolisian diistilahkan curas atau pencurian dengan kekerasan
Sebelum mengupas pasal 365 KUHP yang mengatur tentang pencurian, ahli menyatakan unsur delik yang terkandung dalam pasal pencurian tersebut diatur dalam pasal 362 KUHP dan pasal 362 KUHP ini menjadi unsur dasar dari pasal pencurian termasuk pasal 365 KUHP.
“Kemudian, disana ada unsur-unsur pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dan adanya unsur kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP,” jelas ahli.
Lalu ahli mengupas pasal 368 KUHP. Di pasal ini, ahli menjawab bahwa pasal 368 KUHP mengatur tentang pemerasan. Disitu ada unsur-unsur delik yang mana ada perbuatan materiil sifatnya memaksa. Kalau pasal 365 KUHP apakah perlu ada perbuatan materiil? Ahli pun menjawab harus ada.
Bagaimana dengan perbuatan kekerasan, ancaman kekerasan? Jika melihat perbuatan kekerasan, ancaman kekerasan, ahli berpendapat, bahwa kekerasan itu sudah diatur dalam ketentuan umum, tapi harus menimbulkan cidera pada fisik.
Ancaman kekerasan, menurut ahli juga seperti itu. Lebih lanjut ahli menjelaskan, kekerasan fisik atau ancaman kekerasan ini membuat orang tidak berdaya. Ini diatur dalam buku satu.
Lalu, apakah dalam buku satu itu disimpangi tentang kekerasan maupun ancaman kekerasan? Ahli menjawab, tidak bisa karena hal itu bukan lex spesialis, kecuali diatur dalam perundang undangan lain yang mengatur tentang hal berbeda.
Ancaman kekerasan sendiri menurut ahli bersifat mengancam kekerasan. Contohnya, adanya pernyataan bahwa kamu akan saya bunuh. Walaupun berupa kata-kata, hal itu bisa melukai fisik.
Bagaimana dengan psikis? Ahli menjawab, kalau dalam ketentuan umum tidak bisa. Namun, dalam Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ancaman kekerasan secara kata-kata ini bisa, karena UU KDRT mengatur tentang adanya kekerasan psikis.
Kemudian, hakim Dewa Ketut Kartana menanyakan penghentian penyidikan. Bagaiman penghentian penyidikan bisa dilakukan? Syarat-syaratnya apa saja?
Atas pertanyaan ini, lulusan terbaik Ubhara Surabaya tahun 1986 ini menjawab, penghentian penyidikan dalam proses penyidikan pidana, diperkenankan dengan syarat-syarat tertentu karena hukum acaranya mengandung asas legalitas tetap
Dr. M. Sholehuddin saat memberikan keterangan di persidangan (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Legalitas tetap itu artinya semua tindakan-tindakan, komponen dalam sistem peradilan itu, harus tunduk dan berdasar pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dan peraturan perundang-undangan pidana,” kata ahli.

Selain undang-undang, lanjut ahli, tidak boleh mengatur tentang Hukum Acara Pidana, inilah yang disebut asas legalitas tetap, termasuk soal penghentian penyidikan, diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penghentian penyidikan ada tiga alasannya. Pertama, peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana. Yang kedua, tidak cukup bukti dalam menangani perkara tersebut. Yang ketiga demi hukum harus dihentikan,” ungkap ahli.
Dosen Fakultas Hukum Pidana Ubhara ini juga menjelaskan tentang demi hukum penyidikan harus dihentikan. Lebih lanjut ahli menerangkan bahwa pelaku meninggal dunia.
Hakim Dewa Ketut Kartana kemudian menanyakan tentang tidak cukup bukti. Untuk tidak cukup bukti, ahli menjelaskan, seorang penyidik harus bernalar dan berlogika hukum sebab rumusan suatu undang-undang itu apalagi dalam norma KUHAP, banyak yang dirumuskan sedemikian rupa tetapi penjelasannya cukup jelas, padahal seseorang bahkan penegak hukum pun tidak jelas, oleh karena itu dalam menyikapinya penyidik itu harus mampu  atau menguasai penalaran hukum dan logika hukum.
“Kalau tidak menguasai penalaran hukum dan logika hukum, maka dia akan salah dalam mengambil tindakan-tindakan karena tidak menguasai rumusan norma KUHAP itu,” ujar ahli.
Masih menurut ahli, kalau penyidik akan menghentikan penyidikan dengan alasan tidak cukup bukti, maka harus merujuk pada aturan-aturan yang ada dalam Hukum Acara Pidana.
“Jika penyidik itu menghentikan penyidikan, berarti penyidik itu tidak menemukan adanya minimal dua alat bukti,” tandas ahli.
Apakah dua alat bukti itu harus bersesuaian satu dengan yang lainnya atau dapat berdiri sendiri? Menanggapi pertanyaan hakim ini, ahli berpendapat, dua alat bukti itu harus memenuhi kriteria.
“Kriteria alat bukti ada empat. Untuk proses penyidikan, alat bukti yang diperlukan atau yang dicari penyidik, harus memenuhi dua kriteria. Pertama valid dan relevan, ” terang ahli.
Valid, sambung ahli, menyangkut keabsahan. Kapan dan bagaimana penyidik itu mendapatkan alat bukti tersebut. Ini yang harus penyidik penuhi.
Untuk pengertian relevan, ahli mengatakan, yang dijadikan alat bukti itu harus berhubungan langsung dengan unsur-unsur delik yang dipersangkakan.
Misalnya ada perbuatan kekerasan. Unsur deliknya adanya perbuatan kekerasan. Maka menurut ahli alat buktinya soal kekerasan.
Penyidik, lanjut ahli, juga harus mempunyai alat bukti keterangan saksi dan atau keterangan ahli, dan atau bukti surat. Sedangkan bukti petunjuk, alat bukti petunjuk dan keterangan terdakwa, menjadi kewenangan majelis hakim nanti dipersidangan.
“Kalau dipenyidikan, penyidik hanya punya kewenangan mencari dan menemukan tiga alat bukti, yang dua menjadi dasar penetapan tersangka seseorang,” jawab ahli.
Menurut ahli, penyidikan dan penyelidikan itu beda. Penyelidikan menurut ahli adalah serangkaian tindakan penyidik, untuk mencari dan menemukan dugaan bahwa peristiwa itu merupakan tindak pidana, guna ditindak lanjuti, apakah peristiwa tersebut dapat ditindak lanjuti ke proses penyidikan.
Kuasa hukum pemohon mendengarkan penjelasan ahli pidana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Kalau diproses penyidikan, serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti agar menjadi terang suatu tindak pidana guna menemukan tersangkanya. Jadi, tersangka atau penetapan tersangka itu tujuan akhir penyidikan, ” ungkap ahli.

Pada persidangan ini, ahli juga mengatakan, seorang penyidik dalam menentukan apakah peristiwa itu bisa diproses ke penyidikan itu sangat mudah, tidak perlu berlama-lama atau membutuhkan waktu yang lama dari proses penyelidikan ke penyidikan.
Untuk menentukan atau menilai apakah peristiwa yang sedang diselidiki itu merupakan tindak pidana, menurut ahli, maka seorang penyelidik itu harus menguasai hukum pidana materiil, hukum pidana formil, penalaran hukum, logika hukum.
“Jika keempat hal ini tidak dikuasai seorang penyelidik, maka dalam menilai suatu peristiwa apakah itu mengandung dugaan pidana atau tidak, akan lama dari proses penyelidikan ke penyidikan,” papar ahli.
Untuk alat bukti, lanjut ahli, tidak perlu ketika dari proses penyelidikan ke penyidikan. Alat bukti itu menurut ahli dicari dan dikumpulkan pada saat proses penyidikan. Penyelidikan hanya menilai saja bahwa ada dugaan tindak pidana. Proses penyelidikan tidak memakan waktu yang lama.
Ahli kemudian diminta untuk menjelaskan apa itu alat bukti, barang bukti dan bukti-bukti. Dalam penjelasannya, ahli mengatakan, bukti-bukti merupakan kata jamak artinya banyak, atau banyak bukti.
“Konsep atau definisi bukti adalah segala hal yang merupakan pembenahan terhadap suatu peristiwa. Kalau barang bukti adalah kata majemuk, mempunyai definisi segala benda yang dijadikan dan atau berhubungan langsung dengan suatu peristiwa pidana,” jelas ahli.
Alat bukti, sambung ahli, mempunyai definisi semua perangkat yang dijadikan cara untuk dijadikan dasar pembenaran, dasar pembuktian, dalam suatu tindak pidana.
Ahli kemudian menghubungkan alat bukti ini dengan ketentuan pasal 184 KUHAP. Dalam ketentuan pasal 184 KUHAP ini, ada lima alat bukti yang dapat dipakai sebagai dasar pembuktian suatu tindak pidana.
“Tidak semua barang bukti bisa dijadikan alat bukti. Tidak semua bukti-bukti yang dikumpulkan bisa dijadikan alat bukti,” imbuh ahli.
Dua penasehat hukum termohon mendengarkan penjelasan ahli pidana. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Andri Ermawan, salah satu kuasa hukum pemohon kemudian bertanya, jika dalam suatu penyelidikan, ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup namun ketika ditingkat penyidikan, dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti. Bagaimana ahli menilai tindakan penyidik ini?

Menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon ini, ahli berpendapat bahwa penyidiknya kurang memahami istilah-istilah yang diatur dalam KUHAP, termasuk bukti permulaan yang cukup.
Bukti permulaan yang cukup, kata ahli, menurut putusan Mahkamah Konstitusi, sudah ada minimal dua alat bukti. Dan dua alat bukti ini sebagai syarat atau dasar penyidik menetapkan seseorang menjadi tersangka.
Dosen S2 yang mengajar Filsafat hukum ini juga mengatakan, jika ada seseorang yang merasa dirinya menjadi korban tindak pidana datang ke polisi untuk melapor, dan polisi itu tahu bahwa itu bukan delik aduan maka polisi harus bertindak. Kalau sampai polisi tidak bertindak, maka polisi itu salah.
Hukum acara pidana, menurut pendapat ahli, tidak mengatur norma Yuridis saja namun mengatur juga norma etis. Artinya, penyidik harus mampu menterjemahkan dari aspek ilmu etika. Kalau penegak itu tidak memahami aspek ilmu etika, tidak mengherankan jika penegak hukum itu sering salah dalam pengambilan keputusan, atau memang sengaja dibuat salah.
Salah satu kuasa hukum pemohon kemudian bertanya, ketika dalam suatu peristiwa penandatanganan disuatu kejadian itu ada keterpaksaan, apakah penandatanganan itu sah menurut hukum?
Menanggapi pertanyaan ini, ahli menjawab, dalam hukum pidana, yang hendak dicari adalah kebenaran materiil sehingga alat bukti itu alat bukti formil jika tidak didukung bukti materiil, maka tidak akan digunakan dalam bukti formil.
Pada persidangan ini, ahli juga dimintai pendapatnya tentang main hakim sendiri. Menanggapi pertanyaan ini, ahli menjawab bahwa main hakim sendiri adalah tindakan seseorang, ketika dirinya menganggap bahwa ia sebagai korban kejahatan, lalu ia berbuat atau bertindak tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ahli juga diminta pendapatnya terkait ada orang datang melapor ke polisi dengan membawa bukti surat, namun bukti surat itu hanya berupa fotocopy?
Menanggapi pertanyaan ini, ahli menjawab, pada hakekatnya penyidik itu bertugas dan berfungsi mewakili korban kejahatan atas nama negara.
Karena itu, penyidik maupun penuntut umum, harus mengkorek benar-benar apa yang terjadi, apa yang dirasakan korban dari suatu peristiwa tindak pidana.
Diakhir penjelasannya, ahli juga menjelaskan tentang seseorang lapor ke polisi, namun bukti yang dibawa berupa fotocopy.
Menurut ahli, ketika orang itu membawa bukti-bukti dan bukti-bukti itu berupa fotocopy, ya jangan langsung ditolak, karena tidak semua fotocopy yang dibawa korban itu tidak bisa dijadikan alat bukti. Selain itu, tidak semua fotocopy bisa diminta aslinya dan disini penyidik harus liat-liat dan tahu sendiri bahwa dokumen yang dibawa tersebut memang tidak memerlukan aslinya. Bahkan coret-coretan saja, tulisan tangan saja, menurut ahli, dapat dijadikan bukti surat.
Untuk diketahui, dalam perkara praperadilan ini, David mengajukan praperadilan ke PN Surabaya karena mengetahui bahwa proses penyidikan atas nama Hendrawan Teguh dkk, dihentikan penyidik Polrestabes Surabaya. Penghentian penyidikan atas nama tersangka Hendrawan Teguh dkk tersebut dibuktikan dengan adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) nomor:  S.P/70/II/RES.1.8/2021/Satreskrim tertanggal 10 Februari 2021 cacat hukum.
David melaporkan Hendrawan Teguh dkk tanggal 13 Juni 2020 dengan bukti tanda bukti lapor nomor : LP/B546/VI/RES.1.8/2020/Jatim/Restabes SBY tertanggal 13 Juni 2020.
Hendrawan Teguh dkk dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pidana pencurian yang disertai dengan ancaman kekerasan dan perampasan kemerdekaan.
Dengan adanya SP3 tersebut, David melalui tim penasehat hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Surabaya. Dalam praperadilan ini, Kapolrestabes Surabaya menjadi termohon praperadilan.
Untuk mendampingi David dalam praperadilan ini, ada empat orang advokat yang ditunjuk sebagai penasehat hukumnya, mereka bernama Andri Ermawan, Lukas Santoso, Achmad Hayyi, Imam Syafi’i, sedangkan Kapolrestabes Surabaya diwakili Kompol Mukhamad Lutfi, Satria Wisnu. (pay)

Related posts

Mahasiswa ITS Ciptakan Electric Eco Bike Untuk Charge Handphone

redaksi

1500 Hashers Dan 500 Prajurit Kodam V/Brawijaya Jelajahi Alam Dusun Jeruk, Ledug Kecamatan Prigen Bersama Warga Sekitar

redaksi

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Terangkan Masalah Perjanjian Perdamaian

redaksi