surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Kuasa Hukum Mantan Dirut Empire Palace Bakal Dilaporkan Ke Polisi

Teguh Suharto Utomo, penasehat hukum Gunawan Angka Widjaja. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Teguh Suharto Utomo, penasehat hukum Gunawan Angka Widjaja. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap telah mempengaruhi keyakinan hakim dengan memberikan keterangan bohong akan sakitnya salah satu anak pasangan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dan Gunawan Angka Widjaja pada permohonan penangguhan penahanan yang diajukan di persidangan, dua pengacara terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin akan dilaporkan ke kepolisian.

Perihal rencana melaporkan dua penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yaitu Ronal Talaway dan Nizar Fikkri ini, diungkapkan Teguh Suharto Utomo, penasehat hukum Gunawan Angka Widjaja, suami Chin Chin, Senin (30/1).

Lebih lanjut Teguh mengatakan, yang akan dilaporkan ke Polda Jatim nantinya ini adalah proses penangguhan penahanan dengan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin. Berdasarkan pertimbangan hukum yang tertuang dalam penetapan penangguhan penahanan yang dibacakan hakim Unggul Warto Mukti pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/12/2016), Ronal Tawalay dan Nizar Fikkri dianggap telah memberikan keterangan palsu dalam akte otentik, sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP dan pasal 266 KUHP.

“Karena adanya pemberian keterangan palsu yang dilakukan oleh dua pengacara terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin inilah majelis hakim akhirnya mengeluarkan penetapan penangguhan penahanan dan mengalihkan status penahanan terdakwa Chin Chin dari tahanan negara menjadi tahanan kota, “ ungkap Teguh.

Lalu, lanjut Teguh, penetapan majelis hakim ini dipakai dasar oleh tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara, Rutan Kelas I-A Medaeng.

Dalam permohonan penangguhan penahanan itu dijelaskan, sambung Teguh, bahwa Laurance, salah satu anak dari pasangan Gunawan Angka Widjaja dan terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin sedang sakit dan harus diopname di rumah sakit. Atas dasar kemanusiaan dan Laurance membutuhkan perhatian serta kasih sayang seorang ibu, dua penasehat hukum terdakwa Chin Chin ini memohon kepada majelis hakim supaya membebaskan terdakwa Chin Chin serta mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota.

“Ini jelas rekayasa. Mengapa rekayasa? Apakah bisa, seorang anak yang diinformasikan sedang sakit dan harus menjalani opname di rumah sakit, tiba-tiba datang dan menghadiri persidangan mamanya. Padahal dalam pertimbangan hakim dan akhirnya dipakai dasar hakim untuk mengalihkan status penahanan terdakwa Chin Chin disebutkan bahwa Laurance itu sedang sakit dan opname di rumah sakit, “ ujar Teguh.

Masih menurut Teguh, untuk meluluhkan hati hakim dan meraih empati hakim, penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin juga menyebutkan dalam permohonannya tentang faktor kemanusiaan dimana seorang anak kecil yang sedang sakit dan terbaring lemah di rumah sakit, membutuhkan kasih sayang dan kehadiran mamanya.

Trisulowati Jusuf alias Chin Chin usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Trisulowati Jusuf alias Chin Chin usai menjalani persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk mendukung laporan kami ke kepolisian Polda Jatim terkait tentang dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam akte otentik ini, kami akan melampirkan penetapan penangguhan penahanan dari PN Surabaya, surat penagguhan penahanan yang diajukan dua penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yaitu Ronal Talaway dan Nizar Fikkri, surat keterangan dari dokter yang merawat Laurance ketika itu dan beberapa bukti lain yang sudah kami masukkan cd, “ papar Teguh.

Teguh juga menerangkan, jika mengacu pada keterangan dokter rumah sakit yang merawat Laurance waktu itu, dokter menyatakan bahwa kondisi kesehatan Laurance sudah sehat. Jika Laurance mendatangi persidangan masih dalam keadaan sakit, mestinya hakim juga mendatangkan dokter pembanding untuk mengetahui kondisi Laurance yang sebenarnya pada saat menghadiri persidangan mamanya tersebut.

“Namun faktanya, pada persidangan dengan agenda pembacaan eksepsi terdakwa Trisulowati Jusuf waktu itu, majelis hakim yang secara jelas melihat kedatangan dua anak terdakwa termasuk Laurance yang dikabarkan sakit, tidak mempertanyakan kondisi si anak, baik kepada Laurance sendiri maupun kepada tim penasehat hukum terdakwa, “ kata Teguh.

Lalu bagaimana kondisi Laurance pada saat opname di rumah sakit? Teguh mengatakan, waktu dikunjungi Gunawan Angka Widjaja, Laurance jingkrak-jingkrak. Kondisi ini berbeda jauh dengan bayangan orang sakit yang seharusnya terbaring lemah di tempat tidur. Dihadapan papanya, dan tim penasehat hukum keluarga serta beberapa anggota keluarga yang lain, Laurance terlihat main game. Itu menandakan bahwa Laurance pada saat itu dalam kondisi sehat.

Selain itu, menurut Teguh yang membuat Gunawan Angka Widjaja dan beberapa anggota keluarga yang ikut untuk melihat kondisi Laurance di rumah sakit merasa sangsi dan janggal bahwa Laurance memang sakit dan harus dirawat intensif dengan cara dilakukan opname adalah adalahnya pengakuan suster rumah sakit yang merawat Laurance waktu itu.

Berdasarkan keterangan yang diberikan suster ini baik kepada Gunawan Angka Widjaja maupun keluarga yang lain, Laurance ini hanya sakit flu, tidak perlu harus menjalani opname di rumah sakit.

Terkait rencana kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja yang akan melapor ke Polda Jatim ini, Nizar Fikkri, salah satu tim penasehat hukum Chin Chin saat dikonfirmasi mengatakan siap akan rencana laporan tim kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja tersebut.

Dalam konfirmasinya, Fikkri menyatakan bahwa apa yang tertuang dalam permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kepada majelis hakim dengan harapan hal itu bisa menjadi pertimbangan hakim supaya bersedia mengalihkan status penahanan Chin Chin dari tahanan negara menjadi tahanan kota adalah benar adanya dan tanpa rekayasa.

“Insyaallah, kami dari tim penasehat hukum terdakwa siap menghadapi laporan itu nantinya. Apa yang kami sampaikan di dalam permohonan kami, termasuk perihal sakitnya salah satu anak bu Chin Chin itu adalah benar dan tidak direkayasa, “ ujar Fikkri.

Jika anda masih ragu atas hal ini, sambung Fikkri, silahkan klarifikasi langsung ke Laurence biar dapat fakta yang sebenarnya. Tentang sakitnya Laurance di rumah sakit itu ada rekam medisnya. Tidak mungkin tim penasehat hukum Chin Chin melakukan tindakan yang mengada-ada. (pay)

Related posts

Sambut Imlek Singgasana Hotel Surabaya Sajikan Yee Sang Dan Menu Utama Pasar Rakyat

redaksi

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Penipuan Teman Dekat Jenderal Bintang Tiga

redaksi

SKK Migas Gandeng ITS Surabaya Untuk Terangi Pulau Papua

redaksi