surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Saksi Akui Bahwa Toko Juwita Jombang Masih Ada Tunggakan Sebesar Rp 1,3 Miliar

Dua orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan Cindro. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Dua orang saksi yang dihadirkan JPU pada persidangan Cindro. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana penggelapan pembayaran penjualan semen Bosowa sebesar Rp. 1,3 miliar yang menjadikan Cindro Pujiono Po, pemilik Toko Juwita Jombang sebagai terdakwa, kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan Kamis (18/1) ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kembali menghadirkan dua orang saksi dari PT. Trinisyah Gemilang Perkasa (TGP).

Dua orang yang dihadirkan JPU itu adalah Manager Marketing PT. TGP bernama Jack Frangky Simatupang dan Erfan Effendi, selaku koordinator sales PT. TGP. Karena kedua saksi ini sama-sama dari PT. TGP, keduanya pun didengar kesaksiannya secara bersama – sama.

Awal persidangan, saksi Jack Frangky Simatupang menjelaskan bahwa hubungan bisnis PT  TGP dengan Toko Juwita sudah terjalin lama, sejak awal beroperasinya PT. TGP. Selain menjelaskan tentang hubungan bisnis yang sudah terjalin sejak lama antara PT. TGP dengan Toko Juwita, Jack Frangky Simatupang juga menjelaskan tentang berapa banyak semen Bosowa yang sudah dikirimkan PT. TGP ke Toko Juwita Jombang.

“Kami mengirimkan semen Bosowa ke Toko Juwita mulai tanggal 21 Juni 2014. Untuk seluruh semen yang sudah dikirim dan diterima Toko Juwita tersebut nilainya Rp. 2,1 miliar,” ujar saksi Jack.

Dari sekian banyak semen yang sudah diterima itu, lanjut Jack, Toko Juwita memang sudah pernah melakukan pembayaran dan nilainya mencapai Rp.814 juta. Meski sudah pernah membayar ke PT. TGP, Toko Juwita masih ada tagihan yang belum dibayarkan dan itu nilainya Rp. 1.345.070.750.

Kesaksian Jack ini juga dibenarkan saksi Erfan Effendi di persidangan. Menurut Erfan, kalau memang Toko Juwita sudah pernah melakukan pembayaran terhadap tagihan sebesar Rp. 1,3 miliar tersebut, Toko Juwita pastinya sudah menerima bukti pembayaran berupa kuitansi pembayara  yang berwarna putih, karena bukti pembayaran yang berwarna merah, kuning dan hijau, pastinya ada di PT. TGP.

Selain diminta untuk menjelaskan tentang berapa semen yang sudah dikirimkan PT. TGP ke toko Juwita, berapa jumlah tagihan yang sudah di bayarkan Toko Juwita ke PT. TGP dan berapa jumlah tagihan yang belum dibayarkan Toko Juwita ke PT. TGP.

Pada persidangan ini, kedua saksi itu juga diminta untuk menjelaskan bagaimana mekanisme penerimaan barang ketika barang itu sudah sampai atau sudah diterima Toko Juwita dan bagaimana mekanisme pembayarannya.

Cindro Pujiono Po (KIRI) didampingi Sudiman Sidabuke, SH saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Cindro Pujiono Po (KIRI) didampingi Sudiman Sidabuke, SH saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Untuk masalah pembayaran, bisa dilakukan salesnya, bisa juga dilakukan oleh tenaga penagihan atau collector,” ungkap saksi Erfan dimuka persidangan, Kamis (18/1).

Di PT. TGP sendiri, lanjut Erfan, masih ada bagian pengawasan. Tugasnya adalah melakukan pengawasan terhadap sales dan colector, khususnya dalam hal pembayaran dari customer ke perusahaan. Petugas pengawasan ini, akan melakukan pengecekan terhadap tagihan-tagihan yang dibawa sales maupun tenaga colector.

“Jika memang ada pembayaran, petugas pengawas itu akan menghitung ulang jumlah uang yang disetorkan. Petugas pengawas ini juga akan melakukan penghitungan terhadap jumlah tagihan yang belum dibayarkan,” kata Erfan.

Pada persidangan ini, hakim Rohmat, yang ditunjuk sebagai ketua majelis, juga bertanya ke saksi terkait tentang pengiriman semen yang masih dilakukan PT. TGP, padahal PT. TGP mengetahui sejak tahun 2014, Toko Juwita sudah tidak lagi mau melakukan pembayaran dan hal itu sudah berlarut-larut.

“Khusus untuk Toko Juwita, kami memberikan toleransi 3-5 bulan. Jika sampai batas waktu itu Toko Juwita tidak juga melakukan pembayaran, maka pengiriman semen ke Toko Juwita akan berangsur-angsur kami kurangi, sampai Toko Juwita melunasi tagihan yang sudah jatuh tempo,” papar Jack.

Mengapa Toko Juwita mendapat perlakuan istimewa seperti itu dibandingkan toko-toko yang lain? Saksi Jack Frangky Simatupang menjelaskan, PT. TGP awalnya mempunyai 3 orang owner, salah satunya bernama Yulianto. Owner PT. TGP yang bernama Yulianto inilah yang sudah dikenal terdakwa begitu dekat sehingga Toko Juwita mendapatkan prioritas lebih dibandingkan toko-toko yang lain.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditandatangani jaksa Muhammad Usman dan Rakhmad Hary Basuki dijelaskan, terdakwa Cindro Pujiono Po ini didakwa melanggar pasal 372 KUHP. Perbuatan terdakwa Cindro Pujiono Po ini terjadi Maret 2014 sampai Februari 2015.

Lebih lanjut dalam surat dakwaan itu dijelaskan, terdakwa memiliki usaha toko Juwita yang beralamat di jalan Hasyim Asyari no. 49, Kabupaten Jombang, bergerak di bidang penjualan dan pembelian bahan bangunan. Sekitar awal Oktober 2013 atau Nopember 2013, Edy Purnomo sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa datang menemui terdakwa selaku pemilik maupun penanggung jawab Toko Juwita untuk menawarkan semen Bosowa.

Setelah mendapat tawaran dari Edy Purnomo, terdakwa menerima tawaran tersebut dan disepakati dengan sistem pembayaran tiga bulan setelah barang diterima. Pembayaran dilakukan secara tunai melalui sales PT. Trinisyah Gemilang Perkasa maupun dengan cara transfer bank melalui rekening terdakwa di BCA Kantor Cabang Jombang.

Dalam kurun waktu Maret 2014 sampai dengan bulan Februari 2015, terdakwa telah memesan semen Bosowa ke PT. TGP sebanyak 32.200 sak senilai Rp. 1,345,070,750. Atas pesanan tersebut telah dilakukan pengiriman yang dilakukan secara bertahap dan semua semen Bosowa telah diterima dengan baik di tempat tujuan. Dalam setiap pengiriman semen Bosowa, pada surat jalan yang dibawa sopir bagian pengiriman, diberikan stempel toko Juwita dan ada tanda tangan penerimanya. (pay)

 

 

Related posts

Korem 082 CPYJ Persembahkan Pertunjukan Wayang Semalam Suntuk Untuk Rakyat

redaksi

Dinilai Sudah Durhaka Kepada Ibu Kandungnya, Terdakwa Dugaan Pemukulan Adik Kandung Diminta Untuk Bertobat

redaksi

Hakim Hukum Notaris Edhi Dan Istrinya Pidana Penjara Selama Satu Tahun

redaksi