surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Terdakwa Pemalsuan Tanda Tangan Mengaku Sakit, Pembacaan Putusan Sela Ditunda

Salah satu terdakwa pemalsuan tandatangan Enggar Sulistyowati ketika disidangkan di PN Surabaya.
Salah satu terdakwa pemalsuan tandatangan Enggar Sulistyowati ketika disidangkan di PN Surabaya.

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan untuk mengambil BPKB mobil dengan agenda pembacaan putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya tidak jadi dilaksanakan.

Majelis hakim yang diketuai Sigit Sutanto tidak jadi membacakan putusan sela yang seharusnya dibacakan Rabu (4/5) di ruang sidang Cakra PN Surabaya tersebut karena adanya 2 surat sakit, satu dari dokter yang memeriksa kondisi kesehatan Jos Riwayat dan 1 dari dokter yang memeriksa kondisi Krida Pristiawan.

Batalnya persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim ini diungkapkan Jaksa Fathol selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Rabu (4/5).

“Kedua terdakwa tidak bisa menghadiri sidang hari ini dengan alasan sakit. Untuk surat keterangan sakit kedua terdakwa, sudah diserahkan ke ketua majelis. Karena kondisi kedua terdakwa sakit, maka sidang otomatis ditunda minggu depan, “ ujar Fathol.

Ditemui di ruang kerjanya, hakim Sigit Sutanto, SH selaku ketua majelis hakim mengatakan surat keterangan sakit untuk terdakwa Jos Riwayat dan Krida Pristiawan tersebut diterima majelis hakim beberapa jam sebelum sidang dilaksanakan.

“Yang mengirimkan surat itu penasehat hukum para terdakwa. Sambil menyerahkan surat keterangan sakit dari dokter yang merawat masing-masing terdakwa, penasehat hukum para terdakwa juga menyampaikan secara lisan, “ ujar Sigit.

Berdasarkan surat keterangan sakit yang diterima majelis hakim, lanjut Sigit, surat keterangan sakit untuk terdakwa Jos Riwayat ini ditandatangani dokter dari sebuah poliklinik di Surabaya, begitu pula dengan surat keterangan sakit terdakwa Krida Pristiawan, dibuat di sebuah poliklinik di Surabaya.

Masih menurut Sigit, dengan ketidakhadiran kedua terdakwa ini maka pembacaan putusan sela akan dibacakan minggu depan dihadapan kedua terdakwa dan penasehat hukum terdakwa serta JPU.

Untuk diketahui, Jos Riwayat dan Krida Pristiawan, kakak beradik ini akhirnya didudukkan di kursi terdakwa PN Surabaya atas laporan Enggar Sulistyowati. Dalam laporannya di kepolisian, Enggar Sulistyowati tidak terima karena BPKB mobil yang ada leasing, tiba-tiba sudah ada yang mengambil dan membayarnya lunas hingga akhirnya BPKB itu dibawah penguasaan Krida.

Sebelum dibawa ke persidangan, kedua terdakwa ini sempat melarikan diri selama 14. Dalam kurun waktu selama itu, polisi terus melakukan pencarian dengan harapan kedua terdakwa dapat segera dibawa ke kejaksaan untuk dilakukan tahap II.

Tanggal 8 Maret 2016, kedua terdakwa dapat ditangkap polisi dan akhirnya diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penyerahan terdakwa, berkas dan barang bukti atau tahap II. Meski pasal yang menjerat kedua terdakwa ini memungkinkan seseorang dilakukan penahanan, namun anehnya saat kedua terdakwa ini diserahkan ke Kejari Surabaya, jaksa tidak melakukan penahanan.

Selain mendapat perlakuan istimewa dari kejaksaan, terdakwa Krida dan terdakwa Jos ketika masih di penyidikan kepolisian, memprotes tindakan polisi yang menjadikannya tersangka atas dugaan pemalsuan tanda tangan surat kuasa untuk mengambilan BPKB. Sebagai wujud protes kedua terdakwa ini, Polrestabes Surabaya akhirnya di praperadilankan.

Namun sayang, gugatan praperadilan yang dimohonkan terdakwa Krida dan terdakwa Jos melalui penasehat hukumnya tersebut ditolak hakim yang memeriksa dan memutus praperadilan tersebut. Hakim beranggapan bahwa status tersangka untuk Krida dan Jos adalah benar dan sah sesuai dengan hukum.

Perlu diketahui, bahwa terdakwa Krida Pristiawan ini adalah mantan suami Enggar Sulistyowati, pelapor. Setelah keduanya bercerai, mobil milik Enggar dikuasai terdakwa Krida. Kemudian Krida meminta tolong terdakwa Jos Riwayat, kakak terdakwa Krida untuk mengambil BPKB atas nama Enggar di leasing.

Supaya BPKB mobil tersebut bisa segera mereka ambil dari leasing, kedua terdakwa ini kemudian sepakat untuk memalsukan tandatangan Enggar. Tak terima akan tindakan kedua terdakwa, Enggar kemudian melaporkan kasus itu ke polisi. Dan hasil labfor petugas kepolisian diperoleh hasil jika tandatangan tersebut tidak identik. (pay)

Related posts

4 Anak SMP Anggota Sindikat Penipuan Online Ditangkap, Tipu Anak Presiden Jokowi

redaksi

Dua Waria Asal Medan Dituntut 10 Bulan Penjara

redaksi

Kasus Prostitusi Online Pontianak Terungkap Karena Ada Laporan Dari Orangtua

redaksi