surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua Wanita Cantik Diadili Karena Kasus Penipuan Pupuk

Maria Ulfa dan Ratna Susilawati, dua terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis pupuk, diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Maria Ulfa dan Ratna Susilawati, dua terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus bisnis pupuk, diadili di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dengan menundukkan kepala, dua orang wanita cantik didudukkan di kursi terdakwa. Mereka dijadikan terdakwa atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jual beli pupuk.

Terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna Susilawati hanya bisa pasrah ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubawa menghadirkan mereka berdua di ruang sidang Kartika 1, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (15/8).

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, dihadapan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono ini, JPU membacakan surat dakwaannya. Dalam dakwaan JPU terungkap, perbuatan terdakwa dilakukan tanggal 21 Agustus 2015.

“Saat itu terdakwa Maria Ulfa alias Lia dan terdakwa Ratna Sulistyawati mendatangi CV Artha Agromas untuk bertemu Linus Aribowo dan mengajak kerjasama dibidang pengadaan pupuk dimana para terdakwa selaku pihak yang membutuhkan dana untuk menjalankan usaha sedangkan saksi Linus selaku pihak pemberi modal, “ ujar Damang dalam dakwaannya.

Terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna Susilawati, lanjut Damang, mengatakan ke saksi Linus Aribowo bahwa ada pesanan dari CV Karunia Cipta Mandiri dengan menunjukkan dokumen satu lembar Purchase Order (PO) senilai Rp 726.125.000.

Masih dalam dakwaan JPU dinyatakan, saksi Linus selaku pemodal diwajibkan menyerahkan uang sebesar Rp 534.295.500 kepada kedua terdakwa selaku pihak yang menjalankan usaha. Dan saksi Linus dijanjikan keuntungan sebesar Rp 38 juta dengan diberikan jaminan pembayaran modal dan keuntungan berupa Cek Bank Mandiri PT Global Mandiri Sinergy dengan jatuh tempo mundur satu dan dua bulan setelah penyerahan uang modal.

Saksi Linus kemudian tergerak untuk melakukan setoran tunai sebesar Rp 336.295.500 ke rekening Mandiri milik terdakwa Ratna. Saksi Linus kemudian menandatangani dokumen berupa satu lembar surat titipan uang tertanggal 21 Agustus 2015 dan para terdakwa menyerahkan cek sebesar Rp 362.295.500 atas nama Global Mandiri Sinergy kepada saksi Linus.

Pada tanggal 23 September 2015, saksi Linus mendatangi kantor Bank Mandiri cabang Menanggal dan melakukan setoran tunai sebesar Rp 110 juta dan pada 28 September 2015 sebesar Rp 88 juta ke rekening milik terdakwa Ratna.

“Tanggal 26 Oktober 2015, saksi Linus mendatangi kantor bank Mandiri cabang Rungkut Madya Surabaya untuk mencairkan cek yang diberikan para terdakwa, namun ditolak oleh pihak Bank dengan alasan saldo tidak mencukupi, “ papar Damang.

Masih menurut Jaksa Damang dalam dakwaannya, saat itu juga saksi Linus menghubungi terdakwa Maria Ulfa. Soal tidak bisa dicairkannya cek yang diberikan terdakwa Maria Ulfa ke saksi Linus, terdakwa Maria Ulfa mengatakan bahwa proyek belum cair.

Pada 13 Nopember 2015 saksi Linus bersama Suhartuti mendatangi notaris untuk menyelesaikan pengembalian keuntungan dan modal terkait kerjasama pengadaan pupuk tersebut sehingga terdakwa Maria Ulfa dan terdakwa Ratna menyerahkan uang dengan cara transfer ke rekening Linus sebesar Rp 275 juta dan sisanya belum terbayar oleh terdakwa.

Tanggal 18 Nopember 2015 saksi Linus, saksi Suhartuti dan Erik mendatangi kantor CV Karunia Cipta Mandiri di Bandung yang mana para terdakwa pernah memberikan PO dari CV tersebut. Namun oleh pihak CV Karunia Cipta Mandiri melalui sang direktur yakni saksi Zuhdi menyatakan tidak pernah mengeluarkan PO sebagaimana yang dimaksud.

Kemudian, tanggal 11 Desember 2015, saksi Linus mendatangi Bank Mandiri untuk kembali mencairkan cek yang diberikan terdakwa, namun kembali ditolak karena saldo tidak mencukupi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (pay)

Related posts

Diduga Mabuk, Warga Sukomanunggal Terjungkal dari Motor

redaksi

Rustik Bistro And Bar Hotel Harper Purwakarta Hadirkan Dua Varian Burger

redaksi

Residivis Perkara Penipuan Emas Dituntut 3 Tahun Penjara

redaksi