surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Dua  Warga Surabaya Gugat PT Axa Financial Indonesia Sebesar Rp 295,2 Miliar

Persidangan gugatan PMH PT. Axa Financial Indonesia di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Dianggap telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dua warga Surabaya menggugat PT. Axa Financial Indonesia sebesar Rp. 295,2 Miliar.

Arielshallom Christopher L, warga Jalan Dharmahusada Utara Surabaya selanjutnya disebut sebagai Penggugat I dan Vincent Valerie, warga Jalan Simpang Graha Family Surabaya memohonkan gugatan PMH ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Untuk mewakili kepentingannya melawan PT. Axa Financial Indonesia selanjutnya disebut sebagai tergugat, Arielshallom Christopher L dan Vincent Valerie menunjuk para advokat dari Jurist Acquisition & Consortium Law Firm And Business Consultant sebagai kuasa hukumnya.
Pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Kartika 1 PN Surabaya, Kamis (19/11/2020), Imam Supriyadi, hakim yang berdinas di PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis, yang memeriksa dan memutus perkara ini, menanyakan kepada kuasa hukum para penggugat maupun kuasa hukum tergugat, apakah gugatan dibacakan seluruhnya, dibacakan sebagian diambil pokok-pokoknya saja atau gugatan dianggap dibacakan.
Atas kesepakatan kuasa hukum para penggugat dan kuasa hukum tergugat, tim penasehat hukum para penggugat membacakan surat gugatannya. Untuk persidangan gugatan PMH ini, PN Surabaya juga menunjuk hakim Jan Manoppo dan hakim I Made Subagia Astawa, masing-masing sebagai hakim anggota.
Dalam gugatan setebal 25 halaman yang dibuat dan ditanda tangani tim kuasa hukum para penggugat yang terdiri dari Bernike Hangesti Hayuning G, S.H.,M.H, Kevin Yzaga, S.H.,M.H., Clarence Ritch Sutjipto, S.H.,M.H., dan Peter Jeremiah Setiawan, S.H.,M.H. ini juga dinyatakan, selain menuntut Axa Finance Indonesia membayar ganti rugi baik materiil maupun immateriil sebesar Rp. 295,2 miliar, para penggugat memohon kepada majelis hakim supaya menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 50 juta tiap hari keterlambatan, terhitung semenjak putusan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Berdasarkan surat gugatan yang dibacakan penasehat hukum para penggugat ini dijelaskan, para penggugat sebagai pemegang polis sekaligus tertanggung dengan tergugat  sebagai penanggung, telah mengikatkan diri pada perjanjian (polis) asuransi kesehatan Family Flexi Health (FFH), masing-masing sebagai berikut : bahwa penggugat I mengikatkan diri dengan tergugat berdasarkan perjanjian asuransi kesehatan atau disebut polis, rinciannya program Family Flexi Health (FFH), nomor polis 509-2254878, tanggal berlaku 26 Maret 2015, Premi sebesar Rp1.849.762 perbulan atau setara dengan Rp. 22.197.144 pertahun, pilihan plan berupa plan dasar kurang lebih 25 unit tambahan dan statusnya masih aktif dan berlaku hingga saat ini.
Tim kuasa hukum para penggugat saat membacakan gugatannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Penggugat II mengikatkan diri dengan tergugat berdasarkan Perjanjian Asuransi Kesehatan (polis) program :FFH Nomor polis :509-2726065, tanggal berlaku 23Maret2015, premi Rp1.779.877 perbulan, setara dengan

Rp. 21.358.524 pertahun. Pilihan plan : plan dasar lebih kurang 25 unit tambahan, status masih aktif dan berlaku hingga saat ini.
Sejak awal, para penggugat beritikad baik mengikatkan diri dalam polis dikarenakan berbagai manfaat yang ditawarkan atau dipromosikan begitu hebatnya oleh tergugat, dimana manfaat-manfaat yang disepakati dengan tergugat sesuai
dengan pasal 13 polis,yamg isinya terdiri dari manfaat biaya kamar rawat inap, manfaat perawatan rawat inap dan rawat harian, manfaat pengobatan rawat jalan pra dan pasca rawat inap, manfaat rawat jalan radioterapi, kemoterapi, dialisis ginjal, prosedur operasi, dan manfaat santunan kematian.
“Nilai keseluruhan manfaat tahunan pertanggungan diatas, pada masing-
masing polis terdiri dari manfaat plan dasar yang nilainya Rp.200 juta & manfaat tambahan hingga maksimal 25 unit, dimana tiap unit nilainya Rp. 100 juta, sehingga untuk 25 unit ini nilai keseluruhannya Rp. 2,5 miliar,” ujar Bernike, saat membacakan surat gugatannya di depan majelis hakim, Kamis (19/11/2020).
Total keseluruhan, lanjut Bernike membacakan surat gugatan ini, manfaat tahunan pada produk FFH ini
adalah Rp.2,7 miliar, dan manfaat ini
diperbaharui terus dengan nilai manfaat pertanggungan yang sama setiap
tahun polis.
“Ditambah pula pada halaman depan polis, pada bagian “datapolis” diatur bahwa polis dengan pertanggungan manfaat tahunan tersebut diatas, dapat diperpanjang pada setiap ulangtahun polis sampai para penggugat menginjak usia 80 tahun, dengan cara membayar premi lanjutan,” terang Bernike mengutip isi gugatan PMH ini.
Jadi, lanjut Bernike, satu-satunya kewajiban dari para penggugat hanyalah membayar premi lanjutan, untuk dapat memperpanjang polis dengan nilai manfaat sebesar yang disebut diatas.
Dalam perjalanan pengikatan polis, tergugat secara sepihak menetapkan peraturan baru yang secara langsung mengubah dan/atau memiliki dampak terhadap ketentuan polis semula dengan para penggugat dan/
atau memberikan kerugian terhadap para pemegang polis pada umumnya dan/
atau para penggugat secara khusus. Peraturan baru tersebut ditetapkan dalam surat-surat sebagai berikut: Surat AXA Navigator Nomor : 154/AXA-FI/Info/X/2017 tertanggal 05 Oktober 2017,  surat AXA Navigator Nomor ” 177/AXA-FI/Info/XI/2017 tertanggal 23 November 2017, yang untuk selanjutnya kedua surat diatas disebut dengan Surat AXA Navigator.
Kuasa hukum PT. Axa Financial Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

” Bahwa Surat AXA Navigator nomor : 154/AXA-FI/Info/XI/2017 tertanggal 05 Oktober 2017 pada pokoknya berisi penghentian perpanjangan atau pemulihan produk Family Flexi Health (FFH), efektif mulai pertanggal 9 NOVEMBER 2017,” ungkap Bernike, mengutip isi surat gugatan.

Masih menurut Bernike saat membacakan surat gugatan PT. Axa Financial Indonesia, surat Axa Navigator Nomor 177/AXA-FI/Info/XI/2017 tertanggal 23 November 2017 berisi pernyataan tidak berlakunya Surat nomor 154/AXA-FI/Info/XI/2017 tertanggal 05 Oktober 2017, disertai peraturan baru sepihak, bahwa perpanjangan dan pemulihan polis FFH, dapat tetap dijalankan, dengan ketentuan
bahwa maksimal perpanjangan atau pemulihan adalah manfaat dasar ditambah dengan manfaat tambahan per satu unit, sampai dengan maksimal empat unit tambahan.
Selain itu, dalam surat itu tergugat juga menetapkan, jika perusahaan
tidak menerima konfirmasi dari pemegang polis (para penggugat) dan tidak menerima premi lanjutan, maka perusahaan menganggap bahwa pemegang polis para penggugat, tidak menyetujui untuk melakukan perpanjangan polis FFH dan polis akan otomatis lapse.
“Dengan kata lain pemegang polis tidak setuju, maka jangan bayar premi ke perusahaan lagi, maka secara otomatis polis LAPSE. Hal ini wujud arogansi,
tindakan sewenang-wenang dari tergugat,  tanpa memberikan ruang bagi para pemegang polis, untuk saling berdiskusi atau memperoleh penjelasan atas perubahan kebijakan yang dilakukan tergugat atau bernegosiasi,” kata Bernike mengutip isi gugatan.
Masih menurut Bernike, ketika membacakan gugatannya, hal tersebut tentunya memberikan kerugian yang mendalam terhadap para pemegang polis, khususnya para penggugat.
Digugatan PMH ini juga dijelaskan, bahwa berdasarkan Surat Axa Navigator nomor 177/AXA-FI/Info/XI/2017 tertanggal 23 Nopember 2017, tergugat secara sepihak mengurangi nilai pertanggungan manfaat dan dipaksakan berlaku mengikat, apabila para penggugat hendak memperpanjang polis, dari yang total sebelumnya Rp. 2,7 miliar pertahun menjadi Rp. 600 juta pertahun, dengan perhitungan semula : nilai keseluruhan manfaat pertanggungan seharga Rp. 2,7 miliar pertahun, terdiri dari manfaat dasar yang nilainya Rp.200 juta dan manfaat tambahan hingga maksimal 25 unit dengan nilai masing-masing unit Rp.100 juta, sehingga jika 25unit maka jumlahnya Rp. 2,5 Miliar, dikurangi menjadi nilai keseluruhan manfaat pertanggungan menjadi hanya Rp. 600 juta pertahun, terdiri dari: manfaat dasar yang nilainya Rp.200 juta dan manfaat tambahan hingga maksimal 4 unit, dimana harga 1 unitnya Rp.100 juta, sehingga 4 unit = Rp.400 juta, sehingga selisih antara pertanggungan semula dengan setelah penurunan
manfaat adalah Rp. 2,7 miliar pertahun
dikurangi Rp. 600 juta pertahun, ada selisih sebesar Rp. 2,1 miliar pertahun.
Mengutip isi gugatan PMH ini, juga dinyatakan, perbuatan tergugat yang menetapkan peraturan sepihak, dengan
ketentuan yang mengurangi manfaat polis dan dipaksakan, berlaku mengikat
bagi para penggugat, secara nyata merupakan Perbuatan Melawan Hukum, sesuai pasal 1365 KUH Perdata. (pay)

Related posts

Rekening Di Bank Danamon Dibobol, Dosen Fakultas Kedokteran Gigi Unair Kehilangan Uang Sebanyak Rp 420 Juta

redaksi

Indikasi Adanya Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Tabrak Wali Murid Marlion International School Makin Terlihat

redaksi

Tiga Pilihan Main Courses Nan Lezat Persembahan G Suites Hotel Surabaya Di Acara Valentine’s Dinner

redaksi