surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Eka Ingwahjuniarti Listyadharma Menghilang, Upaya Jaksa Melakukan Jemput Paksa Untuk Bersaksi Di Pengadilan Gagal

 

Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum saat disidang di PN Surabaya didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum saat disidang di PN Surabaya didampingi penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan Eka Wahjuniarti Listyadharma. Dua orang jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya harus pulang dengan tangan hampa ketika akan melakukan upaya jemput paksa ke rumah Eka Wahjuniarti Listyadharma. Ini adalah kali keempat Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan Eka Wahjuniarti Listyadharma ke persidangan.

Jaksa Ali Prakoso, jaksa yang berdinas di Kejari Surabaya dan ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini mengatakan, setelah mendatangi rumah Eka Wahjuniarti Listyadharma, rumah itu sudah dalam keadaan terkunci. Hal itu jaksa Ali sampaikan ke hakim Maxi Sigarlaki dimuka persidangan, Selasa (10/4).

Mendengar laporan jaksa tersebut, hakim Maxi kemudian bertanya bagaimana sikap jaksa. Menjawab pertanyaan ini, jaksa kemudian meminta ke majelis hakim kesempatan satu kali lagi untuk melakukan upaya paksa terhadap Eka Ingwahjuniarti Listyadharma.

Usai mendengar penjelasan JPU terkait penjemputan paksa Eka Ingwahjuniarti Listyadharma, hakim Maxi Sigarlaki kembali bertanya ke JPU tentang kehadiran Suwarlina Linaksita, yang menjadi pelapor dalam perkara ini.

Dihadapan majelis hakim, terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum dan tim penasehat hukumnya, Jaksa Ali Prakoso menjelaskan jika Suwarlina Linaksita tidak bisa menghadiri persidangan ini sebagai saksi pelapor dengan alasan sakit.

“Suwarlina Linaksita tidak bisa hadir karena yang bersangkutan sakit. Terkait sakitnya saksi pelapor ini diperkuat dengan adanya surat keterangan sakit yang kami terima. Untuk itu, kesaksian Suwarlina Linaksita diminta untuk dibacakan, mengingat Suwarlina Linaksita di tingkat penyidikan sudah diambil sumpahnya,” ujar jaksa Ali Prakoso.

Mendengar pernyataan jaksa dan diijinkan majelis hakim tersebut, Alexander Arif, salah satu penasehat hukum Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum langsung mengajukan keberatan. Alasan yang disampaikan Alexander Arif adalah karena beberapa minggu yang lalu Suwarlina Linaksita hanya menjalani pengobatan rawat jalan. Karena penasehat hukum terdakwa bersikukuh ingin tahu sejauh mana sakit yang diderita Suwarlina Linaksita tersebut, hakim Maxi Sigarlaki kemudian meminta jaksa untuk menjelaskan dimuka persidangan.

Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum  bersama tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum bersama tim penasehat hukumnya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jaksa I Gusti Putu Karmawan yang juga sebagai JPU dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menjadikan Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, Guru Besar Universitas Surabaya (Ubaya) sebagai terdakwa ini menyatakan jika Suwarlina Linaksita tidak bisa berdiri.

“Kami sudah mendatangi Rumah Sakit Mitra Keluarga di jalan Kenjeran Surabaya tempat Suwarlina menjalani rawat inap. Berdasarkan laporan yang kami terima dari dokter yang merawat, Suwarlina Linaksita mengalami sakit kencing manis dan diabetes,” ungkap Karmawan.

Rizal Haliman, penasehat hukum Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum lainnya langsung mengajukan keberatan jika kesaksian Suwarlina Linaksita tetap dibacakan, walaupun jaksa sudah menyampaikan alasan bahwa Suwarlina mengalami sakit kencing manis dan diabetes. Alasan Rizal, bahwa keterangan sakit saksi pelapor itu tidak disertai diagnosa dari pihak kedokteran secara detail.

“Sakit kencing manis ini sampai sejauh mana sehingga saksi pelapor ini sampai tidak bisa jalan, atau sudah lumpuh atau bagaimana? Atau memang sudah diamputasi? Mengingat ketentuan pasal 160 KUHAP, seharusnya yang diperiksa pertama adalah saksi pelapor,” kata Rizal.

Tapi kalau sampai kesaksian Suwarlina Linaksita ini hanya dibacakan, sambung Rizal, yang sudah dipersiapkan dalam berita acara pemeriksaan yang sudah disiapkan dengan sumpah, tentunya persidangan ini tidak bisa menghadirkan suatu fakta bahwa pelapor merasa dirugikan.

Menanggapi keberatan penasehat hukum terdakwa tersebut, hakim Maxi kemudian menanggapinya. Maxi kemudian meminta kepada penasehat hukum terdakwa supaya tidak berpendapat dan harus melihat fakta yang ada. Hakim Maxi kemudian mengemukakan alasan bahwa saksi bisa dibacakan kesaksiannya asalkan sudah dibawah sumpah.

“Yang menentukan dapat atau tidak dapat dibacakan adalah majelis hakim. Makanya nanti setelah keterangan saksi ini dibacakan, nanti akan ditanyakan ke terdakwa karena itu adalah hak terdakwa untuk menanggapi kesaksian saksi yang dibacakan itu, membenarkan atau tidak membenarkan,” papar Maxi.

Conni Hadi Priyanto, pegawai BPN saat menjadi saksi di perkara Prof. Lanny Kusumawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Conni Hadi Priyanto, pegawai BPN saat menjadi saksi di perkara Prof. Lanny Kusumawati. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Setelah panjang lebar memberikan penjelasan kepada penasehat hukum terdakwa Prof. DR. Lanny Kusumawati Dra SH Mhum, hakim Maxi Sigarlaki kemudian mempersilahkan JPU untuk membacakan kesaksian Suwarlina Linaksita. Dalam kesaksian Suwarlina Linaksita yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso tersebut, banyak hal yang diungkap saksi pelapor ini, termasuk diantaranya seputar PT. Subur Abadi Raja dan perbedaannya dengan PT. Raja Subur Abadi, susunan pengurus baik di PT. Subur Abadi Raja dan PT. Raja Subur Abadi.

Usai mendengarkan kesaksian Suwarlina Linaksita yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso, tibalah giliran Conni Hadi Priyanto untuk didengar kesaksiannya dimuka persidangan. Di awal persidangan, saksi Conni diminta untuk menjelaskan tentang obyek tanah yang berada di Jalan Kembang Jepun no. 29 Surabaya, sesuai data yang dimilik Badan Pertanahan Nasional (BPN) II Surabaya. Selain diminta untuk menerangkan tentang riwayat tanah, saksi juga diminta untuk menjelaskan tentang siapa pemegang haknya mulai dari awal sampai sekarang.

Mendapat pertanyaan ini, saksi Conni mengatakan terhadap obyek tanah di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya itu, terbit sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 222 lingkungan bongkaran yang diuraikan dalam surat ukur nomor : 257 tahun 1882, diterbitkan tanggal 23 Nopember 1968 atas nama PT. N.V Eng Thjiang N/H Van Asperen & Van Rooy yang berkedudukan di Surabaya dan telah berakhir haknya pada 23 September 1980.

Selain itu, saksi Conni juga ditanya, apakah ada nama Indonesia untuk N.V Eng Thjiang. Menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso ini, saksi menjawab tidak ada. Hal ini sesuai data yang ada di buku tanah.

Jaksa Ali Prakoso kemudian bertanya ke saksi, setelah SHGB itu berakhir pada 23 September 1980, apakah ada perpanjangan hak terhadap obyek tanah di Jalan Kembang Jepun No. 29 Surabaya tersebut dari N.V. Eng Thjiang atau pengajuan hak baru dari pihak lain terhadap SHGB tersebut? Berdasarkan data yang ada di buku tanah, saksi Conni menjelaskan tidak ada perpanjangan hak baik oleh N.V Eng Thjiang maupun permohonan baru dari pihak lain.

“Pernah ada fotocopy peta bidang atas nama pemohon yang bernama Suwarlina Linaksita, dikeluarkan tanggal 12 Februari 2004. Hal ini sebagai salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk pengurusan SHGB atau hak lain terhadap obyek tersebut,” jelas Conni.

Terhadap pemohonan yang diajukan itu, lanjut Conni, pernah diblokir oleh pengacara yang bernama Abdul Aziz Balhmar karena ada sengketa. Hal itu terjadi tahun 2004. Sejak tahun 1980, status tanah, status bangunan yang berada di Jalan Bongkaran kembali menjadi tanah negara.

Pada persidangan ini, selain menjelaskan tentang status tanah dan berakhirnya hak atas tanah yang beralamat di Jalan Kembang Jepun 29 Surabaya, saksi Conni juga menerangkan tentang setelah terjadi pemblokiran yang dilakukan Abdul Aziz Balhmar, ada eksekusi di tahun yang sama.

Terkait penolakan, saksi Conni juga membantah bahwa adanya penolakan pengajuan hak ke BPN waktu itu karena adanya cover notes nomor 35 maupun cover notes nomor 7. Setelah eksekusi, saksi yang menjabat sebagai koordinator buku tanah tahun 2008 ini mengatakan bahwa tidak ada pihak manapun yang mengajukan permohonan pengajuan hak atas tanah yang menjadi sengketa tersebut. (pay)

Related posts

Perekonomian Di Jawa Timur Diperkirakan Terus Meningkat, Dan Akan Tetap Pada Level Optimis

redaksi

Pasca Kekalahan Dalam Gugatan, Rudy Julianto Akhirnya Angkat Bicara

redaksi

Kesaksian Petugas TAA Ditlantas Polda Jatim Hanya Berdasarkan Analisa Bukan Fakta

redaksi