surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Eksepsi Terdakwa Dugaan Penipuan Batubara Ditolak, Hakim Perintahkan Jaksa Lanjutkan Pemeriksaan

Ir. Usman Wibisono dan Eunike Lenny Silas saat mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ir. Usman Wibisono dan Eunike Lenny Silas saat mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Upaya tim penasehat hukum terdakwa satu Eunike Lenny Silas dan terdakwa dua Ir. Usman Wibisono untuk mendapatkan keadilan melalui nota keberatan atau eksepsi yang sudah mereka ajukan nampaknya sia-sia.

Bertempat di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/7), majelis hakim menolak seluruh dalil-dalil yang diajukan tim penasehat hukum para terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar tersebut.

Sebelum membacakan amar putusannya, hakim Efran Basuning yang ditunjuk sebagai ketua majelis menyampaikan beberapa hal. Perihal pertama yang disampaikan Efran usai membuka jalannya persidangan adalah pemberitahuan khususnya kepada terdakwa satu, Eunike Lenny Silas dan tim penasehat hukumnya terkait permohonan ijin berobat ke luar negeri.

Dihadapan terdakwa satu dan tim penasehat hukumnya, Efran menyatakan bahwa untuk saat ini permohonan yang diajukan terdakwa satu tersebut belum bisa dikabulkan dan masih dipertimbangkan. Meski ijin berobat ke luar negeri tersebut masih dalam pertimbangan majelis hakim, Efran mengatakan bahwa untuk saat ini terdakwa satu masih diberi kebebasan untuk melakukan pengobatan di seluruh rumah sakit yang ada di Indonesia. Dengan adanya penolakan ini maka secara otomatis status penahanan untuk terdakwa satu masih dibantarkan.

Pada persidangan ini, selain memberitahukan jika permohonan yang diajukan terdakwa satu untuk berobat ke luar negeri masih dalam pertimbangan majelis hakim, Efran juga berpesan kepada terdakwa satu untuk tetap menjaga kondisi sehingga terdakwa satu bisa terus mengikuti persidangan.

Usai memberi nasehat kepada terdakwa Eunike Lenny Silas dan menjelaskan status penahanan bagi terdakwa satu dan terdakwa dua, hakim Efran Basuning kemudian membacakan beberapa pertimbangan sehingga majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum satu maupun tim penasehat hukum terdakwa dua.

Eunike Lenny Silas (PAKAI MASKER) terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Eunike Lenny Silas (PAKAI MASKER) terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan batubara senilai Rp. 3,2 miliar usai mengikuti sidang pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Adapun keberatan yang ditolak majelis hakim pada persidangan ini yaitu dalam hal surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak sah karena disusun secara tidak cermat dan tidak lengkap.

Menanggapi keberatan yang dikemukakan tim penasehat hukum terdakwa Eunike Lenny Silas dalam eksepsinya tersebut, majelis hakim berpendapat bahwa keberatan yang diajukan tim penasehat hukum satu ini tidak dapat diterima karena surat dakwaan yang disusun JPU ini sudah tepat dan sudah memenuhi ketentuan pasal 143 ayat (2) huruf (a) dan (b) KUHAP.

Selain itu, majelis hakim juga tidak sependapat dengan pernyataan penasehat hukum terdakwa dua, Ir Usman Wibisono yang sudah mereka tuangkan dalam eksepsi dimana dalam eksepsi itu disebutkan bahwa perkara yang menimpa terdakwa dua Usman Wibisono ini adalah perkara perdata bukan perkara pidana karena terjadi proses jual beli batubara.

Untuk mengetahui apakah perkara jual beli batubara tersebut masuk dalam ranah pidana maupun perdata, hakim Efran Basuning dalam pertimbangannya yang dibacakan dimuka persidangan menyatakan hal itu memerlukan pengujian lebih lanjut. Kalaupun saat ini ada gugatan perdata yang sedang dijalankan di PN Surabaya, Efran menambahkan, hal tersebut tidak menghalangi persidangan pidananya.

“Berdasarkan pertimbangan hukum di atas, mengadili menyatakan eksepsi terdakwa satu Eunike Lenny Silas dan terdakwa dua Ir. Usman Wibisono tidak dapat diterima dan ditolak seluruhnya, ” ujar Efran, Selasa (19/7) saat membacakan putusan majelis hakim di ruang sidang Candra.

Dua, lanjut Efran, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan proses pemeriksaan perkara ini. Karena perkara ini dilanjutkan maka biaya perkara akan ditangguhkan hingga putusan akhir.

Usai membacakan putusannya hakim Efran Basuning kemudian bertanya ke JPU terkait kesiapannya untuk menghadirkan saksi-saksi. Mendapat pertanyaan tersebut, jaksa I Putu Sudarsana yang menghadiri persidangan meminta waktu 1 minggu. Pada persidangan minggu depan, JPU akan menghadirkan 2 orang saksi termasuk saksi korban. (pay)

 

Related posts

Pasca Kekalahan Dalam Gugatan, Rudy Julianto Akhirnya Angkat Bicara

redaksi

Merasa Dijebak Dan Diperlakukan Tidak Pantas, Direktur Klub Basket Pasific Caesar Ungkap Perilaku Buruk Sang Istri

redaksi

Batik Sanaya Launching Tiga Produk Terbarunya Di Penghujung Tahun 2015

redaksi