surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

FPI Jawa Timur Laporkan Produsen Panci Ke Polda Jatim

Penasehat hukum FPI Jawa Timur (PALING KANAN, MEMEGANG PANCI), dan para pengurus FPI Jatim, mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan dugaan penistaan agama pada panci merk Paramont.  (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Penasehat hukum FPI Jawa Timur (PALING KANAN, MEMEGANG PANCI), dan para pengurus FPI Jatim, mendatangi Mapolda Jatim untuk melaporkan dugaan penistaan agama pada panci merk Paramont. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima dengan adanya lafads Alhamdu dan Allohu pada panci yang diproduksinya, PT Texoindo Anugerah Sukses Makmur dilaporkan Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke Polda Jawa Timur.

FPI Jawa Timur terpaksa melaporkan PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur ke Polda Jawa Timur karena dianggap sudah melecehkan agama Islam dengan pencantuman lafads Allohu dan Alhamdu pada panci merk Paramont yang diproduksi pabrik panci yang berlokasi di Perumahan Graha Citra, Kelurahan Tegal Besar, Kaliwates, Jember ini.

Habib Haidar Al Hamid, Ketua FPI Jawa Timur mengatakan, pengaduan ke Polda Jawa Timur ini adalah bentuk dari reaksi umat Islam terhadap adanya perbuatan pelecehan agama yang sudah dilakukan PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur.

“Apa yang sudah dilakukan PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur dengan memproduksi panci bermerk Paramont yang berlafads-kan Allohu dan Alhamdu tersebut adalah bentuk pelecehan terhadap suatu agama. Kami meminta, kepolisian untuk segera menindaklanjuti perbuatan melecehkan agama yang sudah dilakukan PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur ini, “ ujar Habib Haidar Al Hamid, Rabu (27/1).

Menanggapi adanya lafads Allohu dan Alhamdu pada panci merk Paramont yang diproduksi PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur ini, kuasa hukum FPI Jawa Timur, Andry Ernawan mengatakan, pemilik pabrik panci diharapkan mau meminta maaf.

“PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur yang sudah memproduksi panci berlafads Allohu dan Alhamdu secara massal tersebut harus meminta maaf kepada seluruh umat Islam secara terbuka di media massa, baik cetak maupun elektronik, “ ujar Andry.

Kepada Polda Jawa Timur, lanjut Andry, diharapkan untuk tetap memproses tindakan pabrik panci tersebut secara hukum. Pemilik pabrik panci ini harus diproses hingga perkara ini disidangkan ke pengadilan.

“Polda Jawa Timur tidak perlu takut untuk memproses pemilik panci ini secara pidana atas dugaan penistaan agama ini. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pasuruan sudah merekomendasi bahwa tindakan yang dilakukan PT. Texoindo Anugerah Sukses Makmur jelas-jelas masuk dalam kategori penistaan agama dan bisa diproses secara pidana, “ tegas Andry.

Masih menurut Andry Ernawan, kedepannya jangan sampai ada lagi kejadian-kejadian seperti ini, khususnya di Jawa Timur. Dengan diprosesnya pemilik pabrik secara pidana akan menjadi efek jera bagi pemilik pabrik dan mereka yang masih nekad mencantumkan lafads Allah pada suatu produk tertentu.

“Kejadian seperti ini bukanlah yang pertama di Jawa Timur. Sebelumnya, bentuk penistaan agama juga terjadi di Gresik, dengan kasus sandal yang berlafads-kan Allah. Namun sayangnya, setelah kasus ini dibawa ke pengadilan, yang diadili hanya pegawainya saja sedangkan pemilik pabrik tidak bisa dijerat secara hukum, “ tandas Andry.

Untuk diketahui, reaksi keras ditunjukkan FPI Jawa Timur begitu menemukan banyaknya panci merk Paramont yang berlafadskan Allohu dan Alhamdu. Panci produksi PT Texoindo Anugerah Sukses Makmur ini sudah beredar hampir seluruh Jawa Timur. (pay)

Related posts

Andrew Roger Mencoba Raih Simpati Majelis Hakim

redaksi

Pihak Kelurga Meminta Supaya Publik Tidak Menghakimi Bupati Nganjuk 

redaksi

Perbuatan Direktur 88 Abadi General Contractor And Property Service Bukan Pidana

redaksi