surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gara Gara Cemburu, Leonardo Diadili

Leonardo Andriano Subarja, mahasiswa UK Petra yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana penganiayaan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tidak terima pacarnya jalan dengan lelaki lain, seorang pria langsung menganiaya teman lelaki pacarnya tersebut. Akibatnya, mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di Surabaya ini harus berurusan dengan hukum dan disidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan Leonardo Andriano Subarja, yang sekiranya kembali digelar Selasa (3/9/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan, tidak jadi dilaksanakan karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap dengan materi tuntutannya.

Adalah Jaksa Ali Prakoso, jaksa yang berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang menyampaikan ketidaksiapan tuntutan tersebut. Kepada majelis hakim, Jaksa Ali Prakoso pun meminta supaya persidangan kali ini ditunda minggu depan, dengan agenda persidangan pembacaan tuntutan.

“Materi tuntutan belum siap majelis. Monggo penundaan satu minggu untuk pembacaan tuntutan,” ujar Ali Prakoso singkat, di muka persidangan, Selasa (3/9/2019).

Karena JPU belum siap dengan tuntutannya, majelis kemudian sepakat memberi kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan tuntutannya, sehingga pada persidangan berikutnya, surat tuntutan itu dapat dibacakan dimuka persidangan.

Lalu, apa yang membuat Leonardo Andriano Subarja menjadi terdakwa dan harus diadili di PN Surabaya? Dalam surat dakwaan yang disusun JPU dijelaskan, terdakwa Leonardo Andriano Subarja pada hari Jumat (02/10/2018) sekitar pukul 11.30, telah melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Dugaan tindak pidana penganiayaan ini berawal dari Danny Tejo Santosa selesai memarkir mobilnya diarea parkir mobil UK Petra Surabaya, Jalan Raya Siwalankerto Timur 180, Surabaya. Usai memarkirkan mobilnya, Danny Tejo Santoso keluar dari dalam mobil bersama dengan Michelle Limina dan berjalan bersama dari area parkir menuju gedung W kampus UK Petra. Ternyata, Michelle ini adalah pacar terdakwa Leonardo Andriano Subarja.

Ketika Michelle dan Danny Tejo berada di depan pintu keluar pakiran mobil UK Petra, dari arah belakang, tiba-tiba terdakwa Leonardo datang untuk menghampiri Danny dan Michelle. Begitu jaraknya sudah dekat, terdakwa kemudian langsung menarik tangan Michelle dan mengajak bicara dengan posisi menjauh dari Danny.

Setelah terdakwa Leonardo berbicara dengan Michelle Limina, selanjutnya terdakwa menghampiri Danny Tejo Santosa dan berkata dengan marah-marah ada keperluan apa jalan dengan Michelle Limina hari ini?.

Masih dalam surat dakwaan JPU, karena Danny Tejo Santosa merasa tidak kenal dengan terdakwa, Danny pun menjawab saya tidak kenal dengan saudara dan saya tidak punya kepentingan dengan anda.

Terdakwa Leonardo makin marah dan emosi mendengar jawaban Danny. Terdakwa kemudian memukul Danny Tejo Santosa menggunakan tangan kanan dan kiri,. Dengan posisi tangan mengepal,  tangan terdakwa kemudian dipukulkan ke arah Danny mengenai wajah Danny Tejo Santosa sehingga mengeluarkan darah.

Perkelahian antara terdakwa Leonardo dengan Danny ini diketahui satpam yang bertugas berjaga-jaga diarea parkir mobil UK Petra. Dua orang petugas keamanan dari UK Petra yang melihat kejadian itu kemudian datang untuk melerai keduanya.

Danny Tejo Santosa lalu berlari ke dalam mobilnya. Terdakwa Leonardo masih tetap mengejar Danny. Terdakwa kemudian menarik tangan kanan Danny agar keluar dari dalam mobilnya. Tak lama kemudian, datanglah Favian Sebastiono untuk melerai dan melepaskan tarikan tangan terdakwa dari Danny Tejo Santosa.

Berdasarkan Visum et Repertum nomor : VER/ 530/ XI/ KES.3/ 2018/ Rumkit tanggal 02 Nopember 2018 yang dikeluarkan Rumah Sakit Bhayangkara H.S Samsoeri Mertojoso, diperoleh kesimpulan, ditemukan bengkak di hidung sebelah kiri dan pada bibir bawah, luka robek di sudut hidung sebelah kiri, luka lecet di bibir bawah bagian dalam, leher sebelah kiri, dan pada siku tangan kanan, kemudian luka memar di leher sebelah kanan. Semua luka tersebut akibat kekerasan tumpul namun tidak mengakibatkan terganggunya aktivitas sehari-hari. Atas perbuatannya itu, terdakwa didakwa pasal 351 ayat (1) KUHP. (pay)

Related posts

Selamatkan Uang Negara Sebanyak Rp. 85 Miliar, Kejari Surabaya Raih Penghargaan

redaksi

Risma Gelar Video Conference Dengan 5 Kecamatan Yang Penyebaran Covid-19 Tertinggi Di Surabaya

redaksi

Hakim Pengadilan Niaga PN Surabaya Tolak Gugatan PT Inter Sport Marketing Untuk Seluruhnya

redaksi