surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gegana Kawal Sidang Perdana Walikota Madiun Non Aktif Bambang Irianto

Walikota Madiun non aktif, Bambang Irianto yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Walikota Madiun non aktif, Bambang Irianto yang menjadi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Besar Madiun. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Walikota Madiun non aktif Bambang Irianto, digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/4).

Pada persidangan perdana dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, mendapat pengawalan ketat dari beberapa anggota Gegana.

Beberapa anggota Gegana Brimob Polda Jatim sudah terlihat beberapa jam sebelum persidangan dimulai. Beberapa anggota polisi ini terlihat di beberapa titik, diantaranya halaman belakang gedung Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya, sekitar ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya dan di dalam ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Walikota Madiun Bambang Irianto sendiri menghadapi sidang pertamanya ini dengan didampingi sejumlah pengacara yang tergabung dalam penasehat hukumnya. Selain itu, beberapa kerabat dekat Bambang Irianto juga terlihat mendampingi terdakwa dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pasar besar Madiun dan dugaan TPPU ini.

Dengan mengenakan batik warna Biru, terdakwa Bambang Irianto terlihat tenang, sebelum persidangan dimulai maupun saat sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dimulai. Sesekali, terdakwa Bambang Irianto terlihat tersenyum kepada kerabatnya yang dengan setia mendampinginya.

Walikota Madiun Bambang Irianto usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Walikota Madiun Bambang Irianto usai menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Jaksa KPK dalam dakwaannya mendakwa terdakwa Bambang Irianto dengan tiga pasal. Dakwaan pertama, terdakwa Bambang Irianto diancam pidana menurut pasal 12 huruf (i) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Terdakwa Bambang Irianto juga diancam pidana melanggar pasal 12 (b) Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana

Dalam kedua, terdakwa Bambang Irianto juga didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Untuk menyidangkan perkara ini, KPK menunjuk delapan orang jaksa. Dari delapan orang jaksa tersebut, empat orang diantaranya menyidangkan perkara ini dan membacakan surat dakwaan. Empat orang jaksa KPK itu bernama Herry B.S. Ratna Putra, Feby Dwiyandospendy, N.N. Gina Saraswati dan Alandika Putra.

Dalam surat dakwaan setebal 35 halaman itu dijelaskan, terdakwa Bambang Irianto pada waktu yang tidak dapat ditentukan secara pasti antara tahun 2010 sampai dengan tahun 2013 bertempat di kantor Walikota Madiun, rumah dinas terdakwa Jalan Pahlawan No. 77 Madiun dan rumah dinas terdakwa di Jalan Jawa No. 33 Madiun, terdakwa Bambang Irianto selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yakni selaku Walikota Madiun periode 2009-2014, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 131.35-401 tanggal 20 April 2009 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Madiun, baik langsung maupun tidak langsung, dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan atau persewaan dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun.

“Terdakwa dalam pembangunan Pasar Besar Madiun ini memerintahkan kepada PT. Lince Romauli Raya selaku pelaksana pekerjaan, untuk melakukan pembelian material proyek dari perusahaan milik Bonie Laksmana yang tak lain adalah anak terdakwa Bambang Irianto, “ ujar Feby Dwiyandospendy ketika membacakan surat dakwaannya.

Terdakwa Bambang Irianto, lanjut Feby Dwiyandospendy, juga mengajukan PT. Tata Bumi Raya sebagai sub kontraktor atas pekerjaan arsitektur dan Mechanical Electrical (ME), menyertakan uang pribadi untuk pelaksanaan proyek sebesar Rp. 2.377.703.400 dan meminta keuntungan dari penyertaan uang pribadinya tersebut sebesar Rp. 1.924.296.600, serta menerima dana retensi sebesar Rp. 2.298.500.000. (pay)

Related posts

Bukti Tambahan Yang Telah Diajukan Ingin Dikonfirmasi Kepada Saksi Yang Dihadirkannya, Kuasa Hukum Tergugat 1 Ajukan Protes Keras

redaksi

Perilaku Anggota Dewan Surabaya Jelang Purna Tugas Menjengkelkan

redaksi

Pemilik Klub Basket Pasific Caesar Disidang, Surat Dakwaan Penuntut Umum Dinilai Tidak Sesuai Fakta

redaksi