surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Gugatan PMH Piala Dunia 2014 Brazil Akan Berakibat Buruk Pada Nilai Saham Dan Trust Publik

SIdang perdana pembacaan gugatan Piala Dunia Brazil 2014 antara PT ISM melawan PT. Dunkindo Lestari di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Sidang perdana pembacaan gugatan Piala Dunia Brazil 2014 antara PT ISM melawan PT. Dunkindo Lestari di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya menggelar sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan PT. Inter Sport Marketing (ISM) melalui tim penasehat hukumnya.

Gugatan PMH yang diajukan PT. ISM di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya ini, bukanlah yang pertama kalinya. Sebelumnya, tepatnya di Agustus 2016, PT. ISM pernah mengajukan gugatan PMH untuk tujuh hotel di Bali, yang membangkang tidak mau membayar hak siar penayangan FIFA World Cup Brazil 2014 kepada PT. ISM selaku pemegang hak siar resmi dari Federation International de Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola  Internasional yang berkedudukan di FIFA–Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich, Swiss, untuk  tayangan Piala Dunia 2014 Brazil di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Tujuh hotel yang digugat PT. ISM karena menayangkan pertandingan sepal bola Piala Dunia 2014 Brazil itu PT. Oriental Indah Bali Hotel,  pengelola Conrad Bali  Resort & SPA , Jalan  Pratama No. 168 Tanjung Benoa-Nusa Dua- Badung–Bali, PT. Bali Giri Kencana,  pengelola Four Season  Resort dengan alamat Bukit Permai  Jimbaran-Badung–Bali, PT. Karya Teknik  Hotelindo, pengelola Grand Aston Bali Beach  Resort, Jalan Pratama  68 X  Tanjung Benoa –  Badung – Bali, PT. Partha Stana,  pengelola Kayu Manis Nusa Dua Private Villas Resort & SPA, Kawasan BTDC Nusa Dua-Badung-Bali, PT. Royal Bali Leisure,  pengelola Hotel  Peninsula Beach Resort,  Jalan Pratama  No.72 Tanjung Benoa Nusa Dua- Badung-Bali, PT. Puri Santrian, pengelola Puri Santrian Bali Resort Jalan Cemara  No.35, Sanur , Denpasar Selatan , Kota  Denpasar – Bali dan yang terakhir PT. Bali Diri Tata Wisata, pengelola  Hotel  Risata Bali Resort  & SPA,  Jalan Wana Segara  – Kuta –  Badung – Bali.

Yang menarik dalam gugatan PMH yang diajukan PT. ISM di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya kedua kalinya ini, selain masih tetap menggugat hotel berbintang yang ada di Bali, PT. ISM juga melayangkan gugatan kepada sejumlah perusahaan-perusahaan yang sudah go public. Mereka yang digugat kali ini adalah PT. Bali Pawiwahan pengelola Cocomart yang berlokasi di Jl.  Batur Raya  No. 33 Kuta Selatan-Badung-Bali, PT. Dunkindo Lestari,  berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat dan tergugat selanjutnya PT. Maha Sukses, pengelola Maharani Beach Hotel berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1 Kuta Badung Bali.

Pada persidangan yang digelar di ruang sidang Kartika 1, PN Surabaya, Kamis (9/11) ini, hakim Harjanto yang ditunjuk sebagai ketua majelis, tidak menggelar persidangan ini sampai lama, karena ada diantara kuasa hukum tergugat yang mengaku belum mendapat kuasa dan mendaftarkan kuasanya di PN Surabaya. Untuk pembacaan gugatan dianggap sudah dibacakan. Penasehat hukum PT. ISM selaku penggugat, hanya menyerahkan materi gugatan PMH-nya tersebut ke majelis hakim dan pada kuasa hukum para tergugat.

Ditemui usai persidangan, Boturani Adikasih, SH, Legal Head Division dari PT ISM & PT Nonbar mengatakan gugatan PMH yang diajukan PT. ISM ke pihak-pihak yang sudah dengan sengaja menyiarkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil ini akan berdampak buruk bagi nama besar perusahaan yang terkena gugatan.

“Apalagi jika perusahaan yang terkena gugatan kita itu berbentuk tbk atau terbuka dan go public. Disadari atau tidak, cepat atau lambat, trust atau kepercayaan publik terhadap perusahaan tersebut akan berkurang, “ ungkap Rani.

Jika hal itu diteruskan, lanjut Rani, dan tidak disadari oleh perusahaan yang terkena gugatan di pengadilan, maka perusahaan itu sudah diambang kebangkrutan. Apalagi untuk perusahaan-perusahaan yang mau go public. Nilai saham mereka akan merosot tajam.

“Sebenarnya, sebelum PT. ISM mengajukan gugatan ini, kami sudah mendapat pengarahan dari Perhimpunan Hotel dan Restauran Republik Indonesia (PHRI), baik yang ada di Bali, DIY maupun Lombok. Intinya, PT. ISM diminta untuk mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat atau mediasi kepada hotel-hotel, restaurant dan cafe yang sudah melakukan pelanggaran Hak Cipta Siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil. Namun ajakan kami itu tidak mereka, “ ungkap Rani.

Karena hotel-hotel, restaurant dan cafe-cafe yang ada di Bali, Lombok maupun DIY itu, sambung Rani, kami anggap sudah membangkang atau tidak kooperatif lagi, PT. ISM akhirnya melayangkan gugatan PMH ini di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Untuk sementara, PT. Bali Pawiwahan pengelola Cocomart Badung-Bali, PT. Dunkindo Lestari,  berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat dan PT. Maha Sukses, pengelola Maharani Beach Hotel berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1 Kuta Badung Bali yang harus menghadapi gugatan PT. ISM di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Sidang perdana gugatan PMH yang dimohonkan PT. ISM melawan PT. Bali Pawiwahan pengelola Cocomart di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. (dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)
Sidang perdana gugatan PMH yang dimohonkan PT. ISM melawan PT. Bali Pawiwahan pengelola Cocomart di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. (dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

Fredrick Billy, salah satu tim penasehat hukum PT. ISM dan Nobar menambahkan, permohonan gugatan Perbuatan Melawan Hukum terkait Hak Cipta Siaran Piala Dunia FIFA 2014 Brazil ini tidak menutup kemungkinan akan dirasakan beberapa hotel, restauran maupun cafe-cafe yang lain yang berada di DIY, Bali dan Lombok yang tidak segera menanggapi atau mengabaikan somasi yang sudah dilayangkan PT, ISM melalui PT. Nobar cabang Bali.

“Maka terhadap hotel-hotel, restauran-restauran dan cafe-cafe yang tidak kooperatif dan mengabaikan somasi yang sudah dilayangkan PT ISM – PT. Nonbar, dalam waktu dekat kami juga akan segera melancarkan gugatan berikut terhadap mereka yang masih membandel ini ke Pengadilan Niaga pada PN Surabaya. Selain itu, kami juga akan melaporkan hotel-hotel, restauran dan cafe yang membandel tersebut ke pihak kepolisian di wilayah jurisdiksi masing-masing hotel, restauran dan cafe tersebut, “ tegas Billy.

Untuk diketahui, seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, PT. ISM menggugat Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya.

Sebagai badan hukum yang bergerak di bidang kegiatan-kegiatan keolahragaan, baik yang ada di wilayah Republik Indonesia maupun bekerja sama dengan organisasi-organisasi olah raga diluar negeri, PT. ISM harus mengajukan gugat ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya karena menderita kerugian hingga US$. 54 juta (lima puluh empat juta dollar Amerika Serikat).

Kerugian sebesar US$ 54 juta tersebut adalah royalti yang harus dibayarkan PT. ISM kepada Federation International De Football Association (FIFA), sebuah organisasi sepak bola  Internasional yang berkedudukan di FIFA –Strasse 20 PO.Box. 8044 Zurich.

Dalam gugatan PMH yang sudah didaftarkan di PN Surabaya tanggal 11 Oktober 2017 ini dijelaskan, kerugian berupa pembayaran royalti yang harus dibayarkan PT. ISM tersebut terjadi karena Dunkin’Donuts Ngurah Rai Jimbaran, Coco Mart Taman Griya-Jimbaran dan Maharani Beach Hotel telah menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil tanpa ijin PT. ISM selaku penerima lisensi dari FIFA.

Sebagai tergugat, PT. Dunkindo Lestari, berkantor di Jalan. Hayam Wuruk No. 9A, Jakarta Pusat dan PT.Bali Pawiwahan, d/a. Cocomart, Jl. Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan-Badung, Bali harus membayar kerugian, baik materiil maupun immateriil ke PT. ISM masing-masing sebesar Rp. 26.626.250.000. Sedangkan PT. Maha Sukses, berkedudukan di Jalan Pantai Kuta Gang Popies 1, Kuta-Badung, Bali selaku pengelola Maharani Beach Hotel harus membayar ganti rugi ke PT. ISM sebesar Rp. 20.108.750.000.

Mengutip isi gugatan PT. ISM, PT. Dunkindo Lestari yang mengelola Dunkin Donuts di Jalan By Pass Ngurah Rai Jimbaran, Badung- Bali, pada tanggal 10 Juli 2014 pukul  06.26 Wita telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal  Dunkin Donuts, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Argentina di TV One.

Penayangan itu tanpa ada ijin lisensi dari PT. ISM yang mempunyai hak media atas tayangan 2014 FIFA World Cup Brazil, dan perbuatan menayangkan siaran 2014 FIFA World Cup Brazil di tempat komersial tanpa ijin dari penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

Sama halnya dengan PT. Dunkindo Lestari, PT. Bali Pawiwahan,  selaku pengelola Cocomart yang beralamat di Jalan Batur Raya No. 33, Taman Griya-Jimbaran, Kuta Selatan, Badung-Bali ketahuan PT. ISM, tanggal 02 Juli 2014, pukul 00.01 Wita, telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Cocomart, yang mana saat itu sedang bertanding antara Argentina melawan Swiss di chanel ANTV.

Untuk Maharani Beach Hotel, diketahui PT. ISM, tanggal 06 Juli 2014, pukul  04.05 Wita,   telah menayangkan siaran langsung Piala Dunia 2014 Brazil di areal Maharani Beach Hotel, yang mana saat itu sedang bertanding antara Belanda melawan Costarica. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

IDCamp 2022 Targetkan 55 Ribu Peserta Penerima Beasiswa Coding Online

redaksi

Terdakwa Rudi Mulianto Membantah Ada Pemukulan Dan Pengerusakan Di Jalan Musi

redaksi

Seratus Lima Belas Delegasi SSEAYP Kunjungi Unair

redaksi