surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Alihkan Status Penahanan Soejono Candra Terdakwa Kasus Penipuan Dan Penggelapan

Terdakwa Soejono Candra saat mendengarkan pengalihan status penahanannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Soejono Candra saat mendengarkan pengalihan status penahanannya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Usai mendengar pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari tim penasehat hukum terdakwa Soejono Candra, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memeriksa dan memutus perkara pidana nomor: 1149/Pid.B/2017/PN. Sby atas nama terdakwa Soejono Candra juga membacakan penetapan pengalihan status penahanan terhadap terdakwa Soejono Candra.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang digelar di ruang sidang Garuda I, PN Surabaya, Rabu (24/5) ini, majelis hakim akhirnya mengabulkan pengalihan status penahanan terdakwa Soejono Candra tersebut.

“Mengingat pasal 23 ayat (1) KUHAP serta peraturan lainnya yang bersangkutan, menetapkan, mengabulkan permohonan terdakwa Soejono Candra tersebut diatas untuk dialihkan penahanannya dari rumah tahanan negara menjadi tahanan rumah, “ ujar Ane Rusiana, yang ditunjuk sebagai ketua majelis, saat membacakan penetapan pengalihan status penahanan di ruang sidang, Rabu (24/5).

Selain membacakan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Soejono Candra, majelis hakim yang diwakili hakim Anne Rusiana juga menyatakan, memerintahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengeluarkan terdakwa Soejono Candra dari Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Medaeng Surabaya yang berlokasi di Sidoarjo.

“Memerintahkan agar penahanan atas diri terdakwa Soejono Candra yang ditahan di rumah tahanan negara Surabaya segera dialihkan menjadi tahanan rumah terhitung sejak dikelurkannya penetapan ini. Memerintahkan JPU untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan negara tersebut, “ papar hakim Anne.

Usai membacakan penetapan pengalihan status penahanan untuk terdakwa Soejono Candra, hakim Anne juga mengingatkan terdakwa supaya tetap bersikap kooperatif selama persidangan digelar. Jika terdakwa Soejono Candra tidak kooperatif, hakim Anne mengatakan majelis hakim akan menahan terdakwa Soejono Candra kembali.

Mengapa Soejono Candra akhirnya dialihkan status penahanannya? Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengatakan bahwa berdasarkan surat permohonan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Soejono Candra tanggal 8 Mei 2017 dan permohonan tanggal 12 Mei 2017, majelis hakim PN Surabaya akhirnya mengabulkan pengalihan penahanan Soejono Candra, dari tahanan negara menjadi tahanan kota atau tahanan rumah.

Kemudian, adanya surat dari dokter yang bertugas di Rutan Kelas I Medaeng. Dalam surat dokter Rutan Medaeng tanggal 7 April 2017, yang ditandatangani dr. Mohammad Arifin, dokter pemerintah pada Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, itu dijelaskan bahwa terdakwa Soejono Candra menderita sakit hipertensi.

“Setelah membaca surat dari dokter Rutan Kelas I Medaeng yang telah melakukan pemeriksaan terhadap kesehatan terdakwa, dokter pemerintah yang bertugas di Rutan Kelas I Medaeng itu menerangkan bahwa terdakwa Soejono Candra didiagnosa menderita penyakit hipertensi, maka oleh dokter rumah sakit tersebut disarankan untuk dirujuk dan dilakukan perawatan di rumah sakit di luar Rutan Kelas I Medaeng Surabaya, “ papar hakim Anne membacakan pertimbangannya.

Setelah membaca surat dari dokter rutan tersebut, lanjut Anne, majelis hakim berkeyakinan bahwa permohonan yang diajukan penasehat hukum terdakwa tersebut cukup beralasan dan tidak bertentangan dengan undang-undang. (pay)

Related posts

Dua Korban Penipuan Sudutkan Posisi Direktur PT Soeria Persada Sakti Di Persidangan

redaksi

Dalam Perkara Yang Menimpa Setyo Hartono, JPU Sudah Melakukan Penerapan Hukum Yang Salah Dan Keliru

redaksi

Menang Gugatan Hingga Mahkamah Agung, Allan Tjiptarahardja Belum Bisa Memiliki Lahan Di Gunung Anyar

redaksi