surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Mencium Ada Kejanggalan Di Berkas Terdakwa Pil Koplo

Ardo Oktavian Kanara Putra dan Risky Fajar Mulianto, dua terdakwa pemilik 269 butir Pil Dobel L yang tertangkap Polsek Jambangan saat menggelar razia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ardo Oktavian Kanara Putra dan Risky Fajar Mulianto, dua terdakwa pemilik 269 butir Pil Dobel L  ketika disidang di PN Surabaya. Kedua terdakwa ini ditangkap Polsek Jambangan saat menggelar razia cipta kondisi di kawasan Rolak Jagir Jalan Karah Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski dua orang terdakwa yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terlihat tertunduk malu dan ketakutan di persidangan, namun majelis hakim yang memimpin jalannya persidangan atas perkara kepemilikan 269 butir pil dobel L mencium ada ketidakberesan dalam berkas perkara pil koplo ini.

Persidangan kepemilikan 269 butir pil dobel L kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ardo Oktavian Kanara Putra (19), warga Jalan Kemlaten XII Surabaya dan Risky Fajar Mulianto (20) warga Jalan Bogangin III Surabaya kembali dihadirkan di muka persidangan.

Jaksa Fathol yang bertindak sebagai JPU pada persidangan ini, menghadirkan saksi, anggota reserse dari Polsek Jambangan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Heru Susanto, Indung Prahoro anggota polisi yang menjadi saksi penangkap dalam perkara ini, didengar kesaksiannya seputar penangkapan terhadap kedua terdakwa, apa yang para terdakwa bawa dan bagaimana setelah kedua terdakwa ditangkap.

Kesaksian Indung akhirnya berubah menjadi kecurigaan majelis hakim, ketika salah satu hakim anggota menayakan barang bukti pil koplo yang ada pada kedua terdakwa ini masuk dalam kategori apa.

“Dapat anda jelaskan, bahwa pil dobel L yang dibawa oleh kedua terdakwa itu masuk kategori apa? Bagaimana proses peredarannya?, “ ujar salah satu hakim anggota yang ikut menyidangkan perkara ini.

Sebagai saksi, Indung hanya menjawab jika pil dobel L itu masuk dalam narkotika golongan IV atau masuk dalam daftar G. Saksi akhirnya baru menyadari jika pil dobel L yang dibilangnya masuk dalam daftar G itu termasuk obat keras, ketika majelis hakim bertanya apakah pil dobel L itu masuk dalam kategori obat keras atau bukan.

Majelis hakim yang lambat laun mulai merasakan ada yang tidak beres dalam berkas perkara ini akhirnya menemukan ketidakberesan itu saat Heru Susanto selaku hakim ketua mendapati Berita Acara Pemeriksaan (BAP) seseorang atas nama Vicky.

Untuk mencari tahu lebih dalam siapakah Vicky ini, hakim pun bertanya ke saksi Indung. Heru Susanto langsung terperanjat begitu mengetahui jika Vicky tidak ditangkap dan ditahan namun Vicky hanya dimintai keterangan saja. Semua keterangan Vicky itu tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Ingin persidangan ini berjalan secara adil dan bijaksana, majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda persidangan ini. Hakim meminta supaya pada persidangan selanjutnya jaksa menghadirkan saksi dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Berdasarkan Surat Dakwaan yang dibuat JPU dijelaskan, kasus ini berawal dari razia yang digelar Polsek Jambangan, Jumat (29/8) pukul 00.30 Wib. Waktu itu, melintaslah kedua terdakwa secara berboncengan. Usai menghentikan laju kendaraan kedua terdakwa, polisi kemudian melakukan penggeledahan.

Dari penggeledahan yang dilakukan polisi ditemukan 120 butir pil dobel L dari saku terdakwa Ardo Oktavian Kanara Putra dan 479 butir pil dobel L dari tangan terdakwa Risky Fajar Mulianto. Dengan temuan ini, polisi kemudian membawa keduanya ke kantor polisi untuk dilakukan pemeriksaan.

Berdasarkan pengakuan kedua terdakwa di Polsek Jambangan waktu itu akhirnya didapati jika keduanya baru saja membeli pil koplo tersebut dari seseorang bernama Samsul Fiktorianus Riba dengan harga per seribu butir Rp. 370 ribu.

Kemudian, pil dobel L itu dimasukkan ke dalam plastik kecil dan berisi 20 butir. Paket-paket kecil inilah yang akhirnya diperjualbelikan kedua terdakwa. Untuk paket kecil itu, para terdakwa mematok harga Rp. 20 ribu. (pay)

Related posts

Kebijakan Zero ODOL Ditahun 2023 Masih Banyak Menuai Penolakan

redaksi

Kuasa Hukum Gus Nur Tuntut Keadilan, Desak Polisi Juga Memproses Kasus Gus Arya

redaksi

Terdakwa Penipuan Kandang Ayam Senilai Rp 500 Juta Divonis 3,5 Bulan, Jaksa Tidak Ajukan Banding

redaksi