surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Pemeriksaan Perkara Dugaan Penipuan Teman Dekat Jenderal Bintang Tiga

Rio Adi Pradana mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Rio Adi Pradana mendengarkan pembacaan putusan sela di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski sempat mengajukan perlawanan dengan mengajukan eksepsi atas dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU), persidangan perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli HP merk Evercross dengan terdakwa Rio Adi Pranata yang mengaku sebagai teman dekat jenderal bintang tiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya dilanjutkan ke acara pembuktian.

Keputusan untuk melanjutkan persidangan ke persidangan dengan agenda pembuktian ini disampaikan hakim Ferdinandus yang ditunjuk sebagai ketua majelis yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, Rabu (11/1) pada persidangan yang terbuka untuk umum di ruang sidang Garuda PN Surabaya.

Dalam pertimbangannya yang dibacakan hakim Ferdinandus pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan sela ini, majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan Wimbo Boedi Widigdo selaku penasehat hukum terdakwa Rio Adi Pranata, yang beralamat di Jalan Perum Puri Mojopahit, Desa Banjaragung Kecamatan Puri Kabupaten Mojokerto tersebut tidak dapat diterima sehingga majelis hakim memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dengan acara pembuktian.

“Memperhatikan pasal 156 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1951 tentang KUH Pidana serta perundang-undangan lainnya yang berlaku, mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa Rio Adi Pranata tidak diterima, “ papar Ferdinandus.

Dua, lanjut hakim Ferdinandus, memerintahkan kepada JPU, untuk melanjutkan pemeriksaan perkara No. 3381/Pid.B/2016/PN.Sby atas nama terdakwa Rio Adi Pranata di PN Surabaya.

Sebelum majelis hakim membacakan amar putusannya ini, hakim Ferdinandus menjelaskan tiga hal yang menjadi pertimbangan majelis hakim tidak bisa menerima eksepsi yang diajukan terdakwa Rio Adi Pranata melalui penasehat hukumnya sehingga eksepsi yang diajukan ini haruslah dikesampingkan.

Rio Adi Pradana, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli HP merk Evercross. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Rio Adi Pradana, terdakwa dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli HP merk Evercross. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Pertimbangan pertama majelis hakim sehingga mengesampingkan eksepsi terdakwa Rio Adi Pranata ini adalah bahwa PN Surabaya tidak berwenang memeriksan dan mengadili perkara No. 3381/Pid.B/2016/PN.Sby karena tempat kejadian perkara tidak dalam wilayah hukum PN Surabaya.

Atas keberatan yang dituangkan dalam eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa ini,  majelis hakim memberikan tanggapan, dengan adanya kalimat atau kata-kata dalam surat dakwaan yang menyatakan atau setidak-tidaknya dalam bulan Agustus 2015 atau dalam tahun 2015, bertempat di toko Wahyu Selular lantai II gedung WTC Surabaya, yang beralamat di Jalan Pemuda Surabaya atau setidak-tidaknya dalam waktu dan tempat yang diterangkan dalam dakwaan kedua, dalam kurun waktu yang sama dan serta JPU sudah menunjuk pada pasal 84 ayat (2) KUHAP yang memberi kewenangan kepada JPU untuk menentukan locus de licti, sehingga dengan adanya kalimat tersebut dan pasal tersebut, tidak membuat pasal dakwaan JPU menjadi tidak cermat, tidak lengkap dan tidak jelas.

Hal ini sejalan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 971/K/Pid/1985 tanggal 31 Agustus 1987, bahwa surat dakwaan yang memuat kalimat atau kata-kata setidak-tidaknya adalah sah dan tidak dapat dianggap sebagai batal demi hukum.

Masih menurut pertimbangan majelis hakim yang dibacakan hakim Ferdinandus di muka persidangan ini, dalam putusan MA nomor 971/K/Pid/1985 tanggal 31 Agustus 1987 ini juga menjelaskan bahwa hari, tanggal, tahun, tempat yang disebutkan dalam surat dakwaan itu tidak bisa mengurangi fakta-fakta untuk membuktikan bahwa fakta yang didakwakan itu tidak tepat dan tidak terbukti secara materiil. Dengan demikian, eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa ini haruslah dikesampingkan.

Kemudian pada pertimbangan selanjutnya, menanggapi eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa mengenai PN Surabaya terlalu prematur untuk memeriksa dan menyidangkan perkara No. 3381/Pid.B/2016/PN.Sby ini dan haruslah dilakukan audit terlebih dahulu sebelum dilimpahkan ke pengadilan, majelis hakim berpendapat bahwa hal ini sudah masuk dalam materi pokok perkara dan harus dibuktikan melalui alat bukti yang diperoleh di persidangan atau adanya pembuktian yang dikumpulkan oleh perbuatan terdakwa atau tidak terdapat kerugian.

Begitu pula dengan dalil ketiga yang dicantumkan dalam eksepsi yang diajukan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perkara No. 3381/Pid.B/2016/PN.Sby ini murni perkara perdata bukan titip jual seperti yang didakwakan JPU dalam surat dakwaannya, hal ini juga sudah masuk dalam pokok perkara.

Untuk mengetahui hubungan hukum antara terdakwa dengan saksi korban harus diuji melalui keterangan saksi-saksi dan alat bukti surat baik itu datangnya dari JPU maupun dari terdakwa melalui penasehat hukumnya. Dengan pertimbangan-pertimbangan hukum ini, maka majelis hakim berpendapat bahwa eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya ini tidak beralasan dan dinyatakan tidak dapat diterima. Karena eksepsi yang diajukan ini tidak dapat diterima maka perkara ini haruslah dilanjutkan. (pay)

 

Related posts

Manungku Mengaku Ingin Makan Di Restauran Hotel Berbintang

redaksi

Kritikan Tajam Mengalir Deras Di Putusan Onslag Cindro Pujiono Po

redaksi

TNI AL JALIN KERJASAMA DENGAN ITS DALAM HAL PENDIDIKAN

redaksi