surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Sidak Ke Kantor PT Andalan Finance Indonesia Mobil Penggugat Benar Benar Raib

Hakim PN yang melakukan peninjauan setempat di kantor PT. Andalan Finance Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dimohonkan Achmad Basid melalui kuasa hukumnya, kembali dilanjutkan dengan agenda Peninjauan Setempat (PS).

 

Sebagaimana dimohonkan tim kuasa hukum Achmad Basid selaku penggugat pada persidangan minggu lalu, tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, akhirnya mendatangi kantor PT. Andalan Finance Indonesia yang beralamat di Ruko Central Business Park No.9 Jalan Ir. H. Soekarno, Surabaya.

 

Acara PS itu sendiri dipimpin hakim Hasbullah selaku ketua majelis, diikuti hakim Yulisar dan hakim Pesta Partogi Sitorus selaku hakim anggota, Panitera Pengganti (PP), Achmad Basid selaku penggugat didampingi Patni Ladirto Palonda, SH selaku kuasa hukum penggugat.

 

Begitu tiba dikantor PT. Andalan Finance Indonesia kantor Surabaya sekitar pukul 09.30 Wib, majelis hakim, PP, penggugat dan kuasa hukum penggugat ditemui kepala kantor PT. Andalan Finance Indonesia yang berlokasi di Ruko Central Business Park No.9 Surabaya dan legal officer PT. Andalan Finance Indonesia.

 

Setelah menyampaikan maksud dan tujuan PS ini, majelis hakim kemudian meminta kepada pihak finance untuk menunjukkan mobil Mitsubishi Colt L300 Pickup STD 2.5 M/T E2 milik penggugat.

 

Permintaan majelis hakim dan penasehat hukum penggugat ini ternyata tidak bisa dikabulkan pihak PT. Andalan Finance Indonesia selaku tergugat. Mobil dengan nopol L 9452 VF tersebut ternyata tidak ada dikantor tergugat. Saat ditanya alasannya mengapa mobil milik penggugat itu tidak ada, pihak tergugat tidak dapat menjelaskannya secara jujur majelis hakim yang melaksanakan sidang PS ini.

 

Kepala kantor, legal officer PT. Andalan Finance Indonesia kemudian mengajak majelis hakim, PP, penggugat dan kuasa hukumnya untuk naik ke lantai dua. Kemudian, majelis hakim, PP, penggugat dan kuasa hukum penggugat melakukan pertemuan tertutup di salah satu ruangan di lantai dua itu.

 

Menanggapi sidang PS dan pertemuan dengan majelis hakim, PP, penggugat dan kuasa hukumnya, Hery selaku legal officer PT. Andalan Finance Indonesia mengatakan bahwa pihak leasing mengajak penggugat dan kuasa hukumnya untuk membicarakan masalah ini lebih lanjut dengan menempuh jalur perdamaian.

 

“Saat ini, kami sedang mempersiapkan perdamaian dengan penggugat dan kuasa hukumnya,” ujar Hery, Rabu (23/10/2019), usai dilaksanakannya sidang PS.

 

Situasi sidang PS di kantor PT. Andalan Finance Indonesia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Namun sayangnya, Hery tidak bisa menjelaskan lebih detail, bentuk perdamaian bagaimana yang ditawarkan PT. Andalan Finance Indonesia kepada Achmad Basid selaku penggugat dan kuasa hukumnya.

 

Disinggung tentang unit milik penggugat yang raib dan sudah tidak ditemukan lagi di kantor PT. Andalan Finance Indonesia, Hery tidak menampiknya. Bahkan menurut Hery, pihak PT. Andalan Finance Indonesia sedang mempersiapkan laporan ke kepolisian.

 

Terpisah, Patni Ladirto Palonda, salah satu kuasa hukum penggugat mengatakan usaha perdamaian yang dikatakan pihak PT. Andalan Finance Indonesia tidak akan berpengaruh kepada gugatan yang sudah diajukan penggugat. Bahkan, Patni menilai, tawaran perdamaian yang dilontarkan PT. Andalan Finance Indonesia ditengah-tengah berlangsungnya PS ini, hanya semacam trik penggugat untuk mengulur-ulur perkara ini.

 

“Perdamaian bagaimana yang mereka minta? Jika ingin melakukan perdamaian, mengapa tidak dilakukan ketika kami belum memasukkan gugatan ke pengadilan? Jika tergugat beritikad baik dan mengajak berdamai, mengapa tidak mereka lakukan diawal persidangan? Ketika gugatan usai dibacakan, hakim masih memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk mediasi. Mengapa tergugat tidak mau menggunakan kesempatan ini untuk berdamai?,” ujar Patni penuh tanya.

 

Dengan adanya PS ini, sambung Patni, kami ingin mengecek kebenaran bahwa unit klien kami benar-benar tidak ada atau raib dan ini sangat-sangat merugikan kami. Dengan hilangnya unit tersebut, kami ingin memperlihatkan kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini bahwa PT. Andalan Finance Indonesia benar-benar sudah melakukan perbuatan melawan hukum dan tidak mau tanggung jawab atas hilangnya unit tersebut.

 

“Kami berharap, majelis hakim yang sudah melakukan peninjauan setempat, dapat menyatakan PT. Andalan Finance Indonesia bersalah dan bertanggungjawab atas raibnya unit milik tergugat,” papar Patni.

 

Diakhir pembicaraannya, Patni mengatakan, setelah dilangsungkannya PS ini, kuasa hukum penggugat akan melaporkan dugaan pelanggaran yang sudah dilakukan PT. Andalan Finance Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional 4 Jawa Timur.

 

Pelaporan ke OJK ini menurut Patni dianggap perlu karena banyak sekali pelanggaran-pelanggaran prosedur yang sudah dilanggar PT. Andalan Finance Indonesia dan itu sangat-sangat merugikan konsumennya. Selain unit yang disita dari konsumennya itu raib, PT. Andalan Finance Indonesia, sebelum Achmad Basid mengajukan permohonan gugatan PMH ke PN Surabaya, terlihat acuh dan tidak mau menanggapi. Kemudian, Achmad Basid selaku konsumen, tidak mendapatkan pelayanan maksimal seperti mendapat penjelasan tentang unitnya dan bagaimana supaya penggugat ini bisa memiliki unitnya kembali. Yang terjadi, unit yang sudah diangsur tersebut raib dan tragisnya PT. Andalan tidak mengetahui dimana posisi mobil itu sekarang dan siapa yang sudah melakukan penarikan unit.

 

“Masalah penarikan unit inilah yang akan kami laporkan juga ke OJK. Selama ini, PT. Andalan Finance Indonesia mengatakan tidak tahu siapa yang menarik unit dari penggugat. Jika hal ini benar, berarti PT. Andalan Finance Indonesia sudah menggunakan dept collector atau jasa penarikan ilegal, karena tidak dibekali dengan identitas yang jelas dan resmi dari PT. Andalan Finance Indonesia?,” kata Patni.

 

OJK, lanjut Patni, harus mengetahui hal ini dan dapat memberikan sanksi kepada tergugat karena unit yang dibeli dengan cara kredit ini sangat dibutuhkan penggugat untuk mencari nafkah, menghidupi keluarganya. Jika perkara ini sampai terkatung-katung dan PT. Andalah Finance Indonesia tidak mendapat sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, kami selaku kuasa hukum penggugat, tidak tahu lagi harus mencari keadilan kemana. (pay)

Related posts

Alexander Arif : Hakim Tidak Adil Dan Tergesa-Gesa Mengijinkan Lenny Silas Berobat Ke Jakarta

redaksi

Dua Saksi Coba Kaburkan Adanya Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Dan Peran Terdakwa Mailiyanto

redaksi

Vaksinasi Gratis Kejati Jatim Tuai Pujian Dari Masyarakat

redaksi