surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PT Blauran Cahaya Mulia

Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, mantan Dirut PT. Blauran Cahaya Mulia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin, mantan Dirut PT. Blauran Cahaya Mulia. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Pengajuan nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disampaikan tim penasehat hukum Trisulowati Jusuf alias Chin Chin akhirnya mendapat jawaban dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dihadapan Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yang menjadi terdakwa atas dugaan tindak pidana pencurian dan penggelapan dalam keluarga, tim penasehat hukumnya, Jaksa Ali Prakoso yang menjadi JPU dan para pengunjung sidang yang memadati ruang sidang Cakra, tempat digelarnya persidangan, hakim Unggul Warto Mukti yang ditunjuk sebagai ketua majelis menyatakan menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin.

Apa yang membuat majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf ? Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Selasa (11/1) ini, hakim Unggul Warto Mukti mengatakan, bahwa keberatan yang dituangkan tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin dalam nota keberatan yang mereka ajukan tersebut, sudah masuk dalam materi perkara.

“Menimbang, bahwa keberatan yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin yang dituangkan dalam nota keberatan ini, sudah masuk dalam materi perkara sehingga majelis hakim berpendapat untuk mengujinya di persidangan, “ ujar hakim Unggul Warto Mukti membacakan amar putusan sela.

Oleh karena itu, lanjut hakim Unggul Warto Mukti, majelis hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini, memerintahkan kepada JPU untuk melanjutkan persidangan dan menghadirkan saksi-saksi.

Selain menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini sudah masuk dalam materi perkara, sehingga harus diuji pada persidangan selanjutnya, majelis hakim tidak sependapat dengan dalil-dalil yang diungkapkan dalam nota keberatan atau eksepsi terkait dengan surat dakwaan yang disusun JPU.

“Majelis hakim tidak sependapat dengan tim penasehat hukum terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan yang disusun JPU tidak cermat dan tidak tepat. Menurut majelis hakim, dakwaan yang disusun JPU sudah tepat dan cermat dengan menguraikan identitas terdakwa, tempat dan waktu terjadinya tindak pidana, “ papar hakim Unggul.

Trisulowati Jusuf alias Chin Chin usai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela. (FOTO : parlin/surabayaupate.com)
Trisulowati Jusuf alias Chin Chin usai menjalani persidangan di PN Surabaya dengan agenda pembacaan putusan sela. (FOTO : parlin/surabayaupate.com)

Menanggapi putusan sela yang dibacakan hakim Unggul Warto Mukti ini, Ronald Talaway, salah satu tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin menyatakan sangat menghormati putusan ini.

“Diambil positifnya saja. Kami tetap bersyukur karena kami diberi kesempatan untuk membuktikan bahwa terdakwa tidak bersalah nantinya di dalam persidangan. Dengan ditolaknya eksepsi yang sudah kami ajukan ini, secara tidak langsung majelis hakim juga memberi kesempatan kepada tim penasehat hukum terdakwa untuk mengungkap kejanggalan-kejanggalan yang ada selama proses penyidikan sampai perkara ini bisa bergulir di persidangan, “ ujar Ronald.

Sebenarnya, lanjut Ronald, kami ingin majelis hakim mengkaji kembali salah satu pasal yang didakwakan kepada terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin tentang pasal pencurian dalam keluarga, dimana dalam aturannya pasal itu tidak bisa diterapkan apabila keduanya masih mempunyai hubungan suami istri.

“Majelis hakim berpendapat lain. Nampaknya, majelis hakim ingin kami membuktikannya. Jika memang hakim berpendapat seperti ini maka kami siap untuk  membuktikannya pada persidangan selanjutnya, “ papar Ronald.

Terpisah, Teguh Suharto Utomo, salah satu penasehat hukum Gunawan Angka Widjaja mengatakan bahwa penolakan majelis hakim atas eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Trislowati Jusuf alias Chin Chin sudah tepat dan benar.

“Dengan ditolaknya eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin ini makin menunjukkan bahwa perkara ini terang benderang tentang bagaimana tindak pidana tersebut terjadi, “ ujar Teguh.

Selanjutnya, lanjut Teguh, kami juga berharap kepada tim penasehat hukum terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin untuk tetap mendampingi terdakwa supaya terdakwa bisa  dan mau berkata jujur, terus terang, kooperatif dan tidak berbelit-belit pada persidangan-persidangan selanjutnya sehingga persidangan ini tidak memberatkan dirinya nantinya.

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani jaksa Sumantri dinyatakan bahwa terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin didakwa melanggar pasal 367 ayat (2) Jo pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP untuk dakwaan pertama. Selain itu, dalam dakwaan kedua, JPU mendakwa terdakwa Trisulowati Jusuf alias Chin Chin melanggar pasal 376 Jo pasal 374 KUHP. (pay)

Related posts

Dalam Kesimpulan, Pemohon Renvoi Prosedur Dan Termohon Renvoi Prosedur Ajukan Argumentasi Hukum

redaksi

DPC Peradi Surabaya Siap Membimbing Kader Permahi Surabaya Menjadi Advokat Handal

redaksi

Rugikan Negara Rp 3,5 Miliar, Residivis Kasus Penggelapan dan Seorang Sales Marketing Bank Mandiri Ditahan

redaksi