surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Henry Jocosity Gunawan Dan Dua Penasehat Hukumnya “Bantai” Dua Orang Saksi Di Persidangan

 

Henry Jocosity Gunawan didampingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Henry Jocosity Gunawan didampingi kuasa hukumnya saat menjalani persidangan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi, dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menjadikan Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang sebagai terdakwa dalam kasus ini, berlangsung seru. Dua dari empat orang saksi yang dihadirkan dimuka persidangan, “dibantai” Henry Jocosity Gunawan dan dua orang penasehat hukumnya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/10/2017) itu, dua dari empat orang saksi yang didatangkan Jaksa Ali Prakoso selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersudut di muka persidangan.

Aswien Jhuangger dan Hermanto, dua dari empat orang saksi yang dihadirkan JPU terlihat beberapa kali kebingungan mendapat pertayaan yang bertubi-tubi dari dua penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan alias Cen Liang dan dari Henry sendiri. Aswien bahkan terhitung tiga kali mendapat peringatan dari Sidiq Latuconsina supaya memberikan keterangan yang benar di muka persidangan dan jangan mengarang kesaksian.

Nasib yang sama juga dialami Hermanto. Keponakan Heng Hok Soei alias Shindo Sumidomo ini nampak sekali seperti orang kebingungan di persidangan. Beberapa kali kesaksian yang ia ceritakan di muka persidangan, malah menuai pertanyaan yang akhirnya membuat Hermanto tersudut karena kesaksiannya itu.

Pada persidangan itu, saksi Aswien Jhuangger, yang mendapat kesempatan pertama untuk bersaksi, menceritakan banyak hal termasuk bagaimana awalnya ia bersama dengan Hermanto mendatangi sebuah pijat refleksi. Ditempat itu, Aswien mengaku melihat Heng Hok Soei dan Henry Jocosity Gunawan.

“Waktu itu sekitar Mei 2010, saya diajak Hermanto ke tempat spa untuk bertemu Asoei. Di tempat itu, juga ada pak Henry. Pertemuan itu terjadi sekitar sore hari. Ditempat tersebut, Asoei bertemu dengan Henry, Hermanto dan Asoei membicarakan masalah jual beli tanah, lokasinya ada di Malang dan Surabaya,“ terang Aswien.

Yang saya dengar waktu itu, lanjut Aswien, yang menjadi penjual adalah Henry J Gunawan sedangkan yang menjadi pembeli adalah Hermanto dan Asoei. Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga dibahas masalah nilai transaksi tanah, yang besarnya Rp. 5 miliar.

“Pada pertemuan itu juga disinggung masalah cara pembayaran. Terdakwa Henry menyebutkan cara pembayarannya sedangkan Hermanto mencatatnya. Kepada Hermanto, Henry menyerahkan dua nomor rekening untuk ditransfer pembayarannya. Selain itu, dalam pertemuan itu juga disinggung, masalah surat-surat akan diurus oleh penjual, “ ujar Aswien.

Aswien Jhuangger salah satu saksi yang dihadirkan JPU di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Aswien Jhuangger salah satu saksi yang dihadirkan JPU di persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Usai JPU melontarkan pertanyaannya ke saksi Aswien, tibalah giliran penasehat hukum Henry Jocosity Gunawan untuk bertanya ke saksi. Tertarik dengan pernyataan saksi Aswien yang mengatakan bahwa pada pertemuan di tempat spa tersebut, ada dibicarakan masalah jual beli tanah, Sidiq Latuconsina salah satu penasehat hukum Henry kemudian bertanya ke Aswien, apakah benar dalam pertemuan tersebut memang ada dibahas masalah jual beli.

“Coba saksi jelaskan yang benar dan jangan dikarang-karang, apakah benar dalam pertemuan itu ada dibahas masalah jual beli? Dalam sebuah transaksi jual beli tanah itu kan ada syarat-syaratnya, termasuk lokasi tanah dan bentuk tanah. Apakah dalam pertemuan itu, Hermanto atau Asoei menanyakan hal itu, termasuk bentuk tanahnya, apakah itu tanah sawah, tanah kebun, tanah tebing?, “ tanya Sidiq ke saksi Aswien.

Mendapat pertanyaan ini, saksi Aswien terlihat seperti orang kebingungan. Saksi sempat terdiam beberapa saat untuk bisa menjawab pertanyaan Sidiq ini. Akhirnya, saksi menjawab bahwa sudah pasti hal itu dibicarakan bersama antara Hermanto, Asoei dan terdakwa Henry Jocosity Gunawan.

Jawaban saksi Aswien itu tidak membuat Sidiq Latuconsina merasa puas. Ia masih terus mengejar pernyataan Aswien terkait masalah jual beli. Pada persidangan ini, Aswien kemudian mendapat teguran hakim Unggul Warso Murti, ketua majelis pada persidangan ini.

Teguran itu dilayangkan hakim Unggul, karena saksi Aswien sudah menyimpulkan jawaban atas pertanyaan Sidiq Latuconsina terkait masalah situasi tanah. Hakim Unggul bahkan mengatakan ke saksi Aswien, kalau memang tidak tahu, jawab tidak tahu, begitu sebaliknya.

Aswien kembali mendapat teguran hakim saat menjawab pertanyaan Sidiq latuconsina terkait tentang terdakwa Henry sebagai pemilik tanah dan akhirnya sebagai penjual. Kepada saksi, Sidiq Latuconsina bertanya, apakah waktu itu saki mendengar bahwa Henry sebagai pemilik tanah dan juga sebagai penjual tanah? Aswien pun menjawab, seharusnya seperti itu. Jawaban itulah yang akhirnya mendapat teguran ketua majelis hakim, karena dianggap saksi Aswien sudah menyimpulkan.

“Saudara saksi, saya meminta kepada saudara untuk memberikan keterangan yang benar, jangan dikarang. Jika sampai saudara saksi mengarang, saya akan meminta kepada majelis hakim untuk menahan saudara karena sudah memberikan keterangan palsu pada persidangan ini, “ tegur Sidiq.

Aswien kemudian ditanya terkait pembayaran pajak PPH dan BPHTP. Sidiq bertanya, apakah dalam pertemuan itu, Aswien juga mendengar tentang adanya pembayaran pajak PPH dan BPHTP itu dibayarkan oleh siapa. Atas pertanyaan ini, saksi Aswien menjawab lupa.

Aswien Jhuangger saat memberikan kesaksian di persidangan Henry J Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Aswien Jhuangger saat memberikan kesaksian di persidangan Henry J Gunawan di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tidak berhenti disini, Sidiq Latuconsina kemudian bertanya ke saksi Aswien tentang tanah di Jalan Teuku Umar Surabaya. Dalam pertanyaannya, Sidiq bertanya ke Aswien, apakah ia mengetahui atau mendengar bahwa tanah yang di Jalan Teuku Umar Surabaya itu berupa apa. Atas pertanyaan ini, Aswien pun menjawab tidak ingat.

Karena tidak ingat, Sidiq kemudian meminta kepada saksi Aswien untuk menjelaskan apa saja yang ia ingat terkait tentang jual beli tanah yang berlokasi di Jalan Teuku Umar Surabaya. Aswien kemudian menjawab bahwa seingat dia, untuk masalah pembayaran tanah di Jalan Teuku Umar ini supaya dibayarkan di rekening pribadi Henry dan rekening perusahaan.

Diakhir pembicaraannya, saksi Aswien akhirnya mengatakan bahwa dalam perkara ini, mulai dari penandatanganan akte dan perjanjian jual beli, pengiriman uang dari Hermanto dan Asoei ke Henry J Gunawan, proses transfer, saksi Aswien mengaku tidak ikut.

Kebingungan Aswien tidak berhenti sampai disini. Aswien kembali harus terdiam hingga beberapa menit lamanya dan memberikan jawaban sekenanya, saat terdakwa Henry mendapat giliran untuk bertanya kepadanya. Beberapa pertanyaan yang dilontarkan terdakwa Henry, merepotkan Aswien, diantaranya adalah apakah Aswien kenal dengan Henry.

Hermanto, saksi kedua yang dihadirkan JPU pada persidangan ini juga tak luput dari serangan bertubi-tubi yang dilancarkan Henry J Gunawan dan tim penasehat hukumnya. Ketika mendapat giliran untuk bersaksi, dihadapan majelis hakim, JPU, terdakwa Henry Jo Gunawan dan tim penasehat hukumnya, saksi Hermanto menjelaskan awal mula bagaimana ia bisa membeli tanah dari Henry dan kemudian melaporkan Henry ke polisi.

“Awalnya saya ditawarin Heng Hok Soei, bahwa ada kawannya yang mau jual tanah dan rumah. Heng Hok Soei ini adalah paman saya. Tanah yang ditawarkan itu ada dua bidang, satu terletak di Malang dan satu berupa bangunan yang terletak di Jalan Teuku Umar Surabaya, “ jelas Hermanto.

Atas tawaran Heng Hok Soei ini, saksi Hermanto mengaku sebenarnya tertarik namun ia tidak punya uang. Heng Hok Soei kemudian mengatakan kalau memang tidak punya uang tidak apa-apa, Hermanto bisa menggunakan uangnya dulu. Akhirnya, Hermanto pergi untuk mengecek kondisi di dua tempat tersebut.

“Tanah yang di Malang adalah tanah kosong dan ada sedikit bangunan. Ternyata tanah itu besar sekali dan pinggir jalan. Kalau misal saya bisa membeli kedua tanah ini, dalam pikiran saya akan untung besar, jika tanah-tanah itu dibiarkan dalam beberapa tahun, “ kata Hermanto.

Hermanto, yang mengaku sebagai pembeli, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Hermanto, yang mengaku sebagai pembeli, saat memberikan kesaksian di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Melihat Hermanto tertarik dengan tanah yang ditawarkan itu, Asoei kemudian mengatakan ke Hermanto, akan menindak lanjutinya ke temannya yang tak lain adalah Henry J Gunawan. Kepada Hermanto, Asoei juga mengatakan bahwa sebagai penjual adalah Henry J Gunawan  namun tanah itu milik PT. Gala Bumi Perkasa (GBP) dan Henry adalah pemilik PT. GBP.

“Satu dua hari sebelum pertemuan di spa, Asoei kemudian menelepon saya dan mengatakan bahwa tanah yang di Malang dan yang di Jalan Teuku Umar Surabaya itu sudah deal dan harganya Rp. 4,5 miliar untuk yang di Malang dan Rp. 500 juta untuk yang di Jalan Teuku Umar, “ ungkap Hermanto.

Terkait tentang pertemuan di pijat refleksi, Hermanto mengatakan bahwa ia sempat mendengar pernyataan Henry yang menyatakan untuk masalah pembayaran, ditransfer aja ke rekening pribadinya dan rekening PT. Permata Sumber Investindo. Pernyataan itu diucapkan Henry ke Asoei. Dan kepada Asoei pula, Henry mengatakan bahwa tanah yang di Malang dan yang di Jalan Teuku Umar tersebut adalah aset PT. GBP.

Masih menurut pengakuan Hermanto di muka persidangan, tindak lanjut dari pertemuan di spa itu adalah Asoei kemudian meminta kepada Hermanto untuk menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) untuk pembuatan akte di notaris Caroline.

“Untuk penandatanganan akta yang di Jalan Teuku Umar terjadi di kantor Henry J Gunawan. Saya dan notaris Caroline datang ke kantor Henry J Gunawan waktu itu. Untuk transaksi tanah di Malang, penandatanganan terjadi di kantor notaris Caroline yang di Jalan Kapuas. Untuk PT. GBP yang datang untuk melakukan penandatanganan adalah Raja Sirait, “ terang Hermanto.

Di kantor notaris Caroline itu, saksi Hermanto mengatakan bahwa yang ditanda tangani adalah akte hak yang kuasanya beralih ke Hermanto. Untuk SHGB baru diserahkan sekitar dua minggu bersamaan dengan selesainya pembuatan akte pengalihan hak kuasa.

Usai menjawab pertanyaan Jaksa Ali, tibalah giliran Sidiq untuk mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi Hermanto. Ada beberapa pertanyaan yang membuat Hermanto kebingungan untuk menjawabnya. Diantaranya adalah, untuk tanah yang di Jalan Teuku Umar, bagaimana surat-suratnya. Hermanto menjawab HGB. Sidiq Latuconsina kemudian bertanya, darimana Hermanto tahu jika surat tanah untuk rumah di Jalan Teuku Umar tersebut adalah SHGB.

Hermanto kemudian terlihat kebingungan lagi ketika Sidiq Latuconsina bertanya kepadanya, apakah ia sempat datang ke rumah yang di Jalan Teuku Umar, termasuk untuk memeriksa kondisi sekitarnya dan memeriksa segala hal termasuk batas-batasnya. Hermanto pun menjawab hanya lewat, tidak sampai melakukan pemeriksaan yang begitu detail karena nantinya rumah dan tanah yang ada di Jalan Teuku Umar tersebut hendak dijual lagi. Bukan itu saja yang membuat Hermanto kebingungan di muka persidangan. Hermanto kembali terlihat kebingungan ketika ditanya tentang darimana Hermanto tahu jika pemilik PT. GBP adalah Henry Jocosity Gunawan.

Pada persidangan ini, Hermanto sempat mendapat peringatan dari ketua majelis hakim karena memegang dokumen penting perusahaan PT. GBP. Hakim Unggul Warso Murti pun bertanya ke Hermanto, apakah ia sudah meminta ijin kepada perusahaan untuk memiliki dokumen tersebut. (pay)

Related posts

Sheraton Surabaya Hotel & Towers Tampilkan Ari Lasso Di Malam Tahun Baru 2015

redaksi

Dr Abdul Salam Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPC Peradi SAI Surabaya Raya

redaksi

Perkara Dugaan Penganiayaan Yang Dilakukan Seorang Buruh Cuci Rumah Tangga Akhirnya Dihentikan

redaksi