surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

HOTMAN PARIS ANCAM LAPORKAN JPU KASUS KURATOR KE KEJAKSAAN AGUNG

Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan surat, menolak permintaan JPU di persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (16/6). Hotman bersikukuh supaya JPU mendatangkan saksi pelapor. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)
Hotman Paris Hutapea yang menjadi kuasa hukum terdakwa kasus pemalsuan surat, menolak permintaan JPU di persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (16/6). Hotman bersikukuh supaya JPU mendatangkan saksi pelapor. (FOTO : Parlin/surabayaupdate)

SURABAYA (SurabayaUpdate) – Dianggap tidak kooperatif karena tak kunjung mendatangkan Imanuel Robert Najoan selaku Direktur Utama (Dirut) PT Tbk Surabaya Agung Industri & Pulp (SAIP), Hotman Paris Hutapea mengancam akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Sebagai kuasa hukum Jiandri Onasis Siadari, yang didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (16/6), Hotman Paris merasa kecewa atas lambannya kinerja JPU yang membawa kasus ini ke persidangan.

Bahkan, dengan keras Hotman menolak permintaan JPU Yusuf di ruang sidang Cakra PN Surabaya, untuk melanjutkan perkara ini dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang terlanjur didatangkan JPU ke persidangan.

“Kami menolak persidangan ini dilanjutkan, sebelum JPU mendatangkan saksi pelapor. Bagaimana kita bisa mengetahui faktanya, jika saksi pelapor tidak dihadirkan ke persidangan, “ ujar Hotman.

Tidak mungkin di persidangan ini, lanjut Hotman, kita ingin mengetahui kajian hukumnya, dengan cara meminta pendapat saksi ahli yang sudah dihadirkan di muka persidangan, tapi faktanya tidak kita dengar dari saksi pelapor.

“Kurator hanya memberikan usulan dan yang menentukan adalah hakim pengawas. Terdakwa hanya mengutip apa kata hakim pengawas. Dan apakah itu bisa dikatakan sebagai pemalsuan? Kalau saksi pelapor merasa dirugikan silahkan menggugat secara perdata, “ ungkap Hotman.

Hotman pun menyindir JPU yang enggan menghadirkan saksi pelapor ke persidangan. Menurut Hotman, JPU bukannya tidak bisa menghadirkan saksi pelapor ke persidangan, namun prosedur yang dilakukan JPU itu salah.

Masih menurut Hotman, seharusnya, JPU itu berkirim surat ke Dirjen Lembaga Pemasyarakatan bukan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP). Karena apa? Jika JPU berkirim surat ke LP maka pihak LP tidak akan mau menanggapi karena itu bukan menjadi kewenangan mereka. Artinya, LP tidak akan berani mengabulkan permintaan JPU tersebut.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, terdakwa Jandri dilaporkan oleh debitornya sendiri, yaitu PT SAIP. ‪Dasar laporan pidana PT SAIP terkait pemalsuan dokumen dan keterangan palsu dalam Akta Otentik yang dimaksud debitor adalah berupa surat Tim Pengurus kepada Hakim Pengawas No. 50.01/PKPU-SAIP/JP-JOS/IV/13 tertanggal 15 April 2013 perihal laporan Hasil Pemungutan Suara (Voting) Terhadap Usulan Perpanjangan PKPU dan Usulan Rencana Perdamaian SAIP. (pay)

Related posts

Komisaris Utama PT. Sumber Baramas Energi Dituntut Pidana Penjara Selama 4 Tahun

redaksi

Ada Surat Panggilan Sidang Kepada Terpidana Yudi Setiawan, Penasehat Hukum Meminta Supaya LP Nusakambangan Patuhi Perintah Pengadilan

redaksi

Korban Dugaan Penipuan Dengan Modus Dana Talangan Muncul Lagi

redaksi