surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Hujan Batu Dan Bakar Ban Warnai Proses Eksekusi Di Jalan Tanjungsari No 73-75 Surabaya

Ribuan polisi yang diturunkan untuk melakukan pengamanan jalannya eksekusi di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ribuan polisi yang diturunkan untuk melakukan pengamanan jalannya eksekusi di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Setelah menunggu 5 tahun lamanya, sebuah lahan seluas 2,5 hektar yang selama ini ditempati PT. Cinderella Villa Indonesia (CVI) dapat dieksekusi. Dibutuhkan 1600 personil polisi untuk ikut mengamankan jalannya eksekusi tersebut.

Meski berhasil dilaksanakan, eksekusi lahan yang terletak di Jalan Tanjungsari 73-75 Surabaya, Kamis (3/9) tersebut sempat diwarnai hujan batu dan aksi pembakaran ban di jalan. Akibat kerusuhan itu, sejumlah orang dikabarkan menjadi korban. Diantaranya adalah seorang wartawan media online dan seorang simpatisan dari organisasi pemuda dan masyarakat (ormas), yang menolak pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Tanda-tanda akan terjadi bentrokan dalam pelaksanaan eksekusi ini sebenarnya sudah mulai dirasakan sejak pukul 06.00 Wib. Kala itu ratusan buruh PT. CVI yang sejak awal menolak dilaksanakannya eksekusi, sudah berusaha melakukan pemblokiran akses jalan menuju ke pabrik.

Para buruh ini melakukan pemblokiran jalan dengan cara duduk-duduk di depan pabrik sambil membawa poster yang berisi penolakan eksekusi terhadap lahan seluas 2,5 hektar yang saat ini ditempati PT. CVI.

Ketika hari beranjak siang, tepatnya pukul 08.00 Wib, situasi makin keruh. Pembakaran ban di tengah jalan pun dilakukan untuk menghalang-halangi proses eksekusi. Sekitar 1600 personil yang diturunkan untuk pengamanan jalannya eksekusi, tidak mampu meredam emosi buruh PT. CVI, begitu pula dengan simpatisan PT. CVI yang dalam perkara ini sebagai termohon eksekusi.

Gagalnya dialog yang dilakukan petugas pengamanan dengan para buruh dan simpatisan yang menolak jalannya eksekusi berakhir dengan pelemparan batu ke arah petugas. Situasi makin tidak terkendali begitu terjadi hujan batu di Jalan Raya Tanjungsari 73-75 Surabaya. Aksi pelemparan batu ini berlangsung cukup lama dan membuat sejumlah polisi yang sudah membentuk barikade terpaksa harus berlindung di tameng yang mereka bawa.

Tak lama kemudian, datanglah ratusan Brimob dengan persenjataan lengkap mengusir para demonstran yang ingin menghalang-halangi proses eksekusi. Begitu berhasil menghalau para demonstran, masuklah sebuah alat berat untuk membuka akses jalan ke pabrik PT. CVI yang ditutup dengan peti kemas di pintu masuk pabrik.

Sebelum dua peti kemas yang dipakai untuk menutup pintu masuk pabrik PT. CVI disingkirkan menggunakan alat berat, juru sita PN Surabaya berdiri di depan pintu masuk pabrik untuk membacakan penetapan eksekusi yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Dengan pengawalan ketat, empat dua orang perwakilan juru sita PN Surabaya ini membacakan penetapan eksekusi. Adapun isi putusan PN Surabaya untuk melaksanakan putusan ini adalah penetapan PN Surabaya nomor : 191/pdtg/2006/PN Surabaya tertanggal 7 Juni 2006.

“Sesuai petok D nomer 292 untuk melaksanakan bunyi putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya nomor 191.Pdtg/2006/PN Surabaya tanggal 7 Juni 2006 dalam perkara antara Moeksaid Suparman (PT. EMKL Pendawa) sebagai pemohon eksekusi melawan Rahmat Bhakti Cs sebagai termohon eksekusi, “ ujar Joko Subagyo, juru sita PN Surabaya.

Membaca surat bukti perkara yang terlampir dalam berkas yang bersangkutan, lanjut Joko, bahwa putusan PN Surabaya nomor: 191/Pdtg/2006/ PN Surabaya tertanggal 7 Juni 2006 dalam amar putusannya menyatakan bahwa para tergugat yang dipanggil secara patut akan tetapi tidak hadir.

Selain itu, dalam putusan PN Surabaya nomor : 191/pdtg/2006/PN Surabaya tertanggal 7 Juni 2006 tersebut juga dinyatakan, mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dengan verstek, menyatakan para tergugat sudah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian perdamaian tanggal 2 Oktober 1991, menyatakan pengadilan bahwa penggugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang berlokasi di Tambak Mayor tepatnya di Jalan Tanjungsari 73-75 Kelurahan Asemrowo Kecamatan Tandes Surabaya seluas 25.000 m2 sesuai Petok D nomor 292. (pay)

 

Related posts

Mengaku Korban Penipuan Terdakwa Imam Santoso, Wilianto Wijaya Ungkap Modus Kejahatan Terdakwa Dipersidangan

redaksi

Jumlah Pengunjung Masih Tetap Tinggi Pada Hari Terakhir GIIAS Surabaya 2022

redaksi

Rumah Kayu Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Terbakar

redaksi