surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Indikasi Adanya Unsur Kesengajaan Dalam Perkara Tabrak Wali Murid Marlion International School Makin Terlihat

terdakwa Imelda Budianto saat disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang lanjutan dugaan penganiayaan dan dugaan tindak pidana akibat kelalaian yang menyebabkan orang lain terluka, dengan terdakwa Imelda Budianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Rabu (17/7), ada tiga saksi yang dihadirkan Jaksa Darwis, jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga orang saksi yang dihadirkan itu bernama Dr. Asraf Fauzi, ahli bedah syaraf RS Mitra Keluarga, Suminto Tarni, perwakilan yayasan sekolah dan Bagus Putra Nusantara.

Dari tiga orang saksi yang dihadirkan itu mempunyai kesamaan kesaksian, yaitu masalah luka yang diderita Lauw Vina alias Vivi, wali murid Merlion International School. Dari ketika saksi ini, hanya Dr. Asraf Fauzi yang dapat menjabarkan luka yang dialami Lauw Vina, termasuk luka itu akibat apa.

Meski ketiga saksi yang dihadirkan itu mempunyai kesamaan kesaksian, terkait dengan luka yang dialami Lauw Vina, namun ada satu orang saksi yang secara tegas menyatakan bahwa Lauw Vina memang ditabrak. Saksi itu adalah Bagus Putra Nusantara, salah satu guru di Merlion School.

Sebelum mengungkap adanya kesengajaan terdakwa Imelda Budianto menabrak Lauw Vina dari arah belakang, Bagus Putra Nusantara menyatakan, waktu itu posisinya berada di sisi Utara area parkir mobil Merlion School.

“Yang saya tahu waktu itu, ada orang ditabrak mobil yang berjalan dari arah area parkir Merlion School. Proses terjadinya korban ditabrak mobil, saya melihatnya cukup jelas dan tidak jauh jaraknya,” papar Bagus.

Saat giliran Sumianto Tarni dihadirkan dimuka persidangan selaku saksi, hakim Yulisar, hakim PN Surabaya yang ditunjuk sebagai ketua majelis sedikit protes terhadap pihak sekolah Merlion. Bentuk protes itu diungkapkan Yulisar kepada Sumianto.

Apa yang membuat Yulisar sampai protes kepada Merlion? Di muka persidangan, Yulisar menganggap bahwa pihak sekolah tidak sepatutnya bersikap seperti ituto kepada dua orang hakim PN Surabaya yang bertugas untuk menghadiri sidang Peninjauan Setempat (PS) diarea parkir sekolah.

“Merlion seharusnya lebih bersikap sopan kepada kami ketika kami melakukan PS diarea parkir sekolah. Kedatangan kami kesana itu atas perintah undang-undang. Jadi kami mengingatkan, jangan diulang lagi. Sampaikan hal ini kepada kepala sekolah Merlion School,” ungkap Yulisar kepada Sumian.

Hakim Yulisar mewakili hakim anggota dan panitera pengganti (PP) PN Surabaya yang bertugas untuk perkara ini, sempat ditolak pihak Merlion School untuk melakukan sidang PS. Kepala sekolah Merlion pun enggan menemui dua hakim PN yang bertugas di sidang PS ini dan JPU.

Terpisah, Andry Ermawan, salah satu penasehat hukum Lauw Vina mengatakan, kesaksian Bagus Putra Nusantara ini menunjukkan bahwa Lauw Vina memang ditabrak secara sengaja oleh terdakwa Imelda Budianto.

“Dari kesaksian Bagus Putra Nusantara ini dapat kita katakan bahwa Lauw Vina memang ditabrak dengan sengaja oleh terdakwa, begitu pula dengan kesaksian saksi Joko waktu Joko dimintai keterangan di persidangan PS, Selasa (16/7). Di sidang PS itu, Joko mengatakan jika terdakwa sudah menabrak saksi korban,” kata Andry Ermawan.

Salah satu saksi yang mewakili pihak sekolah. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Untuk diketahui, dalam surat dakwaan setebal tiga halaman disebutkan, terdakwa Imelda Budianto melakukan dugaan tindak pidana penganiayaan Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 14.30 Wib di pintu keluar parkiran Merlion International School Jl. Putat Gede Barat Gg.1 Surabaya.

Waktu itu, terdakwa Imelda Budianto menjemput anaknya di Merlion School mengendarai mobil Toyota Sienta 1.5V dengan nomor polisi L 1868 TC warna coklat metalik bersama dengan suaminya yang duduk di kursi penumpang.

Setelah menjemput anaknya, terdakwa Imelda Budianto, hendak keluar dari tempat parkiran, namun mobil terdakwa terhalang mobil Lauw Vina, sehingga mobil terdakwa Imelda Budianto tidak bisa lewat.

Saat itu, Lauw Vina berada di Merlion School hendak mengganti pakaian anaknya yang sekolah di tempat tersebut. Lauw Vina memarkirkan mobilnya secara paralel dijalan, selanjutnya turun, masuk ke gedung sekolah.

Kemudian, terdakwa Imelda Budianto membunyikan klakson mobilnya berkali-kali. Hal ini mengundang Agus Suprianto, security di sekolah tersebut datang. Selanjutnya Agus Suprianto mencari Lauw Vina dan meminta agar mobil Lauw Vina segera dipindahkan, karena menghalangi jalan.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis itu juga dijelaskan, setelah Agus Suprianto meminta Lauw Vina memindahkan mobilnya karena menghalangi jalan, Lauw Vina kemudian berjalan menuju ke mobilnya.

Ketika korban berjalan menuju mobilnya, korban melewati mobil terdakwa. Begitu melihat korban, terdakwa Imelda Budianto kemudian membuka jendela mobilnya dan mencaci-maki Lauw Vina dengan kata-kata Goblok kamu, goblok gak bisa parkir, macet ini.

Namun Lauw Vina tidak menghiraukannya. Lauw Vina tetap berlalu dan bergegas memarkirkan mobilnya. Setelah selesai memarkirkan mobilnya, Lauw Vina berjalan melewati mobil terdakwa Imelda Budianto. Begitu melihat Lauw Vina berjalan menuju mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian membunyikan klaksonnya terus menerus. Lauw Vina tidak menanggapi bunyi klakson dari mobil terdakwa. Lauw Vina hanya mengacungkan jempol kearah depan mobil terdakwa.

Diliputi rasa emosi, terdakwa Imelda Budianto yang melihat Lauw Vina berjalan searah dengan mobilnya dan posisi korban sudah berada di depan mobilnya, terdakwa Imelda Budianto kemudian menjalankan mobilnya dan mengarahkan mobilnya ke Lauw Vina sehingga mobil terdakwa menyerempet Lauw Vina.

Masih menurut surat dakwaan yang dibacakan jaksa Darwis, begitu mobil terdakwa dijalankan ke arah Lauw Vina, spion kanan mobil terdakwa mengenai lengan kanan Lauw Vina, akibatnya Lauw Vina pun terjatuh, sedangkan terdakwa tetap menjalankan mobilnya dan meninggalkan tempat tersebut.

Akibat perbuatan terdakwa tersebut,  Lauw Vina mengalami luka, sebagaimana Visum Et Repertum (VER) dari Rumah Sakit Mitra Keluarga nomor : VER/03/I/2019 tanggal 25 Januari 2019 yang ditandatangani dr. Faishal Arief dengan hasil pemeriksaan : luka memar, merah kebiruan di lengan atas kanan sisi lateral (luar) dengan diameter + 2,5 cm.

Bukan hanya itu, dari surat dakwaan itu juga dijelaskan, Lauw Vina juga mengalami luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar), diatas mata kaki dengan diameter 0,5 cm, luka memar, merah kebiruan di mata kaki kanan sisi lateral (luar) dengan ukuran + 1 cm;

luka memar, merah kebiruan di kaki kanan sisi lateral (luar) dibawah mata kaki dengan diameter + 2 cm.

Akibat dari perbuatan yang dilakukan terdakwa Imelda Budianto tersebut, Jaksa Darwis selain mendakwa Imelda Budianto melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP untuk dakwaan pertamanya, juga mendakwa terdakwa melanggar pasa 360 KUHP untuk dakwaan kedua. (pay)

Related posts

Hakim PN Surabaya Sudah Melakukan Pelanggaran HAM Berat ?

redaksi

Memeriahkan HUT KESAD Dengan Bersepeda Santai Bersama Masyarakat

redaksi

Sempat Buron, Seorang Notaris Ditangkap Jaksa Di Banjarmasin

redaksi