surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Indikasi Four Season Resort Jimbaran Tayangkan Pertandingan Piala Dunia 2014 Tanpa Ijin Makin Menguat

Richard, karyawan freelance yang direkrut PT. Nonbar perwakilan Bali, memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Richard, karyawan freelance yang direkrut PT. Nonbar perwakilan Bali, memberikan keterangan di muka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang gugatan perdata terkait HAKI terhadap penayangan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 di Brazil, antara PT. Inter Sport Marketing (ISM) sebagai penggugat dengan PT. Bali Giri Kencana,  d/a.  Four Season  Resort yang beralamat di kawasan  Bukit Permai  Jimbaran –  Badung – Bali, kembali digelar di Pengadilan Niaga (PN) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, digelar di ruang sidang Garuda, PN Surabaya, Selasa (16/8) tersebut, tim penasehat hukum penggugat menghadirkan 2 orang saksi. Mereka yang dihadirkan sebagai saksi ini bernama Richard dan Firmanda, karyawan freelance yang direkrut PT. Nonbar kantor perwakilan Bali untuk melaksanakan tugas melakukan sweeping terhadap hotel-hotel di Bali yang diduga kuat tidak mempunyai ijin penayangan Piala Dunia 2014.

Ricahard maupun Firmanda dalam kesaksiannya sama-sama menyatakan bahwa Four Season Jimbaran yang tidak mempunyai ijin menayangkan pertandingan-pertandingan bola Piala Dunia 2014, seperti ada kesengajaan untuk tetap menayangkan. Untuk membuktikan bahwa Four Season Resort Jimbaran menayangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014, kedua saksi ini mengambil gambar di restauran Four Season Resort, baik foto maupun video, kemudian melaporkannya ke Anton Indarto Gunawan, pimpinan mereka yang menjabat sebagai kepala kantor perwakilan PT. Nonbar untuk Bali.

Beberapa indikasi bahwa Four Season Jimbaran memang tidak mempunyai ijin menyiarkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014, diungkapkan Ricahard. Sebagai saksi yang pertama kali dimintai keterangan, saksi Ricahard di hadapan majelis hakim, hakim Anne Rusiana yang ditunjuk sebagai ketua majelis serta para pengunjung persidangan yang lain mengatakan bahwa Four Season Hotel di Bali ada dua.

“Hotel Four Season di Bali ada 2, satu berlokasi di Ubud dan satunya berlokasi di Jimbaran. Untuk Four Season Hotel yang di Ubud, mereka mempunyai ijin untuk menanyangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 sedangkan yang di Jimbaran ini tidak punya, “ ungkap saksi Richard di muka persidangan, Selasa (16/8).

Saksi Richard saat memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Saksi Richard saat memberikan keterangan dimuka persidangan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Tenaga freelance yang direkrut PT. Nonbar Bali sejak tanggal 1 April 2014 hingga 31 Agustus 2014 ini juga menjelaskan, sebelum melakukan ke hotel-hotel yang diduga kuat tidak mempunyai ijin, seluruh karyawan bagian sweeping ini mendapat breefing atau pengarahan dari Anton Indarto Gunawan.

“Saya mendapat tugas melakukan sweeping di Four Season Resort, kawasan  Bukit Permai  Jimbaran –  Badung – Bali tanggal 26 Juni 2014. Four Season Resort Jimbaran masuk dalam daftar sweeping karena Four Season Jimbaran tidak punya lisence, beda dengan Four Season Ubud, “ ujar Ricahrd.

Lebih lanjut saksi Richard menjelaskan, sweeping di Four Season Jimbaran dilakukan tanggal 26 Juni 2014 pukul 23.30 WIT. Begitu sampai di Four Season Resort Jimbaran, ia bersama dengan Firmanda kemudian ke reception untuk cari kamar untuk keesokan harinya. Karena kondisi kamar sudah terbooking semua, reception mengatakan bahwa kamar kosong.

“Kemudian saya menanyakan apakah di Four Season Jimbaran ini menayangkan Piala Dunia karena kami ingin menonton. Oleh reception Four Season Jimbaran kemudian diarahkan ke restauran. Karena saya bukan tamu hotel, kami kemudian diarahkan masuk melalui pintu yang ada di luar, “ papar Ricahard.

Lalu, sesampainya di restauran apa yang terjadi? Richard kemudian melanjutkan kesaksiannya. Karena waktu itu sudah masuk tanggal 27 Juni dan pukul 12 malam lebih, pihak restauran bertanya untuk berapa orang dan dijawab Richard untuk 2 orang. Setelah itu, Richard dan temannya diantar ke sebuah meja restauran yang letaknya dibelakang bar untuk nonton pertandingan piala dunia.

Firmanda, rekan satu tim Richard yang ikut sweeping di Four Season Jimbaran. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Firmanda, rekan satu tim Richard yang ikut sweeping di Four Season Jimbaran. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

“Begitu duduk, kami langsung disodori menu. Kami tiba di restauran sekitar pukul 00.10 WIT. Sebenarnya, saya ingin memesan makanan namun ditolak karena restauran sebenarnya sudah tutup pukul 23.30 WIT. Karena ada momen piala dunia, mereka buka sampai pukul 02.00 WIT, “ kata Richard.

Masih menurut keterangan Richard, karena tidak boleh lagi memesan makanan, pegawai restauran hanya menawarkan minuman beralkohol dan kopi. Selama di dalam restauran, saksi Ricahrd melihat beberapa orang tamu bule yang sedang menonton tayangan sepak bola. Waktu itu, pertandingan sepak bola yang sedang ditayangkan adalah Amerika vs Jerman.

“Melihat tayangan ini, saya kemudian memotret tayangan yang di televisi restauran tersebut sedangkan teman saya merekam video. Begitu selesai babak pertama, kami kemudian meninggalkan Four Season Jimbaran untuk melakukan sweeping di hotel yang lain, “ papar Ricahard.

Pada persidangan ini, saksi Ricahard secara tegas menyatakan bahwa seorang petugas sweeping juga bertugas melakukan monitoring terhadap hotel-hotel yang tidak mempunyai ijin. Selama menjalankan tugas melakukan sweeping, petugas sweeping tidak boleh memaksa. Jika memang di hotel tersebut memang tidak menayangkan Piala Dunia maka petugas harus meninggalkan hotel untuk melakukan sweeping di hotel yang lain

Yang menguatkan indikasi Four Season Resort Jimbaran memang menayangkan pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014 adalah adanya pengakuan saksi Firmanda, saksi kedua yang dihadirkan pada persidangan ini.

Di hadapan majelis hakim, tim kuasa hukum penggugat, 2 kuasa hukum tergugat dan para pengunjung sidang lainnya, saksi Firmanda selain mengatakan bahwa ia diantar ke restauran untuk melihat pertandingan sepak bola, saksi Firmanda sesampainya di depan restauran juga melihat adanya papan jadwal pertandingan sepak bola Piala Dunia 2014. (pay)

Related posts

Eksepsi Terdakwa Penggelapan Saham PT Surabaya Country Ditolak

redaksi

Sabu Seberat 201 Gram Di Sembunyikan Di Pembalut Wanita

redaksi

Polisi Tangkap Tersangka Pembelian Truk Dan 49 Palet Kertas Senilai Rp 900 Juta

redaksi