surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Indikasi Jaksa Berpihak Mulai Terlihat Di Sidang PS

Ketua Majelis Hakim, M. Yappy, memperhatikan dengan seksama patok SPBU Kalianak, pada sidang Peninjauan Setempat (PS) yang dihadiri terdakwa, pelapor, JPU dan kuasa hukum terdakwa dan pelapor. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ketua Majelis Hakim, M. Yappy, memperhatikan dengan seksama patok SPBU Kalianak, pada sidang Peninjauan Setempat (PS) yang dihadiri terdakwa, pelapor, JPU dan kuasa hukum terdakwa dan pelapor. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Meski Pengadilan Negeri (PN) Surabaya melakukan sidang Peninjauan Setempat (PS) dihadiri majelis hakim yang diketuai M. Yappy, Jaksa Djamin Susanto selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Soetijono, Kurniawan Soedewo sebagai pelapor dan kuasa hukum terdakwa maupun pelapor, namun dalam sidang PS tersebut sangat tidak obyektif.

Bagus Sudarmono, SH selaku kuasa hukum terdakwa Soetijono dan Teguh Suharto Utomo, SH sebagai pengacara keluarga mulai merasakan keberpihakan JPU ke pelapor, pada sidang PS yang dilaksanakan di Jalan Gresik Pesapen Kalianak, Senin (8/12) pukul 09.00 Wib ini.

Menurut Teguh, pihak terdakwa dan kuasa hukum terdakwa mulai merasakan jika JPU mulai tidak obyektif dan cenderung berpihak ke pelapor adalah ketika majelis hakim yang diketuai M. Yappy meninjau patok yang terletak di pinggir Jalan Gresik Pesapen Kalianak Surabaya.

“Jaksa ngotot jika tembok yang kami bangun tersebut, sudah masuk ke lahan yang disewa pelapor. Padahal, semua yang ikut dalam sidang PS ini melihat sendiri, jika tembok SPBU milik kami tersebut, masih di dalam lahan kami dan tidak melewati patok yang ada, “ ujar Teguh.

Indikasi lain, lanjut Teguh, jika JPU terlihat berpihak dan tidak obyektif dalam sidang PS ini adalah, JPU langsung menggiring majelis hakim untuk meninjau tanah yang ada di belakang bangunan SPBU.

“Untuk apa sampai meninjau ke belakang, dimana di belakang itu sudah daerah kampung dan tidak masuk dalam perjanjian sewa menyewa antara Suwandi Ongkodjojo dengan Setyo Hartono, pihak yang diberi kuasa PT. Senopati Samudra Perkasa untuk melakukan perjanjian pengoperan hak menempati/mengelola tanah/lahan di atas tanah penguasaan TNI AL, sebagaimana akta yang dilegalisir dengan nomor 305, notaris Dr. Drs. A.A.Andi Prajitno, SH yang berkantor di Jalan Tidar Surabaya, “ ungkap Teguh.

Masih menurut Teguh, tanpa mengajak pihak terdakwa untuk ikut menyaksikan tanah yang berada di belakang SPBU Kalianak, JPU seenaknya saja mengambil mobilnya dan meminta majelis hakim untuk melihat tanah yang ada di belakang obyek sengketa.

Ketegangan akhirnya terjadi ketika majelis hakim dan JPU usai meninjau ke lahan di belakang SPBU. Saat majelis hakim, JPU, terdakwa dan pelapor melihat tembok belakang yang menjadi obyek sengketa, tiba-tiba pihak pelapor mengatakan jika panjang tembok belakang SPBU itu lebih dari 71 meter.

Selain mempermasalahkan panjang tembok, pihak pelapor mempermasalahkan kemiringan tembok. Tidak terima dengan tuduhan pelapor itu, Bagus Sudarmono langsung angkat bicara. Ia pun meminta kepada majelis hakim untuk dilakukan pengukuran.

“Ketika majelis sedang berfikir untuk mengambil keputusan, apakah dilakukan pengukuran saat itu juga atau ada jalan keluar yang lain untuk melihat panjang tembok SPBU dan kemiringan tembok, tiba-tiba JPU langsung berseru supaya majelis memerintahkan dilakukan pengukuran ulang untuk mengetahui berapa luas lahan yang dijadikan SPBU ini, “ papar Bagus.

Kami, lanjut Bagus, terus terang keberatan dengan usulan JPU karena luas keseluruhan tidak masuk dalam materi permasalahan. Dari sini terlihat, indikasi lain yang memperkuat dugaan bahwa JPU tidak obyektif dan cenderung berpihak ke pelapor.

Untuk mencegah adanya kekerasan fisik dalam sidang PS yang berlangsung cukup tegang ini, sebagai ketua majelis, M. Yappy akhirnya memutuskan untuk menunda sidang PS ini. Di penghujung sidang PS itu, hakim Yappy memerintahkan kepada terdakwa Soetijono dan pelapor Kurniawan Soedewo, secara bersama-sama dengan biaya yang dipikul bersama, melakukan pengukuran dengan memanggil saksi ahli ukur independen.

Kepada terdakwa Soetijono dan pelapor Kurniawan Soedewo, hakim Yappy memberi batas toleransi maksimal Senin (15/12) mendatang, hasil pengukuran yang dilakukan tukang ukur independen itu, sudah diterima majelis. (pay)

Related posts

Australia Masih Menjadi Idola Untuk Berinvestasi

redaksi

Dua Narasumber Bahas Tentang Konsep Rumah Yang Ringan Dikantong

redaksi

Luar Biasa !!! Majelis Hakim PN Surabaya Bebaskan Terdakwa Penipuan Senilai Rp. 63 Miliar Dimalam Hari

redaksi