surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Isi BAP Yang Dibuat Penyidik Reskoba Polrestabes Surabaya Amburadul

Ferry Sugianto terdakwa kasus narkoba ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Ferry Sugianto terdakwa kasus narkoba ketika disidang di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Merasa disudutkan ketika diperiksa di penyidikan kepolisian, seorang terdakwa kasus narkoba membantah semua isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di muka persidangan.

Ferry Sugianto alias Sinyo alias Nyo Ferry dengan tegas menjawab tidak dan tidak tahu atas semua pernyataan Jaksa Eko Nugroho selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya.

Bantahan atas isi BAP yang dibacakan Jaksa Eko Nugroho di persidangan yang terbuka untuk umum dan dihadapan majelis hakim yang diketuai Syafruddin Ainor Rafiek di ruang sidang Sari 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya itu diucapkan terdakwa Ferry karena merasa disudutkan dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Ada beberapa hal yang disangkal terdakwa Ferry tentang BAP yang dibuat penyidik reskoba Polrestabes Surabaya, diantaranya tentang kepemilikan HP, adanya rekening atas nama Witanto, yang menurut isi BAP polisi dipakai terdakwa Ferry untuk menerima aliran dana dalam hal jual beli narkoba.

Terdakwa Ferry juga mengeluhkan sikap penyidik kepolisian yang memeriksanya untuk kedua kali di Lapas Pamekasan. Selain kondisi fisiknya yang sudah benar-benar capek karena diperiksa sejak pagi hingga malam, terdakwa Ferry juga diminta untuk menandatangani BAP tersebut. Alasannya, bahwa pemeriksaan yang dilakukan penyidik tersebut hanya formalitas saja.

“Kondisi saya waktu itu benar-benar capek dan saya sudah ungkapkan itu ke penyidik. Dengan kondisi seperti itu, penyidik kemudian meminta saya untuk menandatangani saja BAP yang sudah dibuatnya itu, “ ungkap Ferry.

Akhirnya, lanjut Ferry, BAP itu langsung ditanda tangani dengan harapan penyidik segera menyudahi pemeriksaan dan menginjinkan saya untuk kembali ke sel tahanan. Dengan begitu ada waktu untuk beristirahat.

Mendengar jawaban terdakwa yang dianggap janggal, Jaksa Eko Nugroho kemudian mencecarnya dengan berbagai pernyataan. Menurut Jaksa Eko, terdakwa Ferry yang notabene sudah tiga kali menjadi tersangka maupun terdakwa dan menyandang status residivis, tahu akan konsekuensi atas membubuhkan tanda tangan dan cap jempol di BAP-nya tersebut.

“Anda kan sudah menjadi tersangka maupun terdakwa dan menyandang status residivis sebanyak 3 kali. Tidak mungkin anda begitu saja mau membubuhkan tanda tangan dan cap jari di BAP anda, tanpa tahu akan isi BAP tersebut, “ tegas Eko di muka persidangan.

Selain mempertanyakan keabsahan isi BAP yang dibantah terdakwa Ferry, Jaksa Eko Nugroho kemudian membacakan isi BAP yang menyatakan bahwa uang dari hasil penjualan narkoba selama mendekam di rutan maupun lapas, dipergunakan terdakwa Ferry untuk makan dan memenuhi kebutuhannya selama mendekam di rutan maupun lapas.

Atas isi BAP yang dibacakan Jaksa Eko Nugroho di muka persidangan ini, terdakwa Ferry kembali membantahnya. Terdakwa dengan tegas menyatakan jika isi BAP itu tidak benar.

Di muka persidangan, Budi Sampurno selaku kuasa hukum terdakwa juga mengkritik pemberkasan yang dilakukan penyidik. Bahkan, dihadapan majelis hakim dan jaksa, Budi Sampurno menilai bahwa berkas terdakwa Ferry ini sangat amburadul.

Ada beberapa hal yang diprotes Budi Sampurno terkait berkas perkara kliennya ini. Pertama, Eric Winduna Budiharjo yang diperiksa sebagai saksi, dalam berita acara pemeriksaan saksi yang dibuat dan ditanda tangani AKP. Moch. Yasin selaku penyidik dan Brigadir Puguh Hari Santoso tersebut tidak ada tanda tangan Eric.

“Walaupun terdakwa Ferry sudah membuat berita acara penolakan untuk didampingi kuasa hukum selama diperiksa di Kepolisian, namun pada BAP tersangka yang dibuat 26 Mei 2014 oleh AKP. Moch. Yasin selaku penyidik dan Brigadir Bagus Indrayudha selaku penyidik pembantu, ada tanda tangan dan nama terang Abd. Rahman, SH selaku kuasa hukum, “ ungkap Budi.

Masih menurut Budi Sampurno, munculnya nama Abd. Rahman selaku kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Ferry selama menjalani pemeriksaan di Kepolisian inilah yang menimbulkan tanda tanya besar dan dapat menimbulkan penilaian bahwa berkas ini diragukan keabsahannya.

Menanggapi banyaknya bantahan terdakwa Ferry atas BAP yang dibuat penyidik dan adanya Abd. Rahman sebagai kuasa hukum yang mendampingi terdakwa Ferry selama menjalani pemeriksaan di polisi, Jaksa Eko Nugroho kemudian meminta waktu kepada majelis untuk menghadirkan saksi verbalisan pada persidangan selanjutnya. (pay)

 

Related posts

Pemilik 5 Kendaraan Mewah Ini Terancam Pidana Jika Tidak Melakukan Ini

redaksi

Nota Pembelaan Tidak Digubris Sama Sekali, Penasehat Hukum Christian Halim Kecewa Dengan Vonis Hakim

redaksi

Tujuh Advokat Yang Menjadi Pembela Shodikin Ajukan Nota Keberatan, Minta Majelis Hakim Batalkan Surat Dakwaan JPU

redaksi