surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Dituding Mengabaikan Fakta Dan Hanya Mencari Kesalahan Terdakwa Penipuan Senilai Rp 1,5 Miliar

 

Edi Susanto Santoso alias Ie Liang pada persidangan sebelumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso alias Ie Liang pada persidangan sebelumnya di PN Surabaya. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota pembelaan tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, mendapat tanggapan tim penasehat hukum terdakwa.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum, Senin (4/9/2017) diruang sidang Garuda II, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya ini, tim penasehat hukum terdakwa yang terdiri dari Ivan Satria Wijaya, Yasin Efendi, Krisdiyansari Kuncoro Retno, Taufan Adi Wijaya dan Adrian Febrianto, secara bergantian membacakan keberatannya atas replik yang sudah dibacakan JPU pada persidangan sebelumnya.

Dalam dupliknya, tim penasehat hukum terdakwa mengatakan bahwa JPU terlihat berusaha untuk mencari-cari kesalahan yang tidak dilakukan terdakwa Edi Susanto Santoso. JPU juga mengabaikan fakta yang terungkap di persidangan.

“JPU semata-mata hanya ingin menjerat terdakwa dengan unsur yang tertera dalam pasal 378 KUHP jo pasal 64 KUHP, sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan dan dimuat kembali dalam tuntutan. Sikap memaksa yang dilakukan JPU ini, tentu saja sangat merugikan terdakwa., “ ujar Krisdiyansari Kuncoro Retno, salah satu tim penasehat hukum terdakwa, ketika membacakan dupliknya, Senin (4/9/2017).

Dalam pembacaan duplik ini, tim kuasa hukum terdakwa Edi Susanto Santoso berusaha untuk mengulang kembali fakta hukum yang telah mereka tuangkan dalam nota pembelaan yang sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.

Fakta hukum yang dibacakan kembali tim penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso pada persidangan dengan agenda pembacaan duplik ini adalah bahwa terdakwa Edi Susanto Santoso telah meminjam uang ke Suhwaji untuk berbisnis tambang dan uang itu diperoleh terdakwa dengan cara yang sah, sesuai dengan kesepakatan mereka berdua, dimana terdakwa Edi Susanto Santoso sebagai debitur dan Suhwaji sebagai kreditur.

Dalam dupliknya, penasehat hukum terdakwa tetap bersikukuh jika tidak ada tindakan tipu muslihat yang dilakukan Edi Susanto Santoso, dan hal itu telah nyatakan saksi Wendy Gunawan dan saksi Edi Sunarto.

“Saksi Suhwaji tanpa paksaan dari pihak manapun telah berkenan untuk meminjamkan sejumlah uang kepada terdakwa. Dalam meminjam hutang, adanya jaminan dua sertifikat hak milik rumah, dua BPKB mobil, dua BPKB dumb truk dan surat-surat kepemilikan alat berat berupa begho, saksi Suhwaji mau memberikan hutang ke terdakwa karena berharap akan memperoleh keuntungan besar dari bunga yang tinggi dari hutang tersebut, “ kata Yasin Efendi membacakan duplik terdakwa.

Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)
Edi Susanto Santoso alias Ie Liang, terdakwa kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (FOTO : parlin/surabayaupdate.com)

Walaupun terdakwa mengalami gagal bayar, lanjut Yasin, sebenarnya Suhwaji tidak mengalami kerugian atas utang yang dipinjam terdakwa ke Suhwaji, karena jaminan yang diserahkan terdakwa memiliki taksiran harga yang jauh lebih tinggi dari jumlah yang yang sudah dipinjam dari Suhwaji

Untuk masalah penyerahan 13 cek, terdakwa Edi Susanto Santoso melalui tim penasehat hukumnya, tetap bersikukuh jika penyerahan 13 lembar cek ini bukan untuk menyakinkan apalagi sebagai tipu muslihat kepada Suhwaji agar saksi Suhwaji menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa.

“Jumlah cek yang sudah diserahkan terdakwa bukan berjumlah 13 lembar, namun ada 55 lembar dan penyerahan cek tersebut atas permintaan Suhwaji sendiri sebagai penanda atau alat hitung adanya hutang terdakwa, karena adanya hutang piutang tersebut tidak tertuang dalam perjanjian secara tertulis, “ papar Yasin, salah satu penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso.

Masih dalam duplik terdakwa yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Suhwaji dan terdakwa juga menyepakati bahwa 13 cek yang diserahkan terdakwa itu, tidak dimaksudkan sebagai alat pembayaran dan tidak akan dicairkan di bank tertarik. Mekanisme pembayaran hutang dilakukan dengan cara transfer tunai, langsung ke rekening Suhwaji.

“Jika transefer sudah dilakukan melalui transefer tunai maka cek yang dibayarkan akan diberi tanda dan dikembalikan kepada terdakwa. Hal ini sudah berlangsung terus menerus sejak tahun 2012 hingga 2014, sampai Suhwaji melanggar kesepakatan, mencairkan cek-cek tersebut tanpa memberitahu terlebih dahulu ke terdakwa, “ imbuh Yasin.

Masih menurut salah satu penasehat hukum terdakwa, membacakan isi duplik, sikap Suhwaji ini sangat merugikan terdakwa karena tidak menyiapkan dana dalam rekening giro miliknya, sehingga pencairan ditolak oleh bank yang membuat rekening giro milik terdakwa.

Atas tindakan yang sudah dilakukan Suhwaji tersebut, penasehat hukum terdakwa Edi Susanto Santoso menyatakan terdakwa tidak bisa disalahkan karena kesalahan itu dilakukan  oleh Suhwaji sendiri, mencairkan cek tanpa sepengetahuan terdakwa Edi Susanto Santoso.

Untuk diketahui, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang adalah pengusaha tambang pasir asal Ponorogo. Ia didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana penggelapan.

Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dijerat dengan pasal 378 juncto pasal 64 ayat (1) KUHP untuk dakwaan kesatu. Selain itu, terdakwa Edi Susanto Santoso, dalam dakwaan kedua dijerat dengan pasal 372 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Perbuatan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang ini terjadi sekitar tahun 2014. Hal itu diawali dengan perkenalan terdakwa Edi Susanto Santoso alias Ie Liang dan Lia Emelita, istri terdakwa Edi Susanto Santoso dengan Suhwadji, tahun 2011. (pay)

 

 

 

 

 

Related posts

SISWI SMA DIJADIKAN WANITA PANGGILAN MELALUI GROUP DI FACEBOOK

redaksi

Peringati Hari Bhakti Postel yang ke-77, Indosat Ooredo Hutchinson Gelar IDChamp Developer Challenge 2022

redaksi

Sebuah Rumah Aset Pemkot Malang, Telah Beralih Kepemilikan Secara Misterius

redaksi