surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Lawan Nota Keberatan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Penipuan

Sidang dugaan penipuan dengan agenda jawaban JPU atas nota keberatan atau eksepsi terdakwa. (FOTO : dokumen pribadi untuk surabayaupdate.com)

SURABAYA (surabayaupdate) – Sidang perkara dugaan tindak pidana penipuan yang menjadikan Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono sebagai terdakwa, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pada persidangan yang terbuka untuk umum diruang sidang Candra PN Surabaya, Senin (5/10/2020) ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan jawaban atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa dan sudah dibacakan pada persidangan sebelumnya.
Jaksa Deddy Arisandi, jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yang membacakan jawaban jakksa atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum terdakwa itu mengatakan, nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa dugaan tindak pidana penipuan jual beli tanah fiktif di Desa Karang Joang Balikpapan, tidak beralasan dan oleh karena itu eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya tersebut haruslah ditolak.
Lebih lanjut JPU menyebutkan, perkara pidana yang menjadikan Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono sebagai tersangka dan kemudian perkaranya dilimpahkan ke PN Surabaya ini adalah hasil penyelidikan dan penyidikan Bareskrim Mabes Polri,  yang tertuang dalam berkas perkara No BP/75/IX/2020/Ditpidum tanggal 17/9/2019 dan telah ditelitI JPU kemudian dinyatakan P-21.
Sedangkan terkait pasal 78 KUHP yang mengatur masa daluwarsa pidana 12 tahun, dilawan JPU dengan pasal 80 KUHP yang menyatakan masa kadaluarsa dapat dihentikan dimana ketika perkaranya sudah masuk ke pengadilan.
“Perkara aquo telah terlampir ke PN Surabaya tanggal 10 September 2020 sebagaimana surat pelimpahan dari penuntut umum Kejari Surabaya No B 491/M.5.1.3/Eoh.2/09/2020 tanggal 10 September 2020.” ujar jaksa Deddy Arisandi saat membacakan jawaban jaksa atas nota keberatan atau eksepsi kedua terdakwa melalui tim penasehat hukumnya.
Dalam jawaban JPU yang dibacakan Jaksa Deddy Arisandi dimuka persidangan ini juga menyinggung tentang syarat diajukannya nota keberatan atau eksepsi dan surat dakwaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan perundang-undangan lainnya.
“Syarat-syarat surat dakwaan sebagaimana diatur dalam pasal 143 ayat (2) KUHAP menyebutkan, penuntut umum membuat surat dakwaan diberi tanggal, agama dan pekerjaan tersangka,” ujar jaksa Deddy Arisandi saat membacakan jawaban JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa.
Pada pasal 143 ayat (2) KUHAP, lanjut Jaksa Deddy, tentang syarat-syarat penyusunan surat dakwaan itu harus berisi uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana yang dilakukan terdakwa.
Usai mendengar seluruh jawaban JPU atas nota keberatan atau eksepsi yang diajukan kedua terdakwa melalui tim kuasa hukumnya ini, majelis hakim memutuskan menunda persidangan minggu depan dengan agenda pembacaan putusan sela.
Menanggapi jawaban JPU ini, Yafet Kurniawan, salah satu penasehat hukum terdakwa Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono menyatakan bahwa penasehat hukum tetap berpedoman dan bersikukuh pada nota keberatan atau eksepsi yang telah dibacakan Senin (28/9/2020).
“Kedua terdakwa pada tanggal 24 Februari 2005, sudah mentransfer uang untuk pembelian tiga bidang tanah yang diperjualbelikan,” ungkap Yafet.
Dan saksi Thiono, lanjut Yafet, benar-benar membeli tiga bidang tanah tersebut. Pembelian tiga bidang tanah itu ada akta notarisnya. Kedua terdakwa menjual kembali tanah tersebut pada tahun 2010. Penjualan tanah itu juga ada akta notarisnya.
Untuk diketahui, JPU Kejari Surabaya sebelumnya mendakwa terdakwa Liem Inggriani Laksmana dan Liauw Edwin Januar Laksmono dengan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) KUHP karena telah merugikan Oenik Djunani Asiem hingga puluhan miliar rupiah. (pay)

Related posts

Pihak Ketiga Yang Merasa Dirugikan Bisa Menuntut Pertanggungjawaban Ke Orang Yang Mengalami Ketidakcakapan dan Dibawah Pengampuan

redaksi

Tim Intelijen Dan JPU Kejari Tanjung Perak Surabaya Tangkap Terdakwa Kasus Penipuan Senilai Rp. 3,6 Miliar

redaksi

Mantan Pengusaha Emas Diadili Karena Cek Kosong

redaksi