surabayaupdate.com
HEADLINE HUKUM & KRIMINAL INDEKS

Jaksa Tuntut Bendahara KPU Kabupaten Lamongan Pidana Penjara Selama 2 Tahun

Sidang pembacaan tuntutan mantan bemdahara KPU Kabupaten Lsmongan. (FOTO : istimewa)

SURABAYA (surabayaupdate) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, menuntut Irwan Setiyadi, mantan Bendahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lamongan dengan pidana selama dua tahun.

Selain menuntut pidana penjara selama dua tahun penjara, Irwan Setiyadi juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila tidak mampu membayar, akan digantikan dengan hukuman satu bulan kurungan.

Tuntutan dua tahun penjara dan denda Rp. 50 juta itu dibacakan Jaksa Ali Prakoso, Kamis (25/6/2020) pada persidangan yang digelar secara online di salah satu ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan Jaksa Ali Prakoso disebutkan, bahwa terdakwa Irwan Setiyadi bersalah karena melakukan korupsi dana hibah Pemilukada tahun anggaran 2015. Akibat perbuatan yang dilakukan terdakwa itu, keuangan negara dirugikan hingga Rp. 1,2 miliar.

“Menuntut, agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun, denda Rp 50 juta subsider 1 bulan, dikurangi dengan pidana yang telah dijalani,” kata jaksa Ali Prakoso membacakan tuntutannya.

Sebelum membacakan tuntutannya, Jsksa Ali Prakoso terlebih dahulu membacakan pertimbangan hukumnya menuntut terdakwa Irwan Setiyadi dengan pidana penjara selama dua tahun.

“Perbuatan terdakwa Irwan Setiyadi terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo, Pasal 18 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” papar Jaksa Ali Prakoso.

Usai mendengar pembacaan tuntutan JPU, Cokorda Gede Arthana yang ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim memberi kesempatan pada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan selanjutnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini diusut pidana khusus Kejari Lamongan tahun 2019 lalu. Untuk melancarkan aksinya, terdakwa melakukan beberapa modus, diantaranya, melakukan pembayaran tanpa surat perintah bayar yang ditanda tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan tanpa pengujian atas kebenaran hak tagih.

Selain itu, terdakwa juga merekayasa pembukuan belanja dengan melaporkan kegiatan yang tidak dilaksanakan dengan anggaran yang tidak sebenarnya, menyusun pembukuan belanja lebih tinggi dari yang sebenarnya dan tidak menyetorkan pajak serta menggunakan sisa dana untuk kepentingan pribadinya.

Saat perkara ini mulai ditangani seksi Pidsus Kejari Tanjung Perak Surabaya, terdakwa kemudian mengembalikan uang negara yang diduga kuat sudah ia korupsi, sebesar Rp. 1,2 miliar. (pay)

Related posts

Hakim PN Jakarta Selatan Kabulkan Gugatan Orantji Sofitje, Herbalife Terbukti Lakukan Perbuatan Melawan Hukum

redaksi

PP Property Dan BCA Tawarkan Banyak Keistimewaan Di GDL Privilege Card

redaksi

Penyimpan 8 Kilogram Sabu Hanya Dihukum Penjara Seumur Hidup

redaksi